Standard Post with Image
bank umum

Penandatanganan Kerja Sama Pemkot Serang dengan Bank Banten Ditunda Mendadak

 BPRNews.id-Penundaan Penandatanganan Kerjasama Pemerintah Kota Serang dengan Bank Banten .Penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota Serang dan Bank Banten yang direncanakan pada Kamis, 25 Juli 2024, terpaksa harus ditunda. Penyebab utama penundaan ini adalah ketidakhadiran Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, yang sedang sakit. 

Pj Walikota Serang, Yedi Rahmat, menyatakan bahwa meskipun ada penundaan, komitmen Pemerintah Kota Serang untuk bekerja sama dengan Bank Banten tetap kokoh. Yedi menegaskan bahwa mereka telah mencapai kesepakatan dengan Kepala BPKAD terkait perjanjian kerja sama tersebut, namun karena sakit, penandatanganan harus dijadwalkan ulang.

Penundaan ini menimbulkan pertanyaan mengenai dampaknya terhadap rencana pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemkot Serang ke Bank Banten. Yedi menjelaskan bahwa proses pemindahan RKUD ini memerlukan mekanisme dan aturan hukum yang harus dipenuhi. 

“Kami ingin memastikan semua prosedur berjalan sesuai aturan. Selain itu, kami juga ingin memastikan bahwa Bank Banten siap memberikan pelayanan terbaik bagi Pemkot Serang,” tambah Yedi.

Ia juga menyampaikan bahwa Memorandum of Understanding (MoU) dengan Bank Banten sudah dilakukan dan saat ini tinggal menunggu finalisasi perjanjian kerja sama. 

Yedi optimis bahwa kerjasama ini akan segera terwujud dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat Kota Serang. "Kami akan menjadwalkan ulang pada Selasa mendatang, karena besok tim dari Bank Banten akan melakukan kunjungan ke Jawa Timur,” ujarnya.

 

 

Standard Post with Image
REGULATOR

Kolaborasi ITSK Indonesia Mendorong Keuangan Digital Inklusif

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengoptimalkan peran Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) untuk mempercepat integrasi ekonomi keuangan digital di Indonesia. "Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan di Bali beberapa waktu lalu adalah bukti nyata dari kolaborasi yang semakin erat antara pemangku kepentingan untuk mengakselerasi adopsi teknologi informasi terkait inovasi digital dan ITSK," ujar Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK.

 

Hasan Fawzi juga menegaskan pentingnya kemitraan antara PT. Izi Data Indonesia, PT. Ammana Fintek Syariah, dan lembaga jasa keuangan lainnya dalam memperkuat ekosistem keuangan digital yang kondusif dan kolaboratif. "Kerjasama ini tidak hanya untuk mengoptimalkan pemanfaatan teknologi Big Data dan AI dalam layanan credit scoring, tetapi juga untuk memastikan layanan keuangan yang inklusif sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang," tambahnya.

 

PT. Izi Data Indonesia, sebagai salah satu dari sepuluh penyelenggara Innovative Credit Scoring (ICS) pertama yang direkomendasikan oleh OJK, berperan penting dalam memfasilitasi pemberi pinjaman dalam membuat keputusan yang tepat dalam menyalurkan pinjaman. "Layanan credit scoring kami membantu mengidentifikasi profil risiko calon nasabah, termasuk nasabah unbanked, yang belum tersentuh oleh layanan perbankan konvensional," ungkap Sigit Eka Pratama, Eksekutif Operasional PT. Izi Data Indonesia.

 

Sigit Eka Pratama menambahkan, "Komitmen kami bersama OJK adalah untuk mendukung inklusi keuangan dan literasi di Indonesia, dengan fokus pada mempercepat pertumbuhan ekonomi bagi segmen nasabah yang membutuhkan akses ke layanan keuangan yang lebih inklusif dan tepat guna."

 

 

Standard Post with Image
bank umum

BPKH Tunjuk UUS Bank DKI Sebagai Bank Pengelola Keuangan Haji

BPRNews.id - Unit Usaha Syariah (UUS) Bank DKI dipercaya oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai salah satu Bank Umum Pengelola Keuangan Haji, yang akan menjalankan fungsi sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji untuk periode Juli 2024 - Juni 2027.

Keputusan ini diresmikan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama oleh Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, dan Direktur Ritel & Syariah Bank DKI, Henky Oktavianus, bersama perwakilan bank lainnya.

BPKH bertugas mengelola dana haji dari calon jamaah haji Indonesia. Dengan penunjukan ini, Bank DKI akan mengelola dan mengamankan dana haji, memastikan pengelolaan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. 

“Penunjukan ini merupakan kehormatan besar dan tanggung jawab yang akan dilaksanakan dengan penuh komitmen dan integritas oleh Bank DKI. Hal ini juga merupakan kesempatan bagi Bank DKI untuk turut memberikan kontribusi yang lebih besar dalam mendukung pelaksanaan ibadah haji bagi masyarakat Indonesia,” kata Direktur Ritel & Syariah Bank DKI, Henky Oktavianus.

Henky juga menekankan bahwa Bank DKI berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dalam pengelolaan dana haji, menyediakan fasilitas perbankan yang lengkap, serta menjaga keamanan dan kenyamanan bertransaksi bagi calon jamaah haji. Bank DKI akan terus bekerja sama dengan BPKH untuk memastikan seluruh proses pengelolaan dana haji berjalan sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan yang berlaku.

 

Direktur Utama Bank DKI, Agus H. Widodo, menyatakan bahwa penunjukan ini adalah bagian dari upaya memperluas layanan perbankan syariah dan meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia. "Melalui kerjasama ini, kami berharap dapat memberikan nilai tambah bagi para calon jamaah haji dan mendukung suksesnya pelaksanaan ibadah haji setiap tahunnya. Bank DKI siap mendukung penuh BPKH dalam mewujudkan pengelolaan dana haji yang aman, transparan, dan profesional," ujar Agus.

Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Arie Rinaldi, menambahkan bahwa Bank DKI menyediakan layanan penerimaan setoran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan umroh melalui Tabungan Haji dan Umroh (Taharoh) Bank DKI.

Taharoh Bank DKI memiliki keunggulan seperti integrasi langsung dengan Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu), bebas biaya administrasi, setoran bulanan yang ringan mulai dari Rp100.000,- dan dapat dilakukan mulai usia 0 tahun. Setoran bulanan juga difasilitasi dengan sistem autodebet sehingga nasabah tidak perlu melakukan setoran manual.

“Selain Taharoh iB, Bank DKI turut menyediakan ragam pilihan produk dan layanan syariah, seperti Tabungan iB, Giro iB, Deposito iB, dan pembiayaan syariah seperti KUR, Pembiayaan Investasi, Pembiayaan Modal Kerja, Pembiayaan Ritel dan Mikro, serta Pembiayaan Konsumer. Kami juga menerapkan sistem Dual Banking Leverage Model (DBLM) yang memungkinkan nasabah untuk mengakses produk dan layanan syariah di seluruh Kantor Cabang Bank DKI,” ujarnya.

 

 

Standard Post with Image
REGULATOR

Peran Reasuransi Domestik dalam Pertumbuhan Asuransi Indonesia

BPRNews.id - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan peran pelaku reasuransi domestik perlu ditingkatkan untuk mendukung pengembangan serta mengurangi defisit neraca pembayaran sektor asuransi nasional.

 

"OJK menilai bahwa peran reasuransi domestik perlu lebih dioptimalkan untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan sektor industri asuransi nasional," ujar Ogi.

Ia menyatakan bahwa sektor reasuransi berperan penting dalam mendukung mekanisme penyebaran risiko yang dikelola oleh perusahaan asuransi dan menjaga kinerja keuangan dan solvabilitas perusahaan asuransi dari dampak volatilitas klaim yang besar.

 

Selain itu, lanjutnya, perusahaan reasuransi juga memiliki peran untuk mengoptimalkan kapasitas permodalan dan kemampuan akseptasi risiko serta menyediakan back up untuk mendukung pengelolaan risiko katastropik.

 

Namun, peran dari sektor reasuransi dalam mendukung pengelolaan risiko di sektor asuransi saat ini belum optimal, seperti yang ditunjukkan oleh data-data terkait proporsi premi dan neraca pembayaran industri asuransi.

