Standard Post with Image
bank umum

OJK Meluncurkan Panduan Resiliensi Digital untuk Perkuat Ketahanan Perbankan

BPRNews.id  - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Panduan Resiliensi Digital bagi industri bank umum untuk memperkuat ketahanan perbankan di era digital. Peluncuran ini juga merupakan bagian dari upaya mengawal transformasi digital sesuai dengan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan yang diterbitkan pada 2022. Acara peluncuran yang berlangsung pada Selasa, 20 Agustus 2024, di Jakarta, dipimpin oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, bersama pimpinan asosiasi dan industri perbankan.

Dalam sambutannya, Dian menekankan pentingnya digitalisasi dalam meningkatkan efisiensi dan menghadirkan peluang bagi perbankan, namun juga membawa tantangan dan risiko yang harus diantisipasi. “Digitalisasi memungkinkan industri perbankan untuk berkolaborasi dengan sektor lainnya melalui interkoneksi dalam suatu ekosistem digital,” kata Dian. Oleh karena itu, ia menekankan, “Hal tersebut menuntut sistem perbankan yang resilien karena dapat mempengaruhi kelangsungan operasional dan usaha bank.”

Kerangka resiliensi digital yang tercantum dalam panduan ini berfokus pada tiga aspek utama. Pertama, aspek ketahanan terhadap dinamika bisnis yang tercermin dalam dimensi Digital Competitiveness. Ini mencakup pengembangan produk yang berorientasi konsumen, adopsi teknologi terbaru, serta transformasi desain organisasi, kepemimpinan, dan budaya digital.

Kedua, aspek ketahanan terhadap gangguan melalui kerangka manajemen kelangsungan bisnis (Business Continuity Management). Tahapan ini meliputi proses antisipasi gangguan, bertahan dan pulih dari insiden, serta menjaga kelangsungan operasional secara berkelanjutan. Ketiga, kerangka ini juga memperhatikan perlindungan nasabah di era digital, melalui manajemen insiden, pemulihan, dan layanan pasca-pemulihan bagi nasabah.

“Panduan ini bertujuan agar bank dapat mempersiapkan diri, menghadapi, dan pulih setelah terjadinya gangguan operasional teknologi atau insiden siber, serta meminimalkan kerugian nasabah, kerusakan reputasi, dan kerugian finansial,” jelas Dian. Ia juga menambahkan bahwa panduan ini merupakan bentuk dukungan OJK terhadap akselerasi transformasi digital dan penguatan ketahanan operasional bank untuk mendukung perekonomian nasional.

Acara peluncuran juga dilanjutkan dengan diskusi mengenai tata kelola Artificial Intelligence (AI) di sektor perbankan, yang melibatkan berbagai pembicara dari perusahaan teknologi dan perbankan. Dian mengungkapkan bahwa OJK berencana menerbitkan panduan khusus terkait penerapan AI di sektor perbankan, mengikuti langkah beberapa regulator di negara lain

Standard Post with Image
REGULATOR

Dosen dan Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU PPSK ke MK untuk Lindungi Kemandirian LPS

BPRNews.id - Dua dosen dan seorang mahasiswa telah mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Giri Ahmad Taufik dan Wicaksana Dramanda, yang merupakan dosen, bersama Mario Angkawidjaja, seorang mahasiswa dan nasabah Bank Perkreditan Rakyat, menguji konstitusionalitas norma pada Pasal 7 angka 57 dan 6 serta Pasal 276 angka 3, 13, dan 24 dari UU PPSK.

Kuasa hukum para pemohon, Miko Ginting, menjelaskan bahwa tujuan dari permohonan ini adalah untuk menjaga kemandirian Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). "Kami ingin memastikan LPS dapat beroperasi secara independen, terutama dalam situasi ketika bank dicabut izin usahanya dan masuk ke tahap likuidasi," kata Miko.

Para pemohon khawatir bahwa norma-norma dalam pasal-pasal yang diuji dapat menghilangkan independensi LPS akibat intervensi pihak luar. Miko menyatakan, “Intervensi semacam itu bertentangan dengan praktik terbaik dalam dunia perbankan, terutama bagi lembaga deposit insurance.

Miko juga mengkritik Pasal 7 angka 57 yang mewajibkan Ketua Dewan Komisioner LPS untuk meminta persetujuan Menteri Keuangan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan LPS. Selain itu, Pasal 7 angka 6 dan Pasal 276 angka 3, 13, dan 24 yang memberikan kewenangan tambahan kepada LPS untuk penempatan dana dalam proses penyehatan bank juga menjadi sorotan. Menurut Miko, hal ini dapat mengakibatkan ketidakjelasan mengenai peran Bank Indonesia dan LPS serta mengarah pada fokus keuangan LPS yang tidak tepat.

