Standard Post with Image
BPR

BPR Sukabumi Luncurkan Sahabat Mikro, Pinjaman Lunak untuk Pedagang Kecil di Cicurug dan Cidahu

BPRNews.id - Perumda Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sukabumi, cabang Cicurug, telah meluncurkan produk pinjaman baru bernama "Sahabat Mikro" yang dirancang khusus untuk mendukung pedagang kecil di Kecamatan Cidahu dan Cicurug. Program ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di kalangan pelaku usaha kecil di wilayah tersebut.

 

Kepala Cabang BPR Sukabumi Cicurug, Yayah Nurasiah, menjelaskan bahwa Sahabat Mikro menawarkan pinjaman dengan bunga ringan sebesar 6 persen per tahun. Meskipun demikian, ada batasan maksimal untuk jumlah pinjaman yang bisa diajukan serta jangka waktu pengembalian yang telah ditetapkan.

 

"Maksimal pinjaman yang bisa diberikan adalah Rp 10 juta, tergantung pada jangka waktu pengembaliannya. Jika nasabah memilih jangka waktu terpanjang, yaitu 24 bulan atau 2 tahun," kata Yayah.

 

Yayah juga menambahkan bahwa untuk mendapatkan pinjaman ini, calon penerima harus memiliki usaha yang sudah berjalan. Pihak bank akan melakukan survei terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan mengenai persetujuan pinjaman.

 

Selain itu, Yayah menyebutkan bahwa para calon nasabah perlu melampirkan dokumen seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Usaha (SKU), serta hasil BI checking untuk memastikan tidak adanya pinjaman aktif di bank lain.

 

"Jika nasabah sudah memiliki kredit di bank lain, kemungkinan besar mereka tidak akan mendapatkan pinjaman dengan bunga ringan ini, karena dianggap sudah mampu," jelasnya.

 

Lebih lanjut, Yayah menegaskan bahwa program ini difokuskan untuk membantu pedagang kecil, seperti pemilik warung dan pedagang kaki lima, dalam mengembangkan usaha mereka sekaligus mengurangi ketergantungan pada rentenir, termasuk Bank Emok, yang sering kali menimbulkan masalah dalam keluarga.

 

"Tujuan utama kami adalah mendukung perekonomian masyarakat kelas menengah ke bawah dan menjauhkan mereka dari jeratan rentenir yang merugikan," tutupnya.

 

Standard Post with Image
bank umum

Implementasi Prinsip ESG, Bank Mandiri Tanamkan Budaya Berkelanjutan di Lingkungan Kerja

BPRNews.id -  Bank Mandiri terus berupaya menerapkan prinsip-prinsip ESG (Environmental, Social, and Governance) di lingkungan kerja. Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengedukasi karyawan untuk menerapkan aspek keberlanjutan dalam operasional sehari-hari. 

Menurut Wakil Direktur Utama Bank Mandiri, Alexandra Askandar, perusahaan mendorong setiap karyawan untuk mengadopsi pola pikir bisnis hijau (Green Business Mindset) dan inisiatif operasional berkelanjutan (Green Operations). Untuk mendukung hal ini, fungsi ESG Internal Engagement dibentuk di bawah ESG Group guna mengkurasi program pengembangan kemampuan karyawan.

Pada tahun 2024, Bank Mandiri telah melaksanakan berbagai inisiatif, termasuk mandatory E-Learning ESG untuk 27.844 pegawai, kampanye rutin melalui desktop wallpaper, serta forum diskusi seperti "Road to NZE 2030 by Operation". Bank Mandiri juga menambahkan topik ESG dalam pelatihan untuk Management Trainee dan pegawai baru.

Perusahaan berencana memberikan penghargaan kepada pegawai yang menunjukkan komitmen terhadap ESG, melalui Mandiri Employee Award  tahunan. Selain itu, Bank Mandiri mendorong digitalisasi proses kerja dan transisi ke energi terbarukan, termasuk penggunaan kendaraan berbasis baterai dan pemasangan panel surya di kantor operasional.

Dengan komitmen yang kuat, Bank Mandiri bertekad mencapai target Net Zero Emission by Operation pada tahun 2030, sekaligus menjadi contoh peran korporasi dalam mengatasi perubahan iklim dan menciptakan masa depan yang lebih hijau.

Standard Post with Image
bank umum

Tingkatkan Pengawasan Perbankan, OJK Perkuat Kerja Sama dengan Hong Kong Monetary Authority

BPRNews.id -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Hong Kong Monetary Authority (HKMA) telah sepakat untuk memperluas kerja sama internasional dalam pengawasan perbankan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait "Mutual Cooperation in Banking Supervision."

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan secara virtual oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dan Deputy Chief Executive HKMA, Arthur Yuen, pada akhir pekan lalu.

