Standard Post with Image
BPR

LPS Melakukan Uji Tuntas pada Bank Jepara Artha: Nasib Bank Tergantung Hasil Evaluasi

Bprnews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah menjalankan uji tuntas terhadap PT BPR Bank Jepara Artha selama tiga minggu ke depan.

Ketua Tim Penyehatan Bank Jepara Artha, Hery Yulianto, mengungkapkan bahwa selama periode tersebut, LPS akan memeriksa secara menyeluruh kinerja dan laporan keuangan Bank Jepara Artha.

Hasil uji tuntas ini akan menjadi penentu apakah nasib bank yang dimiliki Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara ini bisa diselamatkan atau tidak.

"Hanya OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang memiliki keputusan terkait hal ini," tegas Hery Yulianto, Asisten II Sekda Jepara, pada Senin (22/1/2024).

Sebelum LPS memulai uji tuntas, OJK telah terlebih dahulu melakukan pemeriksaan menyeluruh di Bank Jepara Artha.

Meskipun keduanya memiliki tujuan serupa, LPS memiliki batasan waktu tiga minggu untuk melaksanakan tugasnya. Evaluasi ini menjadi langkah penting dalam menentukan langkah selanjutnya terkait kondisi bank.

Sebagai informasi tambahan, OJK sebelumnya memberikan tenggat waktu kepada Bank Jepara Artha untuk menyelesaikan permasalahan kredit bermasalah dari 38 debitur.

Selain itu, bank tersebut dilarang menyalurkan atau menarik uang nasabah sebagai sanksi, yang berlaku hingga pertengahan Februari 2024.

Dengan durasi uji tuntas LPS yang hampir bersamaan, hasil evaluasi kemungkinan akan mempengaruhi penetapan status Bank Jepara Artha pada pertengahan Februari nanti.

"Alur waktunya seperti itu. Bisa jadi penetapan status berikutnya dilakukan setelah LPS selesai melakukan uji tuntas," jelas Hery.

 

Standard Post with Image
bank umum

Siap Dijual Akhir Januari 2024, Prediksi Kupon ORI 025 Akan Bersaing dengan Bunga Deposito BPR

Bprnews.id - Kabar baik bagi para investor obligasi ritel, pemerintah Indonesia segera menawarkan obligasi ritel ORI 025 yang diprediksi akan menawarkan kupon di atas tingkat bunga deposito.

ORI 025 akan menjadi obligasi ritel pertama yang dipasarkan pada tahun ini, dengan jadwal penawaran mulai 29 Januari 2024 hingga 22 Februari 2024.

Obligasi ORI 025 akan hadir dalam dua tenor investasi, yaitu tenor 3 tahun (ORI025T3) dan tenor 6 tahun (ORI025T6). Para analis memproyeksikan bahwa kupon ORI 025 berpotensi bersaing dengan tingkat bunga deposito di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Saat ini, tingkat bunga deposito di bank umum yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sekitar 4,25%, sedangkan bunga deposito di BPR dengan penjaminan LPS mencapai 6,75%. Fikri C. Permana, Senior Economist KB Valbury Sekuritas, menyampaikan prediksinya bahwa kupon ORI 025 bisa menyamai atau bahkan melampaui tingkat bunga deposito di BPR.

"Minat pasar terhadap obligasi ritel masih akan positif, dan dengan rencana penerbitan delapan SBN ritel sepanjang tahun ini, masih akan terserap dengan baik oleh masyarakat," kata Fikri.

Dia memperkirakan kupon ORI 025 berkisar antara 6,2%-6,7%, sementara untuk tenor 6 tahun dapat mencapai 6,8%-6,9%.

Fikri menilai bahwa kupon yang tinggi akan menjadi daya tarik bagi investor, membantu mendorong masyarakat untuk beralih dari deposito ke instrumen pendapatan tetap lainnya.

Ramdhan Ario Maruto, Associate Director Fixed Income Anugerah Sekuritas, sejalan dengan pandangan tersebut, menambahkan bahwa minat investor dan masyarakat terhadap ORI 025 diperkirakan positif, dan proyeksi penyerapan dana bisa mencapai Rp 20 triliun.

Jika prediksi ini terbukti benar, ORI 025 dapat menjadi pilihan investasi menarik untuk para pelaku pasar yang mencari instrumen pendapatan tetap dengan imbal hasil yang kompetitif.

