Standard Post with Image
bank umum

Gugatan Bank DKI Terhadap Waskita Beton Precast (WSBP) dan BEI Terkait Konversi Utang

Bprnews.id - PT Bank DKI telah mengajukan gugatan terhadap PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait konversi utang senilai Rp745,85 miliar yang disetujui menjadi Obligasi Wajib Konversi (OWK). Gugatan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Dalam dokumen gugatan yang terdaftar pada 3 Januari 2024, Bank DKI meminta pembatalan persetujuan konversi utang yang sebelumnya disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 30 Juni 2023. Bank DKI berpendapat bahwa konversi ini merugikan kepentingan mereka dan menginginkan WSBP untuk tetap memenuhi kewajiban utang sesuai perjanjian kredit awal.

Bank DKI menuntut agar tergugat membayar ganti rugi material sebesar Rp745,85 miliar dan rugi immaterial sebesar Rp1 miliar sebagai dampak dari konversi utang yang diperselisihkan.

Hingga saat ini, Bank DKI belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan ini saat dihubungi oleh Kontan.

Di pihak lain, sebagai pihak tergugat, WSBP menyatakan kesiapannya untuk menghormati proses hukum dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi kepentingan perseroan dan seluruh stakeholder.

Fandy Dewanto, VP Corporate Secretary WSBP, menjelaskan bahwa sebelum persetujuan konversi utang dalam bentuk Obligasi Wajib Konversi, perusahaan telah melakukan berbagai pertimbangan dan kajian hukum bersama para pemegang saham. Diskusi dengan kreditur perbankan, pemegang obligasi, dan vendor, serta kajian hukum, menjadi bagian dari proses penyusunan skema.

WSBP juga menegaskan bahwa skema restrukturisasi yang telah dipaparkan dalam rapat kreditur di Pengadilan Negeri telah memperoleh kekuatan hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 1455 K/Pdt.SusPailit/2022 tanggal 20 September 2022.

WSBP menyatakan komitmennya untuk melaksanakan isi Perjanjian Perdamaian sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung, termasuk ketentuan penyelesaian kewajiban kepada Bank DKI.

Menyikapi gugatan Bank DKI, Budi Frensidy, Pengamat Pasar Modal dan Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia, menekankan perlunya melihat aturan POJK yang diacu oleh Bank DKI dalam gugatannya.

"Harus dilihat lagi aturan POJK-nya. Jika melanggar, saya pikir Bank DKI benar," ujar Budi.

Lebih lanjut, Budi menyebut bahwa Obligasi Wajib Konversi mungkin kurang menarik bagi investor karena tujuan awal memegang obligasi adalah untuk mendapatkan bunga/kupon. 

Dia juga menekankan bahwa hal ini dapat berubah menjadi kepemilikan saham dengan dividen yang tidak pasti.

Gugatan Bank DKI didasarkan pada dugaan pelanggaran terhadap Pasal 16 POJK Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, dan Pasal 3 ayat (1) POJK No. 22 Tahun 2022 Tentang Kegiatan Penyertaan Modal Oleh Bank Umum.

Bank DKI berpendapat bahwa tergugat melanggar aturan POJK terkait implementasi konversi utang, dengan merujuk pada ketentuan bahwa bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional dilarang melakukan Penyertaan Modal selain kepada perusahaan yang bergerak di bidang keuangan.

WSBP, sebagai perusahaan manufaktur beton precast, readymix, jasa konstruksi, dan post tension, tidak termasuk dalam kategori tersebut.

Pada akhirnya, hasil dari sengketa hukum ini dapat memberikan arahan bagi lembaga keuangan dan perusahaan yang terlibat dalam aktivitas restrukturisasi dan konversi utang.

 

 

Standard Post with Image
bank umum

BI Laporkan Kenaikan Suku Bunga Kredit Bank Asing dan Penurunan di BUMN

Bprnews.id - Bank Indonesia (BI) mencatat pergerakan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) pada November 2023, menunjukkan beberapa tren menarik di sektor perbankan. SBDK secara keseluruhan stabil sebesar 8,79%, tetapi terdapat perbedaan signifikan antara kelompok bank.

“Kenaikan ini diimbangi dengan penurunan SBDK pada kelompok Bank Umum Swasta Nasional (BUSN) dan BUMN, masing-masing sebesar 2 bps dan 1 bps,” tulis BI dalam laporan asesmen, Kamis (18/1/2024). 

