REGULATOR


Tiga Pemohon Tantang UU PPSK di MK, Khawatirkan Intervensi Politik pada LPS

Standard Post with Image

BPRNews.id - Tiga individu, dua dosen dan satu mahasiswa, telah mengajukan permohonan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) ke Mahkamah Konstitusi. Mereka, yang terdiri dari Giri Ahmad Taufik dan Wicaksana Dramanda, dosen, serta Mario Angkawidjaja, mahasiswa sekaligus nasabah Bank Perkreditan Rakyat, mempersoalkan beberapa pasal terkait independensi dan kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Dalam pernyataannya, Giri Ahmad Taufik menekankan pentingnya independensi LPS. "Kami yakin independensi LPS sangat krusial untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan. Intervensi politik dalam keputusan LPS bisa mengancam keamanan simpanan nasabah," ujarnya. Dia juga mengkhawatirkan Pasal 36C UU PPSK yang memungkinkan LPS untuk menjamin simpanan pemerintah dalam situasi krisis. "Ketentuan ini bisa disalahgunakan untuk kepentingan politik, bukan hanya untuk kepentingan stabilitas sistem keuangan," tambahnya.

Wicaksana Dramanda juga menyampaikan keprihatinannya terkait potensi tumpang tindih kewenangan antara LPS dan Bank Indonesia, khususnya terkait fungsi lender of last resort. "Kami khawatir ini akan menimbulkan kebingungan dan mengurangi efektivitas dalam penanganan krisis perbankan," ungkapnya.

Permohonan judicial review ini telah diperbaiki pada 15 Agustus 2024 dan kini sedang menunggu keputusan dari Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi mengenai apakah akan diteruskan ke tahap pemeriksaan pokok atau ditolak.

 





 

lps
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News