 

Ogi menyampaikan bahwa proporsi premi reasuransi ke luar negeri terhadap total premi asuransi pada 2022 mencapai 34,8 persen. Angka tersebut kemudian meningkat 38,1 persen pada 2023.

 

Pihaknya pun mencatat bahwa neraca pembayaran sektor asuransi masih bernilai negatif akibat transaksi reasuransi ke luar negeri yang lebih besar dibandingkan dengan transaksi reasuransi yang masuk ke dalam negeri.

 

Neraca pembayaran sektor asuransi tahun lalu tercatat mengalami defisit sebesar Rp10,2 triliun, atau meningkat 28,2 persen dibandingkan dengan nilai defisit pada 2022 yang tercatat sebesar Rp7,95 triliun.

 

"Rangkaian data statistik tersebut merupakan indikasi bahwa struktur industri reasuransi yang sehat saat ini masih perlu dikembangkan oleh pelaku lokal secara optimal dan berkelanjutan," tuturnya.

 

Untuk mengatasi berbagai tantangan dalam pengembangan industri perasuransian nasional, OJK bersama seluruh pemangku kepentingan telah menerbitkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Perasuransian Indonesia 2023-2027.

 

Ogi mengatakan bahwa peta jalan tersebut disusun dengan tujuan untuk mewujudkan industri asuransi yang sehat, efisien, dan berintegritas; memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat; serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

 

Ia menuturkan bahwa sejumlah program strategis dalam peta jalan tersebut di antaranya adalah peningkatan kelembagaan perusahaan asuransi dan reasuransi melalui penguatan permodalan, merger, konsolidasi, dan pengelompokan perusahaan sesuai ketentuan.

 

Program strategis lainnya adalah penguatan kapasitas sektor reasuransi dalam negeri yang memiliki indikator keberhasilan terkait penguatan permodalan dan kompetensi dalam pengelolaan risiko serta penurunan defisit neraca pembayaran yang terkait dengan aktivitas reasuransi.

 

Selain itu, Ogi menyatakan bahwa pihaknya juga akan melakukan penguatan regulasi untuk meningkatkan kinerja industri perasuransian.

 

OJK telah menerbitkan 10 peraturan OJK (POJK) dan empat Surat Edaran (SE) OJK pada 2023. Delapan POJK di antaranya merupakan amanat dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

 

Tahun ini pihaknya juga tengah memproses 10 POJK dan tiga SE OJK, yang mana tujuh POJK di antaranya merupakan amanat undang-undang tersebut.

 

"Selanjutnya, pada 2025, OJK merencanakan akan menerbitkan sembilan POJK dan sembilan SE OJK, dengan tiga POJK merupakan pendukung peraturan pemerintah," imbuhnya.

 

Standard Post with Image
BPR

OJK Cabut Izin Dua BPR dalam Dua Hari Berturut turut

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali aktif mencabut izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Selama dua hari berturut-turut, dua BPR telah kehilangan izin operasionalnya oleh regulator.

Terbaru, OJK mencabut izin PT BPR Sumber Artha Waru Agung di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2024 tanggal 24 Juli 2024.

Plt. Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi, mengatakan pencabutan izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung adalah bagian dari pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan dan melindungi konsumen.

Kronologisnya, pada 21 Desember 2023, OJK menetapkan PT BPR Sumber Artha Waru Agung sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 17,54%) dan predikat Tingkat Kesehatan (TKS) "Tidak Sehat".

Pada 9 Juli 2024, OJK menetapkan BPR tersebut sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR) karena pengurus dan pemegang saham tidak berhasil menyehatkan bank, meski telah diberi waktu.

“Namun demikian, pengurus dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” ujar Bambang.

Karena itu, LPS memutuskan tidak menyelamatkan PT BPR Sumber Artha Waru Agung, dan OJK mencabut izin usahanya.

Sehari sebelumnya, OJK juga mencabut izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri di Kota Padang, Sumatera Barat, karena masalah serupa terkait KPMM dan predikat TKS "Tidak Sehat". Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham Pengendali BPR tersebut juga tidak berhasil menyehatkan bank setelah diberi waktu.

OJK menghimbau nasabah PT BPR Sumber Artha Waru Agung dan PT BPR Lubuk Raya Mandiri untuk tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News