Standard Post with Image
BPR

Pertumbuhan Industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Bali Mulai Membaik

BPRNews.id - Pasca pandemi Covid-19, industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Bali mulai menunjukkan tanda-tanda pemulihan. Tahun 2024 diharapkan menjadi periode pertumbuhan yang lebih baik bagi BPR, seiring dengan stabilnya perekonomian masyarakat setelah dampak yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19.

I Ketut Komplit, Ketua Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) Bali, menyatakan optimisme terhadap pertumbuhan industri BPR di Bali. Dia menekankan pentingnya penguatan kapasitas dan pertumbuhan bisnis BPR melalui penguatan sumber daya manusia (SDM) dalam menghadapi perkembangan regulasi dan teknologi saat ini.

Namun, upaya tersebut juga disertai dengan langkah antisipasi terhadap berakhirnya relaksasi Covid-19. Komplit menyampaikan harapan Perbarindo agar relaksasi tersebut diperpanjang, mengingat Bali masih memerlukan waktu untuk pulih sepenuhnya dari dampak pandemi. "DPD Perbarindo Bali telah melakukan langkah-langkah antisipasi," ujarnya pada Jumat (14/3).

Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Provinsi Bali, Ananda R Mooy, menyambut aspirasi dari Perbarindo. Namun, dia menegaskan bahwa saat ini kondisi telah beralih menjadi endemik, sehingga kebijakan relaksasi Covid-19 untuk BPR tidak lagi sejalan. "Kita akan suarakan karena kalau sekarang itu sudah tidak bisa menggunakan konteks pandemi," jelasnya.

Meskipun demikian, Ananda menegaskan bahwa kebijakan tersebut tetap mempertimbangkan berbagai faktor lain yang ada. "Tetapi namanya kebijakan pasti ada hal lain mungkin beda saja penyebutannya," tambahnya. Dengan demikian, harapan akan adanya relaksasi Covid-19 untuk mendukung pertumbuhan industri BPR di Bali masih dalam proses pembahasan lebih lanjut.

Standard Post with Image
BPR

Terdakwa Korupsi Dana Nasabah PT BPR Cabang Sape Divonis 5 Tahun Penjara

BPRNews.id - Pengadilan Tipikor Mataram menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus korupsi dana nasabah PT BPR Cabang Sape, Kabupaten Bima, A. Rasyid, dengan hukuman penjara selama 5 tahun. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta atau subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti senilai Rp 499 juta.

Kasi Pidsus Kejari Bima, Catur Hidayat, menyampaikan bahwa majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram menyatakan terdakwa A. Rasyid terbukti bersalah atas perbuatannya. "Majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara, serta denda dan uang pengganti," ungkapnya pada hari Rabu (15/3).

Hidayat menjelaskan bahwa terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jika terdakwa tidak mampu membayar, maka harta miliknya akan disita untuk dilelang guna membayar uang pengganti. Jika harta terdakwa tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun.

Meskipun hampir sejalan dengan tuntutan jaksa, pihak penuntut umum belum mengonfirmasi apakah menerima atau mengajukan banding terhadap putusan tersebut. "Kami masih mempertimbangkan putusan tersebut," ungkapnya.

Sebelumnya, terdakwa A. Rasyid dituntut hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan atas kasus korupsi dana nasabah PT BPR Cabang Sape yang terjadi antara tahun 2014 hingga 2017, dengan total kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

Dalam persidangan, A. Rasyid terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Standard Post with Image
REGULATOR

Tak Hanya Kredit, Surat Berharga Juga Alami Pertumbuhan Aset Produktif Perbankan

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis data yang menarik terkait pertumbuhan aset produktif perbankan pada bulan Januari 2024. Tak hanya kredit yang menunjukkan pertumbuhan, tetapi juga surat-surat berharga menjadi sorotan utama.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, "Pertumbuhan aset produktif perbankan terus berlanjut, tidak hanya pada kredit, namun juga pada surat-surat berharga yang dimiliki dan penempatan (aset) pada bank lain."

Namun, ada catatan menarik dari Rae. Ia menyebutkan bahwa pertumbuhan aset perbankan yang ditempatkan pada Bank Indonesia (BI) mengalami kontraksi. Rae menjelaskan, "Meskipun merupakan aset produktif yang sangat likuid, penempatan pada BI mengalami kontraksi, namun kami tetap optimis bahwa semua aset produktif perbankan akan tumbuh positif tahun ini."

Dalam proyeksi ke depan, Rae memaparkan bahwa rencana bisnis yang telah disampaikan oleh bank menunjukkan target peningkatan hampir di seluruh komponen aset produktif pada tahun 2024, termasuk penempatan pada BI dan surat-surat berharga.

Tak hanya itu, Rae juga menyoroti pentingnya dana pihak ketiga (DPK) dalam struktur keuangan perbankan. "DPK tetap menjadi sumber penghimpunan dana utama perbankan, mencapai rasio 76,26 persen dari total sumber dana per Januari lalu," ujarnya.

Sementara pertumbuhan pinjaman yang diterima oleh perbankan terus meningkat, OJK mencatat bahwa nominalnya masih belum menyaingi signifikansi DPK. Rae menambahkan, "Perbankan tidak hanya mengandalkan sumber dana dari pihak ketiga, tetapi juga mengandalkan pendanaan yang diperoleh dari laba dan dana pemegang saham."

Pertumbuhan yang signifikan pada aset produktif perbankan, khususnya dalam hal diversifikasi investasi seperti surat-surat berharga, memberikan gambaran optimis bagi industri keuangan Indonesia dalam mencapai stabilitas dan pertumbuhan yang berkelanjutan.

Standard Post with Image
REGULATOR

OJK Optimistis Kendalikan Tantangan Risiko Kredit di Sektor Perbankan

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sejumlah tantangan yang dihadapi oleh industri perbankan terkait pengelolaan kredit berisiko (loan at risk/LaR) pada tahun ini. Meski demikian, OJK tetap optimistis bahwa risiko LaR dapat terjaga dengan baik.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, OJK terus memantau perkembangan LaR industri perbankan dan yakin bahwa perbankan dapat menjaga risiko kredit di tingkat yang terkendali. Dia menyatakan, "Meskipun terdapat beberapa tantangan ke depan seperti berakhirnya aturan restrukturisasi Covid-19 sepenuhnya pada 2024."

Dian menambahkan bahwa OJK akan mengakhiri kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19 pada Maret 2024, setelah sebelumnya telah memperpanjangnya secara terbatas hingga Maret 2024 untuk tiga segmen dan wilayah tertentu saja. Tantangan lain yang dihadapi termasuk ketidakpastian global yang mempengaruhi permintaan, kebijakan suku bunga tinggi, dan volatilitas nilai tukar.

OJK terus mendorong perbankan untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan selektif dalam menyalurkan kredit baru maupun yang sudah ada serta meningkatkan pencadangan untuk mengantisipasi pemburukan kualitas kredit.

Meskipun LaR di industri perbankan pada Januari 2024 mencapai 11,6%, naik dari bulan sebelumnya, sejumlah perbankan telah mempersiapkan langkah-langkah untuk mengatasi tantangan tersebut.

Direktur Manajemen Risiko PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI), Agus Sudiarto, menyatakan bahwa BRI telah melakukan antisipasi terkait kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19 yang akan berakhir. "Tinggal makro ekonomi kita perhatikan," katanya.

BRI juga telah menyiapkan pencadangan yang memadai untuk menghadapi akhir relaksasi tersebut. Agus mengungkapkan optimisme bahwa kredit bermasalah dan kredit berisiko akan tetap dalam tren turun meski relaksasi dicabut.

Sementara itu, Direktur Finance PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI), Novita Widya Anggraini, menyatakan bahwa BNI terus melakukan pengkajian berkala atas sejumlah tantangan, termasuk dari pencabutan kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19.

Novita menyampaikan keyakinannya bahwa pencabutan restrukturisasi tidak akan berdampak signifikan terhadap peningkatan risiko kredit, dengan NPL diproyeksikan tetap di bawah 2%.

Dari sisi pencadangan, BNI telah menyiapkan NPL coverage pada level 319% per Desember 2023, sementara LaR coverage pada level 52,7%.

OJK terus memantau perkembangan dan memberikan dorongan agar perbankan dapat mengatasi tantangan dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Standard Post with Image
REGULATOR

10 BPD Bersatu Bentuk Kelompok Usaha Bank untuk Penguatan Permodalan

BPRNews.id - Sebanyak 10 bank pembangunan daerah (BPD) di Indonesia akan membentuk kelompok usaha bank (KUB) guna memperkuat permodalan, menindaklanjuti kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menetapkan modal inti minimum (MIM) paling sedikit Rp3 triliun paling lambat pada 31 Desember 2024.

"Dalam rangka konsolidasi BPD, pada posisi 29 Februari 2024, terdapat 10 BPD yang akan membentuk KUB, dengan empat calon bank induk/pelaksana bank induk," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.

Dian menjelaskan bahwa dari 10 BPD tersebut, satu BPD telah menyelesaikan proses perizinan di OJK, satu BPD sedang dalam tahap penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS), lima BPD telah menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU), dan tiga BPD sedang dalam tahap penjajakan dengan calon bank induk.

OJK berupaya agar bank milik pemerintah daerah dapat memenuhi MIM paling sedikit Rp3 triliun sebelum batas waktu yang ditetapkan. Salah satu langkah yang diambil adalah melalui konsolidasi BPD dalam bentuk kelompok usaha bank.

Selain memastikan komitmen dan kinerja bank induk, OJK juga menetapkan bahwa bank induk harus memiliki kapasitas dan kapabilitas yang memadai untuk mendukung anggota KUB dalam penguatan permodalan dan likuiditas.

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, pertumbuhan ekonomi daerah akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional, dengan BPD memegang peran penting dalam mendukung pertumbuhan perekonomian lokal.

OJK mencatat bahwa aset BPD terus meningkat terhadap total aset perbankan nasional, menunjukkan pentingnya peran BPD dalam perekonomian daerah.

Untuk mendukung penguatan BPD dan perekonomian daerah, OJK melakukan langkah penguatan dan konsolidasi BPD serta memprioritaskan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di daerah melalui seluruh kantor OJK di wilayah kerjanya masing-masing.

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News