Standard Post with Image
REGULATOR

OJK Terbitkan Peraturan Baru untuk Inovasi Teknologi Keuangan

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK 3/2024 mengenai Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), yang meliputi pengawasan terhadap sektor fintech dan aset kripto.

Menurut Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, POJK 3/2024 memiliki arti penting dalam memberikan kepastian hukum untuk pengaturan dan pengawasan terhadap inovasi teknologi di sektor keuangan.

"Apa yang kami harapkan adalah aturan ini dapat membentuk ekosistem fintech yang terintegrasi dengan pendekatan berbasis aktivitas untuk mendukung inovasi, sambil memastikan perlindungan konsumen dan mitigasi risiko yang efektif," ujar Aman Santosa.

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dan mencakup berbagai aspek, termasuk aktivitas terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

POJK ini juga menyempurnakan mekanisme Regulatory Sandbox, yang merupakan fasilitas untuk menguji dan mengembangkan teknologi keuangan yang inovatif, dengan menambahkan kriteria kelayakan, persyaratan rencana pengujian, dan penetapan hasil serta kebijakan keluar (exit policy) dari Sandbox.

"Ini merupakan langkah penting dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi inovasi di sektor keuangan, sambil menjaga perlindungan konsumen dan stabilitas pasar," tambah Aman Santosa.

 

Standard Post with Image
REGULATOR

OJK Ungkap Industri Keuangan Solo Raya Tumbuh Positif 2023

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa kinerja industri keuangan di Solo Raya, Jawa Tengah, menunjukkan pertumbuhan positif sepanjang tahun 2023.

"Stabilitas sektor perbankan tetap terjaga dan tumbuh," ujar Kepala OJK Surakarta, Eko Yunianto, di Solo, Jawa Tengah, pada hari Selasa.

Menurut data OJK, pada bulan Desember 2023, aset perbankan di Solo Raya mengalami kenaikan sebesar 4,74 persen, naik dari Rp112,64 triliun menjadi Rp117,98 triliun.

"Sementara itu, kredit atau pembiayaan di sektor perbankan juga tumbuh sebesar 4,01 persen atau naik Rp4,12 triliun," tambahnya. Pada bulan Desember 2022, pembiayaan yang disalurkan per bulan mencapai Rp102,7 triliun, sedangkan pada periode yang sama tahun 2023, jumlahnya mencapai Rp106,8 triliun.

Tidak hanya itu, dana pihak ketiga (DPK) juga mengalami peningkatan sebesar 2,83 persen, mencapai Rp93,63 triliun pada Desember 2023 dari Rp91,05 triliun pada Desember 2022.

Eko Yunianto menekankan bahwa likuiditas perbankan di wilayah Solo Raya pada Desember 2023 masih terjaga dengan baik, dengan Loan to Deposit Ratio (LDR) sebesar 114,10 persen dan rasio Non-Performing Loan (NPL) atau kredit bermasalah sebesar 8,31 persen dengan nominal sebesar Rp8,88 triliun.

"Industri pengolahan dan industri real estat serta usaha persewaan dan jasa perusahaan menjadi sektor penyumbang NPL terbesar pada periode Desember 2023," ungkapnya.

Meski demikian, secara keseluruhan, OJK menilai kondisi industri jasa keuangan di wilayah Solo Raya terjaga stabil dengan mencatatkan kinerja dan pertumbuhan positif hingga Desember 2023.

Standard Post with Image
REGULATOR

OJK Ungkap Perkembangan Pesat Produk Buy Now Pay Later (BNPL) di Indonesia

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan perkembangan pesat produk Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater di Indonesia seiring dengan canggihnya perkembangan teknologi di industri keuangan.

Menurut Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024–2028, produk BNPL mulai berkembang sejak tahun 2014, dengan jumlah perusahaan pembiayaan yang menawarkan produk ini meningkat dari satu pada tahun 2014 menjadi tujuh pada tahun 2023.

"Kontrak pembiayaan BNPL berkembang secara signifikan, dengan rata-rata peningkatan mencapai 144,35% secara tahunan pada periode 2019-2023," ungkap OJK.

Pada Desember 2023, kontrak pembiayaan BNPL mencakup sekitar 82,56% dari total kontrak pembiayaan, dengan jumlah mencapai 96,80 juta kontrak. Meskipun begitu, total aset penyelenggara BNPL hanya mencapai sekitar 2% dari total aset perusahaan pembiayaan secara keseluruhan.

"Meskipun nilai portofolio BNPL masih kecil, OJK menilai potensi pertumbuhan ke depan masih sangat besar, mengingat tingginya permintaan di masyarakat," kata OJK.

Namun, belum ada aturan khusus yang mengatur produk BNPL di Indonesia, sehingga OJK perlu memantau tren penggunaan BNPL demi kepentingan perlindungan konsumen.

Industri jasa keuangan yang menyediakan BNPL semakin kompetitif, termasuk sektor perbankan yang juga menawarkan produk serupa. Meskipun memberikan kemudahan, OJK menyebut ada potensi risiko bagi konsumen dan penyedia BNPL.