 

Standard Post with Image
ojk

OJK, Ingatkan Pj Gubernur Agar Tidak Sembarangan Mengganti Dirut BPD/BPR

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil sikap tegas untuk melindungi posisi Direktur Utama (Dirut) Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) milik pemerintah daerah dari upaya pendongkelan oleh sejumlah Pejabat Pj Gubernur di Indonesia.

Banyak Pj Gubernur dan Pj Bupati/Wali Kota di Indonesia diduga melakukan intervensi politik dengan merombak Dirut BPD dan BPR. Modus operandi mereka melibatkan pencarian kesalahan sekecil mungkin, bahkan beberapa oknum Pj disinyalir membiayai unjuk rasa untuk menuntut penggantian Dirut.

Demi mencegah penggantian Dirut yang didasarkan pada kepentingan politik yang terlalu prakmatis, OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Bank Umum. Pasal 10 dalam peraturan tersebut menegaskan bahwa penghentian dan penempatan anggota direksi harus mengutamakan kepentingan utama bank

Direksi hanya boleh diganti jika dianggap tidak mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, dan perubahan tersebut harus dilakukan secara obyektif melalui mekanisme yang berlaku.

Ketua Umum Asosiasi Bank Daerah (Asbanda), Yuddy Renaldi, mengharapkan agar Pj Gubernur di seluruh Indonesia memiliki komitmen yang sama seperti Pj Gubernur Jawa Barat. Renaldi menyampaikan apresiasinya terhadap Pj Gubernur Jawa Barat yang dinilai memiliki komitmen yang baik terhadap Direktur Utama BPD di wilayahnya.

"Saya mendapatkan Pj Gubernur yang baik. Saya mendoakan semoga Pj. Gubernur di Bapak dan Ibu Dirut BPD SI memiliki komitmen seperti Bapak Bey T. Mahmuddin, karena rasanya kami sebagai Dirut BPD akan bekerja dengan tenang dan nyaman apabila komitmen Pj. Gubernur sebagai Pimpinan Daerah di masa transisi ini bisa menjaga semangat pertumbuhan, penuh transparansi, dan tidak mau ikut campur dalam urusan internal BPDnya," ujar Yuddy Renaldi.

Dia menekankan bahwa Pj Gubernur, sebagai pemangku kepentingan di masa transisi politik, harus menjaga kesinambungan kinerja BPD yang merupakan motor penggerak perekonomian daerah. BPD memiliki peran signifikan, dengan aset mencapai Rp956,45 triliun dan memberikan kontribusi sebesar 95% terhadap besaran aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) secara keseluruhan.

Otoritas Jasa Keuangan juga mengingatkan Pj Gubernur untuk bersikap proporsional dan menjalankan tugas dengan profesionalitas selama satu tahun kepemimpinan di masa transisi. Mereka diimbau untuk tidak terlibat dalam otak-atik jabatan yang didasarkan pada kepentingan politik praktis.

 

 

Standard Post with Image
ojk

OJK Perkuat Pengawasan Pasar Modal dengan Penerbitan Dua POJK Baru

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan pengawasan di sektor Pasar Modal dengan menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Penerbitan tersebut melibatkan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dan POJK Nomor 30 Tahun 2023 tentang Pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Akuntan Publik atas Laporan Keuangan yang Diaudit di Pasar Modal.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menjelaskan bahwa POJK 29/2023 bertujuan untuk mengatasi kendala implementasi ketentuan terkait pembelian kembali saham Perusahaan Terbuka dan pengalihan saham hasil pembelian kembali. 

Peraturan ini juga diterapkan untuk memperkuat keterbukaan informasi, mengikuti praktik terbaik di negara lain, dan mengatur mekanisme pengalihan saham hasil pembelian kembali yang belum diatur secara rinci sebelumnya. Dengan diterbitkannya POJK 29/2023, POJK Nomor 30/POJK.04/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sementara itu, POJK 30/2023 diterbitkan untuk menghilangkan ketidaksetaraan dalam pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Akuntan Publik, terutama pada entitas dengan akuntabilitas publik di Pasar Modal.

Peraturan ini menjawab ketidaksetaraan yang muncul akibat adanya Standar Audit tentang Pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Auditor Independen (SA 701).

