Standard Post with Image
REGULATOR

OJK Rencanakan Penyesuaian Pajak Aset Kripto Pasca Pengalihan Pengawasan dari Bappebti

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan penyesuaian pajak baru untuk transaksi aset kripto sebagai bagian dari proses alih pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK yang direncanakan akan mulai berlaku awal 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyatakan, "Kami dari OJK akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk penerapan pajak baru kripto ini."

Dengan pengalihan pengawasan ke OJK, klasifikasi pajak untuk aset kripto diperkirakan akan mengalami perubahan, mengingat aset ini akan dikategorikan ulang sebagai aset keuangan digital, bukan lagi sebagai komoditas. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 68 Tahun 2022, saat ini pajak untuk transaksi aset kripto pada platform yang terdaftar di Bappebti adalah sebesar 0,11 persen dari nilai transaksi sebagai pajak pertambahan nilai (PPN). Sementara itu, transaksi pada platform yang tidak terdaftar dikenakan tarif PPN sebesar 0,22 persen.

Di samping itu, transaksi aset kripto juga dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,1 persen untuk platform yang terdaftar dan 0,2 persen untuk platform yang tidak terdaftar. Mengacu pada hal ini, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, Tirta Karma Senjaya, mengungkapkan bahwa pihaknya berencana untuk mengusulkan penurunan tarif pajak hingga setengah dari tarif yang berlaku saat ini.

 

Standard Post with Image
REGULATOR

Pemerintah Tekankan Perlunya Edukasi dan Penegakan Hukum untuk Cegah Judi Online

BPRNews.id - Menurut pejabat tersebut, langkah-langkah preventif perlu dimulai dari hulu dengan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai risiko dan konsekuensi dari judi online. "Edukasi yang intensif sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya judi online," jelasnya.

Di sisi lain, penegakan hukum di hilir juga tidak kalah penting. "Kami akan fokus pada penutupan akses judi online, termasuk pemblokiran nomor rekening pelaku dan penangkapan sindikat judi online ilegal," tambah pejabat tersebut. Langkah-langkah ini bertujuan untuk menghentikan operasi perjudian ilegal yang merajalela.

Dia juga menekankan bahwa pencegahan judi online tidak bisa hanya mengandalkan satu metode. "Penyebaran judi online harus diatasi dengan berbagai pendekatan, termasuk tindakan penegakan hukum yang tegas dan edukasi yang berkelanjutan. Penangkapan bandar judi secara massif harus terus dilakukan untuk mengurangi dampak negatifnya," ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, pejabat tersebut juga mengimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam upaya pencegahan. "Kami berharap masyarakat dapat membantu dengan melaporkan aktivitas perjudian ilegal dan mendukung kampanye edukasi tentang bahaya judi online."

Dengan upaya gabungan ini, diharapkan penyebaran judi online dapat diminimalisir dan dampaknya terhadap masyarakat dapat dikurangi secara signifikan.

 

Standard Post with Image
REGULATOR

Ratusan Jaksa di Kejati Jatim Ikuti Sosialisasi dan FGD tentang Peran LPS

BPRNews.id - Ratusan jaksa dari bidang perdata dan tata usaha negara di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menghadiri sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) tentang fungsi, tugas, dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Vasa Hotel. Acara ini melibatkan 120 jaksa dari berbagai instansi, termasuk Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) serta Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Jawa Timur.

Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar, menjelaskan pentingnya sinergi antara LPS dan aparat penegak hukum. "Sosialisasi dan FGD ini sangat krusial karena dalam praktiknya, sering muncul persoalan hukum yang perlu diatasi bersama. Kami berkomitmen untuk menjaga sinergitas dengan aparat penegak hukum," ungkap Zulfikar.

Dia juga menambahkan bahwa LPS sering mengambil jalur hukum untuk mempertanggungjawabkan para mantan pengurus bank yang menyebabkan bank mengalami kegagalan. "Kami melakukan upaya hukum baik secara mandiri maupun melalui kerjasama dengan Jaksa Pengacara Negara JAM Datun," lanjutnya.

Hermanto, S.H., M.H., Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang juga hadir dalam acara tersebut, menekankan pentingnya sektor perbankan dalam perekonomian. "Penyelenggaraan sosialisasi dan FGD ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan," katanya.

Hermanto juga menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kerja sama yang telah berjalan baik antara Kejaksaan dan LPS. "Kami berharap kerja sama ini dapat dioptimalkan melalui forum-forum pertukaran informasi dan sosialisasi. Ini akan memaksimalkan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara serta meminimalisir kerugian," tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Group Litigasi LPS, Arie Budiman, memberikan paparan tentang tugas, fungsi, dan wewenang LPS setelah disahkannya UU P2SK. Dia juga menyampaikan beberapa contoh kasus dan upaya hukum yang dihadapi oleh LPS.

Amrizal Tahar, Kasubdit Bantuan Hukum Penyelamatan Direktorat Perdata pada JAM Datun, membahas langkah-langkah konkret yang dapat diambil oleh jaksa pengacara negara dalam bersinergi dengan LPS. "Kami menjelaskan bagaimana jaksa dapat bekerja sama dengan LPS untuk mengejar pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang menyebabkan kegagalan bank," kata Amrizal.

Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta jajaran jaksa dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Jawa Timur.

 

Standard Post with Image
bank umum

Cabang Bank Riau Kepri Syariah Bangkinang Jalin Kerja Sama dengan PDM Muhammadiyah Kampar

BPRNews.id -Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Bangkinang telah menjalin kerjasama dengan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Kampar dalam pemanfaatan layanan perbankan. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) ini dilakukan oleh Branch Manager BRK Syariah Bangkinang, Wildan Zainal Rusqi, dan Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Kampar, Adynata, pada Senin (12/08/24) di Ruang Rapat Prioritas.

Acara ini turut disaksikan oleh Pemimpin Divisi Dana dan _Digital Banking_ BRK Syariah, Imran; Pemimpin Bagian Retail Funding & Priority Bankin, Nicky Sulaikha; Sekretaris PD Muhammadiyah Kabupaten Kampar, Mardailis Dahlan, serta sejumlah pengurus Muhammadiyah lainnya.

Imran, yang menyaksikan langsung penandatanganan PKS, menyatakan bahwa kerjasama ini merupakan langkah awal bagi BRK Syariah dalam menjalin sinergi dengan Muhammadiyah di daerah. “Patut kita syukuri bahwa pagi ini kita sudah menandatangani kerjasama layanan perbankan antara Bank Riau Kepri Syariah Cabang Bangkinang dan PD Muhammadiyah Kabupaten Kampar, dan ini pun akan berjalan di beberapa daerah nantinya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua PDM Kabupaten Kampar, Adynata, menyampaikan bahwa Muhammadiyah sangat fokus dalam bidang pendidikan, dan di Kabupaten Kampar terdapat 12 cabang dengan berbagai amal usaha, terutama di bidang pendidikan. “Kami sangat menyambut baik kerjasama dengan BRK Syariah ini. Karena kami juga bangga ini adalah Bank daerah, tentu kita yang akan memajukannya. Secara umum, Bank ini juga akan bermanfaat untuk keuntungan daerah, jadi itu dari kita untuk kita juga,” ungkap Adynata.

Ia juga menambahkan, “Kami yakin tentu dengan kerjasama ini akan menguntungkan seluruh pihak, dimana kami juga akan mendapatkan kemudahan dalam masalah keuangan yang sesuai dengan sistem syariah.”tutupnya.

Standard Post with Image
BPR

BPR Bogor Jabar Kini Fasilitasi Pendaftaran dan Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan

BPRNews.id - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Jakarta Ceger resmi menjalin kerjasama dengan PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bogor Jabar (Perseroda) melalui sistem keagenan. Dengan adanya kolaborasi ini, BPR Bogor Jabar kini dapat memfasilitasi pendaftaran sekaligus pembayaran iuran bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

 

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit, Tetty Widayantie, mengungkapkan bahwa kerja sama dengan BPR Bogor Jabar ini ditujukan khusus untuk melayani pendaftaran dan pembayaran iuran bagi pekerja dari segmen informal atau bukan penerima upah (BPU). Menurut Tetty, untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi kelompok BPU, iuran yang diperlukan hanya sebesar Rp 36.800 per bulan.

 

"Iuran semurah itu mencakup tiga program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Manfaat JKK adalah pemenuhan seluruh kebutuhan medis peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja sampai sembuh dan kembali bekerja. Manfaat ini tidak memiliki batas atas penjaminan alias unlimited," jelas Tetty.

 

Tetty menambahkan, peserta akan terus mendapatkan layanan pemulihan tanpa batas biaya dan waktu, serta tetap menerima gaji meskipun harus dirawat selama berbulan-bulan hingga sembuh. "Peserta terus diberikan layanan pemulihan tanpa ada batas biaya dan tanpa batas waktu serta tetap digaji jika dirawat berbulan-bulan sampai sembuh," ujar Tetty.

 

Selain itu, manfaat dari program JKM termasuk memberikan santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan untuk dua anak ahli waris. Dalam program ini, peserta juga menabung sebesar Rp20 ribu ditambah pengembangan dalam JHT.

 

Menurut Tetty, JHT menjadi program favorit bagi para peserta. "Sejauh ini hasil pengembangan JHT selalu berada di atas rata-rata bunga deposito perbankan komersial. Itulah kenapa peserta paling mengidamkan JHT," kata Tetty.

 

Program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) untuk kelompok BPU ini, menurut Tetty, sangat menarik. Dengan iuran yang terjangkau, peserta bisa mendapatkan manfaat yang luar biasa. "Ketika agen dapat menyampaikan program ini dengan baik, kami yakin pekerja di sektor BPU ini akan langsung menerima dan mendaftar menjadi peserta," tambah Tetty.

 

Tetty juga mengajak para mitra agen untuk turut serta dalam kampanye "Kerja Keras Bebas Cemas" atau sosialisasi untuk memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di sektor BPU. "Kami perlu bekerja sama dengan banyak pihak untuk menjangkau sektor BPU yang sangat banyak jumlahnya. Dengan semakin banyak kerja sama sistem keagenan ini, akan semakin banyak pekerja BPU yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan lebih mudah dalam pembayaran iuran," ungkap Tetty.

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News