Standard Post with Image
bank umum

Bank hingga Asuransi Wajib Lapor Kasus Penyuapan-Korupsi ke OJK

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan bank, asuransi, dan lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya untuk melaporkan kasus penyuapan, korupsi, dan tindakan fraud lainnya. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan, yang ditandatangani pada 23 Juli 2024. Peraturan ini menekankan bahwa LJK harus menerapkan strategi anti-fraud secara efektif untuk menjaga integritas dan stabilitas keuangan.

"Dalam hal terdapat kejadian fraud berdampak signifikan, LJK wajib menyampaikan laporan kejadian fraud berdampak signifikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan mengacu pada Pedoman Pengisian Laporan Fraud Berdampak Signifikan," demikian bunyi Pasal 10 ayat 2 peraturan tersebut.

Jenis-jenis fraud yang diatur meliputi korupsi, seperti benturan kepentingan dan penyuapan, penyalahgunaan aset, kecurangan laporan keuangan, penipuan, pembocoran informasi rahasia, serta tindakan lain yang dianggap fraud. Laporan kejadian fraud yang berdampak signifikan harus disampaikan kepada OJK dalam jangka waktu maksimal 3 hari kerja setelah kejadian tersebut diketahui. 

Pasal 15 ayat 1 menegaskan, "LJK wajib menyampaikan laporan kejadian fraud berdampak signifikan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diketahui terjadinya fraud yang berdampak signifikan." Namun, untuk LJK seperti dana pensiun, lembaga keuangan mikro, dan perusahaan pergadaian, tenggat waktu pelaporan diberikan hingga 6 hari kerja setelah fraud diketahui.

Peraturan ini berlaku bagi berbagai jenis LJK, termasuk bank umum, perusahaan asuransi, lembaga pembiayaan, dan LJK lainnya, baik yang menjalankan kegiatan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah.

Standard Post with Image
BPR

BPR Citra Dumoga Perluas Inklusi Keuangan Pelajar Melalui Program Kejar

BPRNews.id - Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Citra Dumoga terus berupaya meningkatkan inklusi keuangan di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui Program Satu Rekening Satu Pelajar (Kejar).

 

"Kami mendukung penuh program Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperluas inklusi keuangan di Sulut," ujar Direktur Utama BPR Citra Dumoga, Handri Maramis.

 

Handri mengungkapkan bahwa hingga awal Agustus 2024, BPR Citra Dumoga telah berhasil membuka 1.500 rekening baru untuk para pelajar melalui Program Kejar.

 

"Program Kejar merupakan inisiatif OJK yang bertujuan untuk meningkatkan jumlah pelajar yang memiliki rekening bank di Indonesia," jelas Handri.

 

Menurutnya, target awal mereka adalah membuka 1.000 rekening tabungan pelajar, dengan melakukan literasi keuangan di berbagai sekolah di Kotamobagu hingga Manado. Namun, pencapaian mereka justru melebihi target, dengan total 1.500 rekening yang berhasil dibuka.

 

Kegiatan literasi keuangan tersebut berlangsung dari 29 Juli hingga 9 Agustus 2024, melibatkan 3.120 siswa dari 19 sekolah, mulai dari tingkat SD hingga SMA di Kotamobagu, Mopuya, dan Manado.

 

“Pada acara terakhir yang dilaksanakan pada 9 Agustus, kami berhasil mengumpulkan sekitar 800 siswa dari seluruh Kotamobagu," tambah Handri.

 

Selain literasi keuangan, BPR Citra Dumoga juga mengadakan berbagai lomba, seperti cerdas cermat dengan materi seputar dunia perbankan, yang melibatkan perwakilan dari pemerintah daerah dan dinas pendidikan setempat.

 

BPR Citra Dumoga memainkan peran penting dalam mendukung program OJK melalui Program Kejar, terutama dalam rangka memperingati Hari Indonesia Menabung.

 

Deputi Direktur Pengawasan, Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis OJK, Budiman P. Siahaan, menekankan pentingnya memperluas akses keuangan bagi pelajar yang dibarengi dengan literasi keuangan dan perlindungan konsumen.

 

Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mencapai target inklusi keuangan sebesar 90 persen pada tahun 2024. OJK juga telah menjadikan peningkatan literasi keuangan di kalangan pelajar sebagai salah satu program prioritas, bekerja sama dengan Kemendikbud Ristek, Kemenag, dan Industri Jasa Keuangan.