Kenaikan SBDK pada bank asing dan BPD diimbangi oleh penurunan margin keuntungan bank sebesar 4 bps, yang didukung oleh stabilitas overhead cost (OHC).

Dalam konteks ini, biaya dana, tercermin dari Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK), mengalami kenaikan sebesar 4 bps.

Analisis BI menunjukkan bahwa peningkatan HPDK disebabkan oleh persaingan antarbank dalam menarik dana pihak ketiga (DPK) dan efek tunda dari kenaikan BI7DRR pada Oktober 2023.

Sementara HPDK secara agregat meningkat sebesar 4 bps, dengan peningkatan signifikan pada kelompok BUMN dan BPD, masing-masing 7 bps dan 6 bps.

Di sisi lain, HPDK mengalami penurunan pada kelompok KCBA, sementara tetap stabil pada kelompok BUSN.

Meskipun terjadi penurunan margin keuntungan bank sebesar 4 bps, terjadi penurunan yang lebih besar pada kelompok BUMN dan BUSN, masing-masing 6 bps dan 3 bps, sementara kelompok KCBA dan BPD mencatatkan kenaikan margin keuntungan.

Biaya overhead perbankan tetap stabil secara agregat, walaupun mengalami kenaikan pada kelompok KCBA dan BUSN serta penurunan pada kelompok BPD dan BUMN.

Kesimpulannya, kondisi perbankan pada November 2023 mencerminkan dinamika yang kompleks, dengan bank asing mengalami kenaikan suku bunga tertinggi dan BUMN mencatatkan yang terendah.

Penurunan margin keuntungan sejalan dengan kenaikan biaya dana, tetapi stabilnya biaya overhead memberikan gambaran ketahanan sektor perbankan di tengah perubahan tren suku bunga.

 

 

Standard Post with Image
BPR

Bupati Beri Penghargaan BPR BKK Kebumen Catat Laba Menggembirakan Rp 17,3 Miliar

Bprnews.id - PT BPR BKK Kebumen meraih pencapaian positif dengan mencatatkan laba sebesar Rp 17,3 miliar pada tahun 2023, melebihi target yang ditetapkan sebelumnya sebesar Rp 16,7 miliar.

Direktur Umum dan Kepatuhan BPR BKK Kebumen, Sudiharto, menyampaikan rasa syukur atas hasil ini, menekankan kontribusi kerja keras dan dedikasi seluruh karyawan dalam menjaga kepercayaan nasabah.

Pada acara pembinaan dan motivasi yang dihadiri Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Sudiharto menyampaikan bahwa tingkat Non-Performing Loan (NPL) atau kredit macet di BPR BKK Kebumen hanya sebesar 5,3 persen, yang mengalami penurunan.

Menurutnya, angka ini masih dalam kategori sehat. Sudiharto juga menyoroti fokus BPR BKK pada penyaluran dana ke Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Program ke depan kita masih fokus menyasar ke UMKM. Kemudian pengrajin, pertanian dan peternakan. Lalu juga memberikan kredit untuk program jambanisasi, MCK, serta beberapa di antaranya menyalurkan kredit perumahan," ungkap Sudiharto.

Dengan total nasabah mencapai 85.121 orang, yang terus meningkat, Sudiharto mengajak masyarakat untuk tidak ragu bertransaksi di BPR BKK Kebumen.

Ia menegaskan bahwa lembaga keuangan ini adalah milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Daerah Kebumen, serta nasabah sudah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Bupati Kebumen Arif Sugiyanto memberikan apresiasi atas kemajuan yang terus diraih oleh BPR BKK Kebumen.

Laba yang meningkat melebihi target dan penurunan NPL menjadi indikator positif. Bupati juga mendorong BPR BKK Kebumen untuk terus meningkatkan layanan, berinovasi, dan mempermudah proses kredit bagi pelaku UMKM.

"Saya pribadi berpesan kepada BPR BKK Kebumen untuk terus menjaga dan memperbaiki layanan. Seluruh karyawan harus punya inovasi-inovasi cemerlang untuk tumbuh kembangnya perusahaan," ujar Bupati Arif Sugiyanto.

Ia juga menekankan pentingnya mempermudah akses perbankan bagi pelaku UMKM sebagai ujung tombak perekonomian Kebumen.

 

 

Standard Post with Image
BPR

Tabungan Siwajar dan Tapak dari BPR Parungkuda Sukabumi Mempermudah Perencanaan Keuangan Nasabah

Bprnews.id - Perumda BPR Sukabumi cabang Parungkuda telah meluncurkan dua produk inovatif, yaitu Tabungan Simpanan Wajib Belajar (Siwajar) dan Tabungan Pajak Kendaraan (Tapak), yang membantu masyarakat dalam mengelola perencanaan keuangan mereka.

Asep Suhendar, Kepala Cabang Perumda BPR Parungkuda, menjelaskan bahwa Tabungan Siwajar dirancang khusus untuk membantu pengelolaan biaya pendidikan anak sejak usia dini.

"Meskipun biaya sekolah mungkin gratis, namun masih ada kebutuhan untuk buku dan seragam," katanya.

Proses pendaftaran Siwajar mudah dengan hanya memerlukan fotokopi KTP dan KK, atau akta kelahiran untuk tabungan atas nama anak.

Nasabah dapat memilih jangka waktu tabungan Siwajar mulai dari satu hingga enam tahun, dengan setoran minimal Rp 11 ribu per bulan. Setelah enam tahun, nasabah dapat memperoleh hingga Rp 1 juta.

Asep menekankan fleksibilitas produk ini dengan memungkinkan nasabah menentukan setoran sesuai kebutuhan mereka.

Selain itu, Perumda BPR Sukabumi juga memperkenalkan produk Tabungan Pajak Kendaraan (Tapak), yang membantu masyarakat menyimpan dana untuk pembayaran pajak kendaraan.

"Seringkali masyarakat lupa mempersiapkan uang untuk membayar pajak kendaraan, terutama jika besaran pajaknya cukup tinggi," papar Asep. 

Besaran Tabungan Tapak disesuaikan dengan paket angsuran sesuai tarif kewajiban pajak kendaraan.

Dengan produk inovatif ini, Perumda BPR Sukabumi berkomitmen memberikan kemudahan dan positivisme kepada masyarakat.

Nasabah mengapresiasi pelayanan yang ramah dan solusi keuangan yang membantu dalam perencanaan keuangan sehari-hari.

 

 

Standard Post with Image
BPR

Perbarindo Mendesak OJK untuk Menunda Penerapan SAK EP bagi BPR

Bprnews.id - Dalam pernyataannya baru-baru ini, Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) secara resmi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menunda penerapan Standar Akuntansi Keuangan Badan Usaha Swasta (SAK EP).

Menurut Teddy Alamsyah, Ketua DPP Perbarindo, asosiasi telah menyampaikan kekhawatirannya kepada badan pengawas, dengan menekankan perlunya modifikasi sistem inti perbankan karena SAK EP tidak dapat dijalankan secara manual.

Permohonan ini menyusul rencana tanggal efektif SAK EP pada 1 Januari 2025 menggantikan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP).

Selain penyempurnaan sistem inti perbankan, Perbarindo menilai pemahaman dan sosialisasi internal SAK EP di lingkungan OJK dan BPR belum menyeluruh. 

Teddy Alamsyah menyoroti pedoman akuntansi (PA) BPR yang masih belum siap sehingga memerlukan stress test untuk memastikan kesiapannya.

Menyoroti Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN), Teddy menekankan pentingnya menghindari keterlambatan pembayaran terkait CKPN.

“Jika terjadi keterlambatan pembayaran, prinsip dasarnya adalah membentuk cadangan untuk pengurangan nilai kerugian,” ujarnya.

Roberto Akyuwen, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jabodetabek dan Banten, mengakui tantangan yang ada saat ini pada sistem perbankan inti, dimana proses bisnis belum sepenuhnya terotomatisasi. Ia juga mencatat adanya kesenjangan dalam kapasitas vendor CBS dalam hal BPR dan ketersediaan data.

Selain itu, kesiapan sumber daya manusia khususnya di bidang akuntansi dan teknologi sistem informasi juga menjadi tantangan tersendiri dalam penerapan SAK EP. Timeline persiapan BPR dimulai dari awal tahun 2023 hingga Juni 2023, dilanjutkan dengan GAP Analysis. Proses ini berlanjut dengan analisis akhir dan finalisasi prosedur hingga Juni 2024, dengan proses paralel yang mengarah pada implementasi penuh pada tahun 2025.

Roberto menekankan perlunya penerapan uji coba di setiap BPR, memastikan transisi yang lebih lancar dan kepatuhan terhadap standar keuangan yang akan datang.

 

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News