Standard Post with Image
REGULATOR

OJK Susun Ketentuan Internal untuk Perkuat Perlindungan Konsumen

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun ketentuan internal terkait pengawasan perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang komplementer dengan pengawasan sektoral/prudensial. Pengawasan ini terdiri dari tindakan preventif dan proaktif dalam menyikapi setiap perilaku PUJK guna mendukung prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat.

"Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) 2023-2027 bertujuan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang terliterasi, terinklusi, dan terlindungi," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, pada Jumat (7/3/2024).

Friderica mengungkapkan bahwa PEPK-OJK telah mempersiapkan pembentukan Kelompok Kerja Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah (POKJA LIKS) sebagai forum koordinasi untuk mengurangi kesenjangan antara literasi dengan inklusi keuangan syariah.

Selain itu, OJK juga terus menggalang dukungan PUJK dan stakeholder terkait, baik domestik maupun internasional, terhadap literasi dan inklusi keuangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan segmen masyarakat Diaspora Indonesia di luar negeri.

"Sampai dengan 29 Februari 2024, OJK telah menerima 380.758 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), termasuk 27.283 pengaduan," tambah Friderica.

Friderica juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penipuan di sektor jasa keuangan, khususnya menjelang Ramadan. Modus penipuan yang sering terjadi meliputi transfer dana dari pinjol ilegal, promosi tidak masuk akal terkait perjalanan umroh, dan penipuan pengiriman parcel lewat pesan online.

"Kita lihat kemungkinan orang kirim informasi via WA untuk buka aplikasi yang ternyata kita lihat seperti modus penipuan sniffing," tutupnya.

Standard Post with Image
REGULATOR

OJK Ungkap Perkembangan Terbaru Kasus Investree Terkait Kredit Macet dan Dugaan Fraud

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan perkembangan terbaru terkait dugaan fraud yang menyebabkan kredit macet oleh PT Investree Radhika Jaya, yang dikenal sebagai Investree. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan memantau perkembangan serta langkah-langkah penyelesaian yang diambil oleh Investree terkait penanganan kredit macet dan dugaan fraud.

"OJK juga terus memantau perkembangan progres pemenuhan ekuitas Investree, salah satunya dengan melakukan pertemuan dengan perwakilan pemegang saham," kata Agusman dalam keterangan resminya pada Senin (11/3/2024).

Dari hasil pertemuan dengan pihak Investree, Agusman menegaskan bahwa pemegang saham masih berkomitmen untuk menjaga kelangsungan usaha perusahaan, termasuk dengan mencari tambahan modal, meningkatkan efisiensi bisnis, dan membantu penyelesaian kredit macet, khususnya melalui upaya koleksi.

"OJK akan melakukan tindakan pengawasan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang ada dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran pidana," tambahnya.

Sebelumnya, OJK telah memberlakukan sanksi administratif kepada Investree setelah perusahaan P2P lending tersebut dilaporkan menutup kegiatan usahanya. Selain itu, OJK telah mengadakan beberapa pertemuan dengan perusahaan untuk memantau kondisi terkini perusahaan.

OJK akan terus memantau pemenuhan kewajiban Investree, dan jika terdapat pelanggaran lebih lanjut, akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Standard Post with Image
BPR

BPR dan BPRS Mengadopsi Layanan Digital untuk Meningkatkan Kinerja Kredit

Bprnews.id - Ketua Umum Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo), Tedy Alamsyah, menggarisbawahi tantangan yang dihadapi industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) di era digital. Salah satunya adalah keamanan informasi dan perlindungan data pribadi.

"Dalam bisnis modern yang semakin kompleks, perlindungan data pribadi menjadi suatu keharusan yang tak bisa diabaikan," ujar Tedy dalam keterangan resminya pada Sabtu, 9 Maret 2024.

Menurut Tedy, upaya digitalisasi layanan perbankan oleh Perbarindo menjadi langkah berani untuk bersaing dalam industri perbankan. Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, juga memberikan dukungan penuh terhadap langkah tersebut.

"BPR siap bersaing dengan siapapun melalui digitalisasi, termasuk menggunakan identitas kependudukan digital dalam layanan perbankan," ungkap Teguh.

Kemudahan akses data kependudukan dinilai sangat bermanfaat bagi BPR/BPRS dalam mempercepat proses pembukaan rekening nasabah dan pemberian kredit.

"Proses persetujuan kredit menjadi lebih cepat karena memiliki informasi yang lebih lengkap dan akurat tentang nasabah," jelas Tedy.

Dalam acara Rakornas Perbarindo, Ditjen Dukcapil diberi penghargaan berupa Certificate of Acknowledgement, sebagai bukti sinergi antara Ditjen Dukcapil dan lembaga keuangan dalam mewujudkan inklusi keuangan dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Bureau Veritas juga memberikan sertifikat Iso 27001 kepada Perbarindo sebagai bukti komitmen serius terhadap keamanan informasi dan perlindungan data dalam operasional sehari-hari yang terkait dengan akses data kependudukan.

Inisiatif ini menunjukkan keseriusan industri perbankan dalam menjaga keamanan data pribadi dan memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Standard Post with Image
BPR

Perbarindo dan Ditjen Dukcapil Bahas Perlindungan Data Pribadi di Industri BPR dan BPRS

Bprnews.id - Jakarta - Ancaman keamanan siber semakin meningkat seiring dengan perkembangan teknologi digital dalam transaksi keuangan. Perlindungan data pribadi menjadi fokus penting, terutama di sektor perbankan, termasuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).

"Penting untuk memitigasi risiko siber yang mungkin dihadapi, terutama penyalahgunaan data pribadi yang bisa mempengaruhi operasional BPR dan BPRS," ujar Ketua Umum DPP Perbarindo, Tedy Alamsyah, dalam sebuah pernyataan pada Jumat (8/3/2024).

Menurut Tedy, penggunaan teknologi yang semakin pesat telah mengubah cara operasional perbankan dari yang konvensional menjadi digital. Oleh karena itu, mitigasi risiko siber menjadi krusial dalam konteks industri BPR dan BPRS.

"Tantangan ke depan semakin sulit, terutama bagi pelaku industri BPR dan BPRS. Kita harus memastikan tata kelola industri berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menyoroti peluang dan tantangan dalam perlindungan data pribadi. Pihaknya berkomitmen untuk mendukung semua lembaga keuangan, termasuk BPR dan BPRS anggota Perbarindo.

"Undang-Undang No 27 tahun 2022 akan berlaku pada 17 Oktober 2024, dan termasuk sanksinya. Ini sangat strategis untuk melindungi data pribadi, terutama bagi BPR dan BPRS di seluruh Indonesia," ucap Teguh.

Teguh menekankan bahwa lembaga pengguna data juga bertanggung jawab untuk mengamankan data mereka guna menghindari sanksi, salah satunya dengan mengimplementasikan standar ISO 27001.

"Hingga Semester II-2023, jumlah penduduk Indonesia telah mencapai 208.725.428 jiwa. Setiap tahunnya, lembaga yang memanfaatkan data Dukcapil sangat besar," tambah Teguh.

Teguh menegaskan bahwa kerja sama dengan Dukcapil digunakan dalam berbagai bidang, termasuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum, dan pencegahan kejahatan.

Diskusi antara Perbarindo dan Ditjen Dukcapil ini menjadi langkah strategis dalam memastikan perlindungan data pribadi serta keamanan siber di industri perbankan, khususnya di BPR dan BPRS di Indonesia.

Standard Post with Image
BPR

Tingkat Bunga Tinggi, BPR Menarik Perhatian Investor Deposito

Bprnews.id - Beberapa bank perkreditan rakyat (BPR) semakin menarik perhatian investor dengan menawarkan tingkat bunga deposito di atas 6,5% per tahun. Meskipun deposito dari bank besar biasanya dikenal dengan bunga yang cenderung kecil, BPR menawarkan alternatif yang menarik bagi para investor yang mencari imbal hasil lebih tinggi.

"Deposito merupakan salah satu opsi investasi yang menarik karena memberikan fitur pendapatan tetap dan risiko yang rendah," kata seorang analis keuangan. "Namun, para investor harus memperhatikan beberapa hal sebelum memutuskan untuk menempatkan dana mereka di BPR."

Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah kebijakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Meskipun bank atau BPR menawarkan tingkat bunga deposito yang tinggi, LPS hanya akan menjamin simpanan sesuai dengan tingkat bunga penjaminan yang telah ditetapkan. Untuk periode Februari hingga Mei 2024, tingkat bunga penjaminan LPS untuk BPR mencapai 6,75%.

"Para investor harus memastikan bahwa tingkat bunga yang ditawarkan oleh BPR tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS," tambahnya. "Jika melebihi, maka simpanan tersebut tidak akan dijamin oleh LPS."

Selain memeriksa kebijakan LPS, penting juga bagi para investor untuk melakukan pengecekan terhadap legalitas BPR yang menawarkan produk deposito. Hal ini dapat dilakukan melalui situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan keamanan dan keabsahan investasi.

"Selalu penting untuk melakukan pengecekan terhadap kesehatan keuangan BPR yang bersangkutan," kata seorang ahli keuangan. "Transparansi informasi keuangan dari BPR dapat membantu para investor untuk menilai kemampuan likuiditas bank tersebut."

Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, para investor dapat membuat keputusan yang lebih bijak dalam menempatkan dana mereka di deposito BPR. Meskipun menjanjikan imbal hasil yang lebih tinggi, tetap penting untuk memastikan keamanan dan kesehatan keuangan dari tempat penyimpanan dana.

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News