 

OJK juga telah mengintegrasikan materi literasi keuangan ke dalam kurikulum formal, mulai dari jenjang PAUD hingga perguruan tinggi

Standard Post with Image
bank umum

OJK Maluku menggalakkan literasi dan inklusi keuangan di wilayah 3T

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) di Provinsi Maluku. Salah satu langkah penting dalam upaya ini adalah sinergi dengan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan Kementerian/Lembaga, untuk mengembangkan ekosistem keuangan di wilayah kepulauan, khususnya di Desa Kilfura, Kabupaten Seram Bagian Timur.

Menurut Kepala OJK Maluku, Andy M Yusuf, program ini telah mencapai tahap Pra Inkubasi, yang meliputi pemetaan dan sosialisasi kepada masyarakat desa. Tahap selanjutnya, yaitu Inkubasi, akan dilaksanakan mulai September hingga akhir tahun 2024, dengan melibatkan berbagai kelompok masyarakat seperti petani, nelayan, pelaku usaha kreatif, dan perempuan.

Beberapa kegiatan utama yang akan dilaksanakan dalam program ini meliputi pencocokan produk, peningkatan kapasitas, pembukaan rekening simpanan, penyaluran pembiayaan, serta pembukaan agen Laku Pandai. Program ini juga bertujuan untuk mengurangi praktik keuangan yang tidak berizin dan meningkatkan akses keuangan bagi pelaku usaha mikro.

Selain itu, OJK Maluku bersama TPAKD Kabupaten Maluku Tengah juga tengah mengimplementasikan program Kredit atau Pembiayaan Melawan Rentenir (KPMR), yang dikenal sebagai KUM Kreatif. Program ini dilaksanakan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara, dengan lebih dari 293 pelaku usaha mikro telah menerima pembiayaan dengan total nilai Rp4,8 miliar, serta tingkat pinjaman bermasalah yang rendah.

Hingga Juni 2024, seluruh pemerintah daerah di Maluku telah membentuk TPAKD. Fokus utama TPAKD tahun ini adalah mendukung program pengentasan kemiskinan ekstrem di Provinsi Maluku.

Standard Post with Image
BPR

Asuransi Sinar Mas Tingkatkan Bisnis Syariah, Jalin Kerja Sama dengan 7 BPRS di Aceh

BPRNews.id - Asuransi Sinar Mas telah menjalin kolaborasi dengan tujuh Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) yang berada di wilayah Aceh.

 

Kolaborasi ini meliputi penutupan asuransi umum syariah, yang mencakup asuransi kebakaran syariah dan asuransi kendaraan bermotor syariah.

 

Tujuh BPRS yang terlibat dalam kerja sama ini adalah PT BPRS Hikmah Wakilah, PT BPRS Artha Aceh Sejahtera, PT BPRS Taman Indah Darussalam, PT BPRS Baiturrahman, PT BPRS Tengku Chiek Dipante, PT BPR Ingin Jaya, dan PT BPRS Serambi Mekkah.

 

BPRS ini adalah bagian dari kompartemen BPRS Asbisindo (Asosiasi Bank Syariah Indonesia), yang merupakan bagian otonom dari Perkumpulan Bank Syariah Indonesia Asbisindo, dengan anggota dari BPRS yang berada di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

 

Seremonial penandatanganan kerja sama dilaksanakan di Medan, Sumatera Utara, pada Jumat (2/8/2024). Acara ini dihadiri oleh Ketua Kompartemen Asbisindo Aceh Sumut, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT BPRS Hikmah Wakilah, Sugito, bersama dengan direktur dari masing-masing BPRS, Daniel Armagatlie, Kepala Divisi Syariah PT Asuransi Sinar Mas, dan Osnady Rahmat, Pimpinan Cabang Asuransi Sinar Mas Banda Aceh.

 

“Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi semua pihak yang terlibat, khususnya para debitur BPRS dengan adanya perlindungan asuransi syariah. Kami juga berharap sinergi ini dapat terus berlanjut di berbagai bidang asuransi lainnya dan bisa diperluas untuk semua anggota Asbisindo di wilayah Sumut, bahkan seluruh Indonesia,” kata Daniel Armagatlie.

 

Untuk memenuhi kebutuhan nasabah dengan prinsip syariah, Asuransi Sinar Mas telah membuka kantor cabang khusus untuk unit syariah yang berada di Banda Aceh dan Lhokseumawe.