"Kerja sama dalam pengawasan bank dengan HKMA diharapkan semakin kuat, termasuk kemungkinan penyelenggaraan supervisory college," kata Dian, sebagaimana disampaikan dalam pernyataan resmi pada Selasa (13/8).

Ia juga menambahkan bahwa kerja sama ini akan meningkatkan kapasitas pegawai kedua lembaga melalui knowledge exchange, pelatihan, serta pertukaran staf, yang akan membantu memperkuat kapabilitas dalam pengawasan perbankan.

Ruang lingkup kerja sama formal dalam pengawasan perbankan yang disepakati meliputi pertukaran informasi, Anti Pencucian Uang/Pencegahan Pendanaan Teroris (APU/PPT), pemeriksaan di lokasi (on-site examination), manajemen krisis, serta pengembangan kapasitas (capacity building).

Diketahui bahwa saat ini terdapat dua bank Indonesia yang memiliki Kantor Cabang Luar Negeri (KCLN) di Hong Kong, yaitu Bank Mandiri (IDX: BMRI) dan Bank Negara Indonesia (IDX: BBNI). Selain itu, Bank Central Asia (IDX: BBCA) dan Bank Rakyat Indonesia (IDX: BBRI) juga memiliki kantor perwakilan di Hong Kong.

Di sisi lain, beberapa bank dari Hong Kong, seperti HSBC, juga memiliki operasi di Indonesia.Selama ini, hubungan antara OJK dan HKMA telah berjalan dengan baik, termasuk melalui  knowledge exchange tentang keamanan siber secara virtual pada awal 2024. Dengan adanya MoU ini, diharapkan OJK dan HKMA dapat terus memperkuat kerja sama dan sinergi dalam pengawasan perbankan di kedua yurisdiksi

Standard Post with Image
bank umum

BI Gencar Hadirkan Beragam Instrumen demi Jaga Likuiditas Valas Perbankan

BPRNews.id - Beberapa bank mengonfirmasi bahwa likuiditas valuta asing mereka tetap dalam kondisi stabil. Batara Sianturi, CEO Citi, menyatakan, "Kami berkomitmen untuk menjaga ketersediaan likuiditas yang mencukupi, baik dalam rupiah maupun valuta asing, demi memenuhi kebutuhan kredit nasabah. Komitmen ini tercermin dari rasio NSFR dan LCR kami yang berada pada level yang aman."

Edi Masrianto, Direktur Keuangan, Treasury, dan Global Services PT BPD Jawa Timur Tbk (Bank Jatim), menyampaikan bahwa, "Instrumen-instrumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, seperti SVBI, SUVBI, dan pembentukan CCP, memiliki potensi untuk memperkuat likuiditas valas di sektor perbankan. Namun, dampaknya akan sangat bergantung pada berbagai faktor, seperti desain instrumen, situasi pasar, serta kemampuan bank dalam memanfaatkan instrumen-instrumen tersebut."

Trioksa Siahaan, Pengamat Perbankan sekaligus Senior Vice President di Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), menekankan, "Langkah Bank Indonesia menerbitkan instrumen-instrumen baru bertujuan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Mengingat suku bunga _The Fed_ yang hampir sama dengan BI rate, wajar jika Bank Indonesia merasa perlu menjaga likuiditas valas domestik dan stabilitas rupiah."

Standard Post with Image
REGULATOR

OJK Terbitkan Peraturan Baru untuk Memperkuat Strategi Anti Fraud di Lembaga Jasa Keuangan

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan (POJK SAF LJK) untuk memperkuat tata kelola dan manajemen risiko di sektor keuangan. Peraturan ini, yang merupakan bagian dari inisiatif OJK untuk mendukung penguatan Lembaga Jasa Keuangan (LJK), juga menanggapi masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung No.13 Tahun 2016 mengenai penanganan perkara tindak pidana oleh korporasi.

Dalam keterangannya, OJK menjelaskan bahwa POJK SAF LJK mengatur berbagai jenis tindakan yang dianggap sebagai fraud, serta mencakup pihak-pihak yang terlibat, seperti LJK, organisasi yang mereka kendalikan, konsumen, dan mitra kerja, termasuk sektor swasta. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban bagi LJK untuk menyusun dan menyampaikan kebijakan anti fraud, serta melaporkan kejadian fraud, baik secara rutin maupun insidental, dengan sanksi denda bagi keterlambatan yang disesuaikan dengan kompleksitas usaha.

OJK menekankan pentingnya penerapan sistem deteksi fraud dan peningkatan pemahaman terkait di antara pihak internal dan eksternal LJK. Peraturan ini diharapkan tidak hanya untuk mencegah, tetapi juga mendeteksi, menyelidiki, dan memperbaiki sistem sebagai bagian dari strategi integral dalam pengendalian fraud. OJK berharap penerbitan POJK SAF LJK dapat mendorong pelaksanaan anti fraud secara menyeluruh dan memperkuat ekosistem keuangan yang sehat dan kokoh.

 

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News