Miko menambahkan, “Penambahan kewenangan ini bisa mengakibatkan kemampuan finansial LPS menjadi lebih difokuskan pada kepentingan tertentu daripada penjaminan dana nasabah secara luas, yang pada akhirnya merugikan masyarakat.”

Para pemohon memohon agar MK menyatakan Pasal 7 angka 57 dan 6 serta Pasal 276 angka 3, 13, dan 24 UU PPSK bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Permohonan uji materi ini terdaftar dengan Nomor 85/PUU-XXII/2024 dan sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan pada 1 Agustus 2024.

 

Standard Post with Image
bank umum

OJK sebut penyaluran kredit bank di Bengkulu tumbuh positif dan sehat

BPRNews.id  -Penyaluran kredit bank umum di Provinsi Bengkulu terus tumbuh positif dan sehat sepanjang tahun 2024. Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi, menjelaskan bahwa "penyaluran kredit bank umum di Provinsi Bengkulu pada posisi Juni 2024 mencapai Rp28,57 triliun, tumbuh sebesar 7,38 persen year on year." 

Ia juga menambahkan bahwa rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) tetap terjaga dengan baik, bahkan berada di bawah 2 persen. "Dengan kualitas kredit yang terjaga, rasio NPL/F sebesar 1,92 persen," ujarnya.

Pertumbuhan kredit di Provinsi Bengkulu terutama didorong oleh kredit investasi yang meningkat sebesar Rp957 miliar atau 20,79 persen (yoy) menjadi Rp5,5 triliun. Ayu Laksmi juga menyebutkan, "kredit konsumsi tumbuh sebesar Rp823 miliar atau 6,06 persen (yoy) menjadi Rp14,4 triliun."

Sementara itu, kredit modal kerja mengalami pertumbuhan yang lebih moderat, hanya sebesar Rp181 miliar atau 2,16 persen. Menurutnya, "pertumbuhan kredit ini didorong oleh sektor pertanian, perburuan, dan kehutanan sebesar Rp694 miliar atau tumbuh 12,68 persen (yoy), serta sektor pertambangan dan penggalian yang tumbuh pesat sebesar Rp249 miliar atau 314,95 persen (yoy)."

Selain itu, sektor pemilikan peralatan rumah tangga juga mencatat pertumbuhan sebesar Rp412 miliar atau 6,88 persen (yoy), dan kredit untuk pemilikan rumah tinggal tumbuh sebesar Rp244 miliar atau 9,13 persen (yoy).

Standard Post with Image
BPR

BPD Bali Perkuat Kolaborasi dengan BPR Dorong Pertumbuhan Ekonomi Bali

bprnews.id - Dalam rangka memperkuat kemitraan antara Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR), BPD Bali menyelenggarakan acara Gathering and Capacity Building APEX BPR. Acara ini, yang mengusung tema "Optimalisasi Strategi Bisnis dengan Sistem Tata Kelola, Manajemen Risiko, dan Kepatuhan (GRC)", bertujuan untuk mempersiapkan prospek ekonomi 2025 dan merumuskan strategi bisnis yang optimal.

Berlokasi di Prime Plaza Sanur, Jalan Hang Tuah, Denpasar Selatan, pada Jumat (16/8), acara ini dihadiri oleh Jajaran Komisaris dan Direksi dari BPD dan BPR se-Bali, bersama ratusan peserta lainnya. Dua pembicara utama dalam acara ini adalah Ekonom Senior Nasional Ryan Kiryanto dan Senior Associate Financial Consultant Yudi Pradana.

Dalam kesempatan ini, BPD Bali juga merayakan pencapaian mereka dalam meraih penghargaan atas kinerja yang sangat baik selama 25 tahun berturut-turut. Ke depannya, BPD Bali bersama BPR akan terus bekerja sama dalam mendukung pengembangan UMKM dan memperkuat ekonomi Bali, yang diharapkan dapat menjadi pendorong utama bagi pertumbuhan ekonomi lokal dan nasional.

Direktur Utama BPD Bali, I Nyoman Sudharma, menekankan pentingnya sinergi antara BPD Bali dan BPR untuk memperkuat sektor perekonomian. "Kami berharap dapat rutin mengadakan kelas khusus yang membahas strategi bagi para direksi dan komisaris. Selain itu, akan ada kelas tambahan yang dirancang khusus untuk tim manajemen di bawah direksi dan komisaris," ujar Sudharma.

Sudharma juga menyebutkan bahwa pertumbuhan kredit di BPD Bali menunjukkan tren positif, dengan peningkatan sebesar 8 persen pada bulan Juli. Ia optimis bahwa dengan adanya kolaborasi yang kuat antara BPD dan BPR, sektor perbankan di Bali akan terus tumbuh dan mendukung perekonomian daerah.

Ketua Perbarindo Bali, I Ketut Komplit, menyampaikan apresiasinya terhadap BPD Bali atas penyelenggaraan acara ini. Ia menekankan bahwa gathering ini adalah momen penting untuk mengevaluasi peluang ekonomi Bali di masa depan dan menentukan kebijakan yang tepat dalam menjaga kualitas pelayanan kredit.

"Ke depan, kita harus merespons regulasi pasca UU P2SK dengan baik. Pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) hampir mencapai double digit, yaitu 8,3 persen, sementara pertumbuhan kredit hanya 1,8 persen. Ini menjadi tantangan besar. Melalui APEX BPR BPD Bali ini, kami berharap dapat mengembangkan strategi untuk mendorong pertumbuhan kredit," ujar Komplit.

Dalam presentasinya, Ryan Kiryanto memaparkan prospek dan tantangan ekonomi Indonesia di tengah situasi politik domestik dan global yang dinamis. Menurutnya, ekonomi global tahun ini tetap stabil dan diperkirakan akan lebih baik pada tahun depan. Beberapa negara maju, seperti Amerika Serikat, Jepang, dan Eropa, mulai menunjukkan pertumbuhan ekonomi yang lebih kuat dibandingkan tahun sebelumnya.

Di Asia, India dan Indonesia menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi. Indonesia, yang memiliki Peringkat Produk Domestik Bruto (PDB) ke-16 di dunia, berkontribusi positif terhadap outlook ekonomi global.

"Indonesia menganut sistem ekonomi terbuka dan memiliki berbagai komoditas ekspor andalan. Selama 50 bulan terakhir, kita selalu mencatat surplus dalam ekspor-impor, yang berdampak pada peningkatan cadangan devisa negara hingga 145 miliar dolar AS," ujar Ryan Kiryanto, yang juga dikenal sebagai Chief Economist Bank BNI.

Ia memprediksi bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia untuk tahun ini bisa mencapai 5,0-5,1 persen. Namun, untuk tahun depan, Ryan memproyeksikan pertumbuhan ekonomi di kisaran 4,9-5,2 persen, dengan syarat transisi pemerintahan berjalan lancar dan kebijakan ekonomi yang mendukung investasi

Standard Post with Image
BPR

Patuhi Regulasi, Berubah Menjadi Bank Perekonomian Rakyat Pundhi Arta Indonesia

bprnews.id - Memenuhi Ketentuan Pemerintah dalam rangka implementasi Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 dan Peraturan OJK No. 62/POJK.03/2020, PT. Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pundhi Arta Indonesia mengumumkan perubahan nama perusahaan.

Direktur Utama Bank Pundhi, Eko Yuwono Yudosaputro, menyatakan bahwa perubahan nama ini didasarkan pada hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. BPR Pundhi Arta Indonesia yang dilaksanakan pada 20 Juli 2024, serta Akta Perubahan Anggaran Dasar yang disahkan pada 30 Juli 2024. Keputusan ini juga telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor AHU-0048972.AH.01.02 Tahun 2024.

Dengan demikian, PT. Bank Perekonomian Rakyat Pundhi Arta Indonesia secara resmi mengumumkan perubahan nama perusahaan menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Pundhi Arta Indonesia, sesuai dengan surat persetujuan yang diterbitkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Perubahan nama ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan, serta mengacu pada Peraturan OJK No. 62/POJK.03/2020 yang mengatur tentang Bank Perkreditan Rakyat. PT. Bank Perekonomian Rakyat Pundhi Arta Indonesia berkomitmen untuk terus memberikan layanan perbankan terbaik serta berperan aktif dalam meningkatkan peluang ekonomi masyarakat.

"Kami berharap perubahan ini akan memperkuat identitas perusahaan di mata publik, serta meningkatkan kepercayaan nasabah dan mitra bisnis kami," kata Eko Yuwono Yudosaputro

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News