 

Langkah ini sejalan dengan peraturan yang berlaku di Provinsi Aceh melalui Qanun Aceh Nomor 2018 tentang lembaga keuangan syariah, yang mengharuskan semua Lembaga Keuangan Syariah yang beroperasi di Aceh untuk menjalankan operasionalnya berdasarkan prinsip Syariah.

 

“Saat ini, lini bisnis utama kami di Banda Aceh adalah Asuransi Mobil Syariah dan Asuransi Properti All Risk. Ke depan, kami akan mengembangkan lini bisnis lainnya seperti Asuransi Kecelakaan Diri Syariah dan Asuransi Kesehatan Syariah,” ujar Osnady Rahmat, Pimpinan Asuransi Sinar Mas Banda Aceh.

 

Produk-produk unggulan dengan prinsip syariah yang saat ini tersedia diantaranya adalah Asuransi Simas Kebakaran Syariah, Asuransi Simas Kendaraan Bermotor Syariah, Asuransi Travel Syariah, dan Asuransi Simas Kesehatan Syariah (Gold & Executive).

Standard Post with Image
BPR

LPKSM Kepri Satu Kritik Keras Intimidasi Debt Collector Bank BPR Buana Artha Mulia di Karimun

BPRNews.id - Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kepri Satu melontarkan kritik tajam terhadap tindakan intimidasi yang dilakukan oleh debt collector dari Bank BPR Buana Artha Mulia terhadap nasabah di Kabupaten Karimun.

 

Insiden tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 4 Agustus 2024, di sebuah penginapan saat proses penagihan angsuran.

 

Jantro Butar Butar, juru bicara LPKSM Kepri Satu, menyatakan bahwa kejadian ini mencerminkan masalah sistemik yang lebih besar dalam industri perbankan. 

 

“Perlakuan intimidasi oleh debt collector, yang melibatkan dugaan oknum polisi, terhadap Nia adalah contoh dari fenomena yang lebih besar dan mengkhawatirkan,” ujar Jantro dalam konferensi pers pada Jumat, 9 Agustus 2024. Menurutnya, intimidasi yang dialami oleh Nia (25), nasabah BPR Buana Artha Mulia, bukanlah kasus terisolasi, melainkan bagian dari tren yang lebih luas dan berbahaya. Ia menegaskan bahwa tindakan semacam ini merupakan puncak dari masalah yang sering terjadi di lapangan.

 

LPKSM Kepri Satu mencatat bahwa kasus intimidasi seperti ini bukan yang pertama kali mereka tangani. Sejak tahun 2020-2021, lembaga ini telah menerima berbagai keluhan terkait perilaku premanisme dari debt collector, termasuk tindakan kasar, teror di tempat kerja, dan bahkan kekerasan fisik. 

 

“Keterlibatan debt collector lebih banyak untuk kepentingan pidana, sementara masalah pidana adalah urusan kepolisian,” jelas Jantro. Ia berharap Polres Karimun dapat mengusut kasus ini dengan perspektif yang lebih luas, tidak hanya dari sudut pandang pidana biasa tetapi juga sebagai tindak pidana korporasi. Jantro juga mendorong agar polisi mempertimbangkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) sebagai dasar normatif dalam penyelidikan.

 

Direktur BPR Buana Artha Mulia, Kusnaidi, yang dihubungi pada Jumat (9/8/2024), meminta agar semua pertanyaan disampaikan melalui surat resmi. Pada Sabtu (10/8/2024), awak media berkoordinasi dengan pimpinan redaksi untuk mengirimkan Surat Keterangan Nomor: 012/SK/SEB/2024 kepada Direktur BPR Buana Artha Mulia untuk meminta klarifikasi. Kusnaidi kemudian menyatakan melalui WhatsApp bahwa kuasa hukum mereka akan menghubungi media.

 

Pada Senin (12/8/2024), surat resmi disampaikan ke satpam BPR, namun diberitahukan bahwa pimpinan sedang berada di Batam. Pada Selasa (13/8/2024), Kusnaidi menyatakan bahwa bukan kapasitasnya untuk menjawab surat tersebut dan menyarankan agar pertanyaan diarahkan kepada nasabah, yang menurutnya telah menyelesaikan kewajibannya.

 

Setelah pemberitaan media online, aparat hukum di Polres Karimun mulai mencari tahu identitas oknum polisi yang terlibat, meskipun Jantro Butar Butar menolak memberikan informasi lebih lanjut.

 

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan dan diharapkan dapat menjadi perhatian serius dari semua pihak terkait, terutama aparat penegak hukum di Indonesia.

 

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News