BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan tanggapannya terkait rencana pembukaan kode broker oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, OJK tidak memiliki rencana untuk membuka kembali kode broker secara real time seperti sebelumnya.
"Ini bukanlah rencana kami untuk membuka kembali kode broker secara real time seperti yang telah dilakukan sebelumnya," jelasnya dalam konferensi pers virtual pada Senin (4/3/2024).
Meskipun demikian, Inarno mengindikasikan bahwa OJK mempertimbangkan untuk membuka kode broker yang tidak real time. Saat ini, pihaknya sedang meninjau hasil post implementation review yang dilakukan oleh BEI terhadap kebijakan penutupan kode broker.
"OJK saat ini sedang mempelajari dan mendiskusikan hasil dari review yang telah dilakukan oleh BEI," tambahnya.
Inarno