BPRNews.id - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah mengambil langkah tegas terhadap Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia dan Smart Wallet, yang diduga terlibat dalam aktivitas penipuan dan tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut pernyataan resmi Satgas PASTI, BBH Indonesia, yang menggunakan nama Bartle Bogle Hegarty (BBH), sebuah agensi periklanan terkemuka dari Inggris, telah terlibat dalam praktik penipuan dengan menjanjikan pekerjaan paruh waktu melalui aplikasi yang mereka sediakan.
"Setelah investigasi dan koordinasi yang intensif, Satgas PASTI menyimpulkan bahwa kegiatan BBH Indonesia merupakan bentuk penipuan dan melanggar izin yang diberikan oleh Kementerian Investasi/BKPM," ungkap pernyataan tersebut.
Satgas PASTI juga telah mengambil tindakan serupa terhadap Smart Wallet, yang diduga terlibat dalam penghimpunan dana tanpa izin resmi di Indonesia melalui modus robot trading/expert advisor dan sistem multi-level marketing.
"Dalam upaya menjaga keamanan finansial masyarakat, Satgas PASTI menegaskan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus penipuan dengan tawaran pekerjaan paruh waktu dan sistem deposit," lanjut pernyataan resmi tersebut.
Selain itu, dalam pernyataan resmi yang diterbitkan di website OJK, disebutkan bahwa Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI juga telah mengambil langkah pemblokiran terhadap Smart Wallet.
"Tindakan tegas akan terus diambil oleh Satgas PASTI untuk menjaga keamanan finansial masyarakat," demikian pernyataan tersebut ditutup.
BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali tengah menggalakkan kolaborasi dan sinergi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah di wilayah tersebut. Upaya ini dilakukan melalui optimalisasi momentum Ramadhan 2024 dengan menggelar Program Gebyar Ramadhan Keuangan (Gerak) Syariah.
Menurut Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2022 menunjukkan bahwa Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah di Provinsi Bali masih relatif rendah, yakni sebesar 9,14 persen dan 12,12 persen. Angka tersebut jauh di bawah indeks nasional yang mencapai 49,68 persen dan 85,1 persen.
"OJK telah menyiapkan arah dan prioritas program literasi dan inklusi keuangan Syariah, termasuk akselerasi program edukasi keuangan syariah, pengembangan model inklusi dan akses keuangan syariah, penguatan infrastruktur, dan dukungan strategis dari pihak terkait," ungkap Puji Rahayu.
Program Gerak Syariah bertujuan untuk menyebarkan literasi dan inklusi keuangan syariah secara merata dan massif kepada masyarakat selama bulan Ramadhan. Ini merupakan upaya kolaboratif dan masif dari OJK dan berbagai pemangku kepentingan untuk mendorong pemahaman dan akses terhadap produk dan layanan keuangan syariah di Provinsi Bali.
Dalam pelaksanaan Gerak Syariah, OJK Provinsi Bali bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk usaha jasa keuangan syariah, asosiasi, organisasi keagamaan, komunitas, dan tokoh masyarakat. Salah satu bentuk kegiatan yang telah dilakukan adalah pelatihan literasi keuangan syariah, yang melibatkan berbagai pihak seperti Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Bank Indonesia, Pegadaian, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Pelatihan ini diikuti oleh 181 peserta dari berbagai kalangan, seperti keluarga besar ICMI, perwakilan ormas dan komunitas Islam, tokoh masyarakat, serta mahasiswa dan dosen agama Islam di Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Stikom Bali.
Melalui kolaborasi ini, diharapkan dapat mempercepat peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah di Provinsi Bali, sekaligus mendukung visi Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah.
BPRNews.id - Vokalis Komisi XI DPR, Muhidin Mohamad Said, mengingatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan asosiasi perusahaan pembiayaan untuk meningkatkan pengawasan terhadap tren naiknya permintaan pembiayaan, terutama kredit kendaraan bermotor dan platform 'Buy Now Pay Later' menjelang Ramadan dan Lebaran. Dalam pernyataannya, Muhidin mengungkapkan kekhawatiran akan meningkatnya kasus gagal bayar yang bisa terjadi jika tidak ada penanganan yang tepat.
"Mungkin karena mudahnya didapatkan kredit ini sehingga konsumen juga kadangkala tidak melihat kemampuannya, sehingga dia memaksakan diri untuk mengambil. Jadi pada saat pengembalian terjadi masalah, maka pihak pembiayaan tentu tidak mau rugi. Nah inilah yang jadi problem," ujar Muhidin dalam pernyataannya.
Muhidin meminta OJK untuk mencari solusi yang seimbang dalam menata pola pembiayaan yang sehat, dengan mengusulkan penerapan persyaratan kredit yang lebih ketat.