"Ke depan, pengaturan terkait BNPL harus memperhatikan perlindungan konsumen, transparansi, keberlanjutan bisnis, dan pengelolaan risiko," tutup OJK, sambil menyoroti perlunya metode credit scoring, suku bunga yang jelas, pelindungan data pribadi, dan kerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan manfaat BNPL tanpa merugikan pihak-pihak yang terlibat.

Standard Post with Image
REGULATOR

Pencabutan Izin Kresna Life oleh OJK

BPRNews.id - Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) terhadap pencabutan izin oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran di masyarakat.

Meskipun OJK mencabut izin Kresna Life berdasarkan ketentuan yang berlaku dan kondisi keuangan perusahaan yang parah, PTUN memutuskan bahwa OJK tidak memberikan kesempatan yang cukup kepada Kresna Life untuk menyelesaikan masalahnya.

Pengamat Asuransi dari Universitas Padjajaran (Unpad), Reza Ronaldo, mengungkapkan kekhawatiran bahwa keputusan PTUN ini dapat menciptakan preseden buruk bagi industri asuransi ke depan, terutama dalam penegakan pengawasan OJK terhadap perusahaan asuransi.

Reza menekankan bahwa OJK perlu mengambil langkah tegas untuk memastikan keputusannya dipatuhi dan pengawasan terhadap perusahaan asuransi tetap efektif.

"Saya berpendapat, OJK perlu mengambil langkah tegas untuk memastikan bahwa keputusannya dipatuhi dan pengawasan terhadap perusahaan asuransi tetap efektif," ujar Reza.

Meskipun demikian, OJK akan mengajukan banding terkait pembatalan sanksi administratif kepada Kresna Life. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa langkah banding ini diambil demi melindungi konsumen dan kepentingan para pemegang polis asuransi jiwa.

"OJK telah melaksanakan fungsi pengawasan terhadap Kresna Life sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak terdapat upaya perbaikan yang memadai dari perusahaan," ungkap Ogi.

OJK juga menyampaikan bahwa selama pengawasan terhadap Kresna Life, tidak ditemukan itikad baik dari perusahaan tersebut, termasuk selama proses likuidasi.

Sanksi yang dijatuhkan oleh OJK dinilai telah sesuai dengan pelanggaran yang terjadi dan sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Standard Post with Image
BPR

OJK Apresiasi Layanan BPR Bank Djoko Tingkir

BPRNews.id - Naga Hitam dan Naga Merah, layanan mobil kas keliling yang dimiliki PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda) Sragen, mendapat apresiasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain memberikan pelayanan keuangan kepada para pedagang pasar dan pengusaha UMKM, dua layanan tersebut juga aktif memberikan literasi dan edukasi keuangan kepada masyarakat.

Direktur Utama PT BPR Bank Djoko Tingkir, Titon Darmasto, menyatakan bahwa apresiasi dari OJK menegaskan bahwa keberadaan Naga Hitam dan Naga Merah memberikan dampak positif yang signifikan terhadap literasi dan edukasi perbankan di masyarakat, terutama di kalangan pedagang dan UMKM, tanpa terikat oleh waktu.

"Dalam persaingan pasar, kita memiliki kompetitor seperti pinjaman online dan koperasi dengan bunga tinggi, serta rentenir. Mereka memanfaatkan waktu-waktu di mana perbankan konvensional tidak beroperasi di pasar-pasar," ungkap Titon.

Titon menjelaskan bahwa melalui layanan Naga Hitam dan Naga Merah, pihaknya memberikan edukasi dan literasi keuangan untuk mencegah masyarakat terjebak dalam praktik rentenir dan pinjaman online yang merugikan.

"Naga Merah beroperasi pada pagi hari dan Naga Hitam pada malam hari. Mereka mengunjungi pasar-pasar dan sentra UMKM di seluruh Sragen, serta melayani minimarket dan klinik kesehatan yang beroperasi 24 jam," jelas Titon.

Sejak diluncurkan pada akhir 2022, Naga Merah berhasil menghimpun simpanan sebesar Rp 1,3 miliar, sementara Naga Hitam mencapai Rp 1 miliar.

"Target kami tahun ini adalah meningkatkan jumlah simpanan yang dihimpun oleh dua layanan ini menjadi lebih dari Rp 2 miliar, melampaui capaian tahun sebelumnya," tambah Titon.

Titon menegaskan bahwa banyak pedagang dan pelaku UMKM yang merasakan manfaat dari keberadaan Naga Hitam dan Naga Merah sebagai layanan perbankan jemput bola.

"Pihak kami akan terus melakukan upaya edukasi dan literasi dengan melibatkan testimoni dari para pedagang, dan kami juga telah bekerja sama dengan tim independen dari perguruan tinggi untuk melakukan penelitian mendalam tentang manfaat yang diberikan oleh Naga Hitam dan Naga Merah dalam memerangi praktik rentenir dan mendukung UMKM," pungkas Titon.

Copyrights © 2025 All Rights Reserved by BPR News