Standard Post with Image
bank umum

Sudah Ada 14 Bank Bangkrut Tahun 2024, Terbaru di Sidoarjo

BPRNews.id - Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sumber Artha Waru Ageng di Sidoarjo resmi dicabut izin operasinya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 24 Juli 2024, menambah daftar 14 BPR yang sudah jatuh sepanjang tahun ini. Terletak di JL Raya Wadung Asri Nomor 70A, Wadungsari, Waru, Sidoarjo, BPR ini kini tengah berada dalam proses likuidasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

LPS bertanggung jawab atas pembayaran klaim penjaminan simpanan bagi nasabah BPR Sumber Artha Waru Ageng. Proses ini melibatkan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah yang diperkirakan akan selesai dalam waktu 90 hari kerja. Dana untuk pembayaran klaim ini berasal dari dana LPS.

Bagi para debitur, pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman tetap dapat dilakukan dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS di kantor BPR Sumber Artha Waru Ageng.

Sekretaris Lembaga LPS, Annas Iswahyudi, menyatakan, "Kami mengimbau agar nasabah BPR Sumber Artha Waru Ageng tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank."

Ia juga menekankan bahwa masih banyak BPR dan bank umum lainnya yang beroperasi, sehingga nasabah dapat mengalihkan simpanan mereka ke bank lain setelah klaim mereka dibayarkan oleh LPS. "Nasabah tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS," tambahnya.

"Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan Tidak melakukan pidana yang merugikan bank," tutupnya.

 

 

 

Standard Post with Image
BPR

LPS Siap Cairkan Simpanan Nasabah PT BPR Sumber Artha Waru

BPRNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah bersiap untuk memproses pembayaran simpanan nasabah PT BPR Sumber Artha Waru Ageng, yang berlokasi di Jl Raya Wadung Asri Nomor 70A, Kelurahan Wadungsari, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Sekretaris LPS, Annas Iswahyudi, menyatakan bahwa proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank akan segera dimulai setelah izin operasional BPR Sumber Artha Waru Ageng dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 24 Juli 2024.

"LPS akan memastikan bahwa simpanan nasabah dapat dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar," ujar Annas dalam pernyataan resminya, Rabu, 24 Juli 2024.

Proses rekonsiliasi dan verifikasi ini akan diselesaikan dalam waktu maksimal 90 hari kerja. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan nasabah berasal dari dana LPS.

Nasabah dapat memeriksa status simpanannya di kantor BPR Sumber Artha Waru Ageng atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan tersebut. Bagi debitur bank, pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman tetap dapat dilakukan di kantor BPR Sumber Artha Waru Ageng dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Annas mengimbau nasabah BPR Sumber Artha Waru Ageng untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim dan likuidasi bank. Nasabah juga diingatkan untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim dengan imbalan tertentu.

Penting bagi nasabah untuk mengetahui bahwa masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang beroperasi. Setelah simpanan nasabah BPR Sumber Artha Waru Ageng dibayarkan oleh LPS, nasabah bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain yang terdekat.

Nasabah tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

“Untuk memastikan simpanan dijamin oleh LPS, nasabah harus memenuhi syarat 3T LPS adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank.” imbuhnya.

Untuk informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Sumber Artha Waru Ageng, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.

 

Standard Post with Image
BPR

LPS Siapkan Pembayaran Klaim Nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri

BPRNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sedang menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi untuk PT BPR Lubuk Raya Mandiri, yang berlokasi di Jalan Bypass KM 6 RW 006, Lubuk Bagalung Nan XX, Kota Padang, Sumatera Barat. Hal ini dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin BPR Lubuk Raya Mandiri pada 23 Juli 2024.

Untuk memastikan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya. Proses ini akan diselesaikan dalam waktu paling lama 90 hari kerja. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim ini bersumber dari dana LPS.

Nasabah dapat mengecek status simpanannya di kantor BPR Lubuk Raya Mandiri atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah pengumuman pembayaran klaim dilakukan oleh LPS. Bagi debitur bank, pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman tetap bisa dilakukan di kantor BPR Lubuk Raya Mandiri dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Sekretaris Lembaga LPS, Annas Iswahyudi, mengimbau agar nasabah tetap tenang dan tidak terprovokasi untuk melakukan tindakan yang dapat menghambat proses pembayaran klaim dan likuidasi bank. Beliau juga mengingatkan agar tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan bantuan pengurusan klaim dengan imbalan atau biaya tertentu.

Selain itu, Annas Iswahyudi menyarankan agar nasabah memindahkan simpanannya ke bank lain yang masih beroperasi setelah simpanan mereka dibayarkan oleh LPS. Nasabah juga tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di bank karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS: Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan Tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” tutup Annas Iswahyudi.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Lubuk Raya Mandiri, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Plusinfo) LPS di 154.

 

Standard Post with Image
BPR

Penutupan PT BPR Lubuk Raya Mandiri, Gimana Nasib Nasabah?

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Lubuk Raya Mandiri, yang menjadikannya BPR ketiga belas yang tutup pada tahun ini. Pencabutan izin ini dilakukan karena bank tersebut gagal menyelesaikan masalah permodalan dan likuiditas.

Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Annas Iswahyudi, menyatakan bahwa proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi BPR akan segera dilakukan. Proses pembayaran ini akan dimulai setelah izin usaha BPR Lubuk Raya Mandiri resmi dicabut oleh OJK sejak 23 Juli 2024.

LPS akan memastikan bahwa simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Proses ini diperkirakan akan selesai dalam 90 hari kerja. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah bersumber dari dana LPS.

Nasabah dapat mengecek status simpanannya di kantor BPR Lubuk Raya Mandiri atau melalui website LPS setelah pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah diumumkan. Bagi debitur bank, mereka tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Lubuk Raya Mandiri dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Imbauan untuk Nasabah

Nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri diminta untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank. Mereka juga diimbau untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan bantuan pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan imbalan tertentu.

LPS memastikan bahwa masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang beroperasi, sehingga nasabah dapat mengalihkan simpanannya ke bank lain yang terdekat dan dapat dijangkau. Nasabah juga diingatkan bahwa simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

Untuk memastikan simpanan nasabah dijamin oleh LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS, yaitu: Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan Tidak melakukan pidana yang merugikan bank.

PT BPR Lubuk Raya Mandiri berlokasi di Jl. Bypass KM 6 RW 006, Lubuk Bagalung Nan XX, Kota Padang, Sumatera Barat. Untuk informasi lebih lanjut terkait penjaminan simpanan dan likuidasi, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 154.

Penutupan PT BPR Lubuk Raya Mandiri menunjukkan pentingnya pengawasan dan regulasi dalam industri perbankan untuk melindungi kepentingan nasabah dan menjaga stabilitas keuangan nasional. LPS berkomitmen untuk memastikan dana nasabah aman dan proses likuidasi berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Standard Post with Image
BPR

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri

BPRNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Lubuk Raya Mandiri yang berlokasi di Kota Padang, Sumatera Barat. Keputusan ini diambil setelah bank tersebut gagal menyelesaikan masalah permodalan dan likuiditas yang berlarut-larut.

Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, dalam keterangan resminya di Jakarta pada hari Selasa, menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha ini adalah bagian dari langkah pengawasan yang bertujuan untuk menjaga stabilitas dan memperkuat industri perbankan, serta melindungi kepentingan konsumen.

Langkah ini dimulai pada 30 Oktober 2023, ketika OJK menetapkan BPR Lubuk Raya Mandiri dalam status pengawasan bank dalam penyehatan. Hal ini dilakukan karena rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah ketentuan, dan tingkat kesehatan (TKS) bank tersebut dianggap "tidak sehat".

Meski telah diberikan waktu yang cukup oleh OJK untuk melakukan upaya penyehatan, direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham BPR Lubuk Raya Mandiri tetap tidak berhasil mengatasi masalah permodalan dan likuiditas. Akibatnya, pada 9 Juli 2024, status pengawasan bank ditingkatkan menjadi pengawasan bank dalam resolusi.

Puncaknya, pada 16 Juli 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak menyelamatkan BPR Lubuk Raya Mandiri dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut. Menindaklanjuti permintaan LPS, OJK resmi mencabut izin usaha BPR Lubuk Raya Mandiri.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan segera menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri diminta untuk tetap tenang karena dana mereka dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Pencabutan izin usaha ini menandakan pentingnya peran pengawasan OJK dalam memastikan kesehatan industri perbankan di Indonesia, sekaligus menegaskan komitmen OJK dalam melindungi kepentingan nasabah dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

 

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News