Dengan pengaturan POJK 30/2023, diharapkan adanya kesetaraan dalam laporan Akuntan Publik atas audit laporan entitas di Pasar Modal, khususnya dalam pengomunikasian Hal Audit Utama.

 

 

Standard Post with Image
bank umum

Bank Victoria Syariah Diminta Kembalikan Dana Nasabah Bumiputera Sekuritas Rp38,4 Miliar

Bprnews.id - Kuasa hukum PT Bumiputera Sekuritas (BPS), David M.L Tobing, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengambil tindakan tegas terhadap Bank Victoria Syariah (BVIS). Hal ini menyusul penahanan dana nasabah BPS senilai Rp38,47 miliar yang tertahan di dua rekening BVIS.

"Kami mendesak BVIS segera mengembalikan saldo BPS sebesar Rp38,470 miliar segera mungkin. Selain itu, OJK kami desak agar memerintahkan BVIS untuk mengeluarkan perintah pengembalian saldo yang dihilangkan oleh BVIS," ungkap David dalam pernyataannya pada Senin, 22 Januari 2024.

David menekankan bahwa apabila dana tersebut tidak dikembalikan dengan cepat, BVIS layak untuk ditutup oleh OJK. Ia juga memperingatkan nasabah BVIS agar berhati-hati agar tidak mengalami nasib serupa.

"Kalau memang tidak beritikad baik kembalikan dana BPS, maka BVIS patut ditutup oleh OJK. Ini juga menjadi peringatan kepada nasabah BVIS dan masyarakat umum untuk berhati-hati agar tidak mengalami hal yang sama," tegas David.

Kekecewaan dari BPS muncul karena, meski telah melaporkan insiden ini kepada OJK dan Bareskrim, belum ada kejelasan mengenai peristiwa tersebut.

David memberikan kronologis dugaan penahanan saldo di BVIS.

Sebagai nasabah sejak 2014, BPS memiliki dua rekening tabungan di BVIS, dengan saldo keduanya mencapai Rp38,47 miliar.

Namun, pada Februari 2023, saat BPS ingin menarik dana, mereka mendapati bahwa kedua rekening tersebut telah diblokir.

"BPS telah melapor ke OJK karena diblokir. Pada 4 April 2023, BPS melakukan pengaduan secara online melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (APPK OJK). Pada 6 April 2023, kami melakukan pengaduan tertulis kepada Direktur Pengawasan Bank 2 Departemen Pengawasan Bank 3 OJK. Namun, hingga 18 April 2023, belum ada hasil positif," ungkap David.

Setelah tidak mendapatkan hasil positif dari OJK, BPS melaporkan BVIS kepada Bareskrim POLRI, yang kemudian mengungkapkan bahwa penyidik tidak pernah mengeluarkan perintah blokir untuk kedua rekening Bumiputera Sekuritas tersebut. BVIS baru memberitahukan bahwa saldo kedua rekening tersebut hanya tersisa sebesar Rp17,056 miliar.

"BVIS mensyaratkan bahwa jika dana ingin diambil, BPS tidak boleh memiliki dana lagi di BVIS dan harus menyatakan tidak akan mengajukan tuntutan di kemudian hari. Ini sangat aneh dalam hubungan nasabah dan bank, nasabah yang sudah dirugikan malah ditekan oleh bank," tambah David.

David menilai bahwa BVIS telah melakukan tindakan sewenang-wenang dan melanggar hukum dengan memblokir dan menahan saldo BPS tanpa dasar hukum yang jelas. Menurutnya, ada tiga bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan BVIS terhadap BPS.

"Pertama, secara sepihak melakukan pemblokiran pada kedua rekening BVIS tanpa mengikuti ketentuan perundangan yang berlaku dan tanpa adanya perintah blokir dari polisi. Kedua, memberikan syarat tambahan penarikan dana milik BPS. Ketiga, tanpa memberikan penjelasan detil yang disertai dokumen-dokumen resmi, BVIS hanya mengakui total saldo pada dua rekening atas nama PT Bumiputera Sekuritas sebesar Rp17,056 miliar," papar David.

Dalam konteks ini, David mengingatkan bahwa Pasal 8 ayat (1) POJK No. 6/POJK.07/2022 menyatakan bahwa PUJK wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan, kelalaian, dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK.

 

 

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News