"Ini harus dicari suatu pola yang bagus, mungkin ada batasan, harus dilihat apakah layak diberikan pinjaman atau tidak, kalau tidak ya saya kira dibatasi. Kalau diluar negeri kita lihat bahwa permintaan dan penawaran itu seimbang. Jangan sampai meminjam itu gampang, mengembalikannya itu susah," tambahnya.
Selain itu, politikus senior tersebut juga mendorong OJK untuk meningkatkan edukasi dan selektivitas dalam verifikasi data calon debitur guna menghindari risiko gagal bayar dan potensi benturan di lapangan.
"Karena mungkin kurangnya edukasi pada saat mengambil itu merasa mudah, pada saat pengembaliannya merasa ada pemaksaan, kemudian ada saling ancam mengancam. Nah ini kan membuat suatu keresahan di tengah masyarakat. Ini yang harus kita jaga bersama, tidak terjadi merugikan pembiayaan dan masyarakat sehingga tidak terjadi benturan," tegas Muhidin.
BPRNews.id - Kasus panjang yang melibatkan BPR Difobutama Depok, yang sejak tahun 2022 telah menjadi sorotan, kini kembali memunculkan perkembangan baru. Lukas Waka, pelapor dalam kasus tersebut, telah melaporkan dugaan tindak pidana perbankan ke Polres Metro Depok.
"Dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan BPR Difobutama Depok telah kami laporkan ke Polres Depok dua tahun lalu, namun hingga saat ini prosesnya masih belum jelas," ujar Lukas Waka kepada media ini.
Tindak pidana tersebut juga dibawa ke ranah perdata, namun gugatan Lukas Waka ditolak oleh Pengadilan Negeri Kota Depok, serta penolakan yang sama juga dilakukan oleh Pengadilan Tinggi dan Kasasi. Meskipun demikian, Lukas Waka bersikeras untuk terus memperjuangkan keadilan.
Lukas Waka menyampaikan bahwa pihaknya telah mengganti pengacara dan terus meneruskan laporan polisinya yang telah dua tahun tidak diproses oleh Polres Depok. Dokumen kronologis peristiwa dugaan tindak pidana perbankan tersebut juga telah diserahkan kembali kepada pihak berwajib pada Desember 2023.
Polres Depok telah menunjuk penyidik baru untuk melanjutkan kasus ini, dan telah mengirim undangan klarifikasi kepada pihak pelapor dan terlapor. Namun, pihak terlapor, termasuk direktur utama BPR Difobutama, tidak menghadiri undangan klarifikasi pada tanggal 7 Februari 2024.
"Proses hukum sedang berjalan, dan kami akan terus memantau perkembangannya. Polisi akan melakukan gelar perkara setelah semua pihak memenuhi undangan untuk klarifikasi," tambah Lukas Waka.
BPR Difobutama Depok diduga melanggar UU Perbankan No. 10 tahun 1998 pasal 49 ayat 1, dan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran tersebut telah diserahkan kepada penyidik. Media ini telah mencoba menghubungi pihak BPR Difobutama untuk konfirmasi terkait pemanggilan dari Polres Depok, namun belum mendapat tanggapan hingga berita ini diturunkan.
BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong upaya penurunan jumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) agar mencapai target 1.000 bank. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 1.500 BPR yang beroperasi di Indonesia.
Mirza menyampaikan bahwa kondisi BPR saat ini beragam, dengan beberapa di antaranya menghadapi tantangan kesehatan keuangan. Oleh karena itu, otoritas keuangan mendorong BPR untuk memperkuat modal mereka, salah satunya melalui konsolidasi.
"Diharapkan BPR dalam satu grup dapat melakukan merger sehingga terjadi konsolidasi. Kami yakin jumlah BPR dapat turun menjadi 1.000, dari yang saat ini sekitar 1.500, dengan harapan yang kurang baik dapat diperbaiki," ujar Mirza dalam wawancara di acara Power Lunch, CNBC Indonesia, Senin (18/3/2024).
Sejauh ini, OJK telah mencabut izin usaha dari 7 BPR. Mirza menekankan bahwa meskipun kondisi BPR tidak menjadi masalah utama bagi industri perbankan, tetapi tantangan pengawasan tetap ada karena banyaknya jumlah BPR.
"BPR memiliki peran kecil dalam sistem keuangan Indonesia, namun tantangan pengawasannya tetap ada karena jumlahnya yang banyak," tambahnya.
Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua DK Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sebelumnya juga menyoroti jumlah BPR yang melebihi rata-rata ambang batas. Namun, ia menegaskan bahwa LPS memiliki aset yang cukup untuk membayar klaim pinjaman keenam BPR yang jatuh tahun ini.
"Dana yang kami miliki cukup untuk membayar klaim. Jumlah klaim simpanan dari BPR yang gagal tidak sampai Rp1 triliun," ungkap Purbaya.
Upaya konsolidasi BPR diharapkan tidak hanya mengoptimalkan pengawasan, tetapi juga menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan di Tanah Air.