Bprnews.id - Relaksasi restrukturisasi kredit COVID-19 di Indonesia dinyatakan akan berakhir pada akhir Maret 2024. Kebijakan restrukturisasi tersebut diterapkan sejak tahun 2020 lalu sebagai bagian dari stimulus ekonomi untuk mengatasi dampak pandemi.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Parjiman, menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta perbankan untuk mengantisipasi penghentian kebijakan stimulus tersebut.
"Antisipasi dilakukan dengan stress test ketahanan likuiditas. Selain itu, kami juga meminta perbankan untuk membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN)," ujarnya, Minggu (10/03/2024).
Menurut Parjiman, cadangan yang disiapkan oleh perbankan sangat penting untuk menghadapi potensi penghentian kebijakan restrukturisasi kredit.
"Walaupun kebijakan stimulus tersebut akan berakhir akhir Maret tahun ini, kami belum memiliki informasi apakah akan diperpanjang atau tidak," terangnya.
"Kami meminta perbankan untuk menyiapkan cadangan yang cukup. Karena penghentian kebijakan stimulus dapat mengakibatkan penurunan kolektibilitas kredit atau pembiayaan. Namun ini sudah diantisipasi jika hasil stress test menunjukkan penurunan kolektibilitas kredit atau pembiayaan," lanjut Parjiman.
Data OJK DIY menunjukkan tren penurunan dalam restrukturisasi kredit COVID-19. Pada triwulan IV 2023, restrukturisasi kredit mencapai Rp3.726 miliar, menurun jauh dibandingkan dengan triwulan IV 2022 yang mencapai Rp8.051 miliar.
Berdasarkan data tersebut, kredit di DIY pada Desember 2023 mencapai Rp59.060 miliar, dengan kredit UMKM tercatat sebesar Rp28.350 miliar pada periode yang sama.
Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai penipuan selama bulan Ramadhan, yang kerap menggunakan tiga modus penipuan yang berbeda.
"Modus penipuan di Ramadhan akan meningkat, karena melihat ada peningkatan kebutuhan dan keinginan dari masyarakat,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Senin, 4 Maret 2024.
Menurut Friderica, terdapat tiga modus penipuan yang sering terjadi selama bulan Ramadhan.
"Pertama, modus transfer dana dari pinjol (pinjaman online) ilegal kepada orang yang tidak pernah mengajukan pinjaman," ungkap Friderica.
Dia menyarankan masyarakat untuk segera melapor ke bank dan Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) bila menghadapi kasus tersebut. Selain itu, Friderica juga menegaskan pentingnya untuk tidak menggunakan uang yang diterima bila memang tidak pernah mengajukan pinjaman.
Friderica juga memperingatkan agar masyarakat segera memblokir dan mengabaikan pesan dari debt collector, serta melapor pada Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) agar kasus dapat ditindaklanjuti dengan cepat.
"Modus kedua yaitu penawaran paket diskon dengan harga tidak wajar, seperti penawaran paket umroh," lanjut Friderica.
Dia mengimbau masyarakat untuk tidak terlena dengan paket umroh yang menawarkan diskon harga yang tidak masuk akal.
“Karena biasanya orang positif thinking ketika ada penawaran umroh. Ini harus hati-hati,” tegasnya.
Adapun modus ketiga adalah pesan tentang pengiriman parsel. Penipu bisa memanfaatkan momen Ramadhan dengan mengirimkan pesan yang meminta masyarakat membuka atau mengunduh suatu dokumen atau aplikasi.
“Tujuannya untuk mencuri data kita, informasi yang penting seperti username, password, m-banking, dan lain-lain. Jadi hati-hati, jangan sembarangan buka dan unduh aplikasi yang kita tidak yakin,” jelas Friderica.
Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun ketentuan internal terkait pengawasan perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang komplementer dengan pengawasan sektoral/prudensial. Pengawasan ini terdiri dari tindakan preventif dan proaktif dalam menyikapi setiap perilaku PUJK guna mendukung prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat.
"Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) 2023-2027 bertujuan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang terliterasi, terinklusi, dan terlindungi," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, pada Jumat (7/3/2024).
Friderica mengungkapkan bahwa PEPK-OJK telah mempersiapkan pembentukan Kelompok Kerja Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah (POKJA LIKS) sebagai forum koordinasi untuk mengurangi kesenjangan antara literasi dengan inklusi keuangan syariah.
Selain itu, OJK juga terus menggalang dukungan PUJK dan stakeholder terkait, baik domestik maupun internasional, terhadap literasi dan inklusi keuangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan segmen masyarakat Diaspora Indonesia di luar negeri.
"Sampai dengan 29 Februari 2024, OJK telah menerima 380.758 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), termasuk 27.283 pengaduan," tambah Friderica.
Friderica juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penipuan di sektor jasa keuangan, khususnya menjelang Ramadan. Modus penipuan yang sering terjadi meliputi transfer dana dari pinjol ilegal, promosi tidak masuk akal terkait perjalanan umroh, dan penipuan pengiriman parcel lewat pesan online.
"Kita lihat kemungkinan orang kirim informasi via WA untuk buka aplikasi yang ternyata kita lihat seperti modus penipuan sniffing," tutupnya.
Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan perkembangan terbaru terkait dugaan fraud yang menyebabkan kredit macet oleh PT Investree Radhika Jaya, yang dikenal sebagai Investree. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan memantau perkembangan serta langkah-langkah penyelesaian yang diambil oleh Investree terkait penanganan kredit macet dan dugaan fraud.
"OJK juga terus memantau perkembangan progres pemenuhan ekuitas Investree, salah satunya dengan melakukan pertemuan dengan perwakilan pemegang saham," kata Agusman dalam keterangan resminya pada Senin (11/3/2024).
Dari hasil pertemuan dengan pihak Investree, Agusman menegaskan bahwa pemegang saham masih berkomitmen untuk menjaga kelangsungan usaha perusahaan, termasuk dengan mencari tambahan modal, meningkatkan efisiensi bisnis, dan membantu penyelesaian kredit macet, khususnya melalui upaya koleksi.
"OJK akan melakukan tindakan pengawasan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang ada dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran pidana," tambahnya.
Sebelumnya, OJK telah memberlakukan sanksi administratif kepada Investree setelah perusahaan P2P lending tersebut dilaporkan menutup kegiatan usahanya. Selain itu, OJK telah mengadakan beberapa pertemuan dengan perusahaan untuk memantau kondisi terkini perusahaan.
OJK akan terus memantau pemenuhan kewajiban Investree, dan jika terdapat pelanggaran lebih lanjut, akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Bprnews.id - Ketua Umum Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo), Tedy Alamsyah, menggarisbawahi tantangan yang dihadapi industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) di era digital. Salah satunya adalah keamanan informasi dan perlindungan data pribadi.
"Dalam bisnis modern yang semakin kompleks, perlindungan data pribadi menjadi suatu keharusan yang tak bisa diabaikan," ujar Tedy dalam keterangan resminya pada Sabtu, 9 Maret 2024.
Menurut Tedy, upaya digitalisasi layanan perbankan oleh Perbarindo menjadi langkah berani untuk bersaing dalam industri perbankan. Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, juga memberikan dukungan penuh terhadap langkah tersebut.
"BPR siap bersaing dengan siapapun melalui digitalisasi, termasuk menggunakan identitas kependudukan digital dalam layanan perbankan," ungkap Teguh.
Kemudahan akses data kependudukan dinilai sangat bermanfaat bagi BPR/BPRS dalam mempercepat proses pembukaan rekening nasabah dan pemberian kredit.
"Proses persetujuan kredit menjadi lebih cepat karena memiliki informasi yang lebih lengkap dan akurat tentang nasabah," jelas Tedy.
Dalam acara Rakornas Perbarindo, Ditjen Dukcapil diberi penghargaan berupa Certificate of Acknowledgement, sebagai bukti sinergi antara Ditjen Dukcapil dan lembaga keuangan dalam mewujudkan inklusi keuangan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Bureau Veritas juga memberikan sertifikat Iso 27001 kepada Perbarindo sebagai bukti komitmen serius terhadap keamanan informasi dan perlindungan data dalam operasional sehari-hari yang terkait dengan akses data kependudukan.
Inisiatif ini menunjukkan keseriusan industri perbankan dalam menjaga keamanan data pribadi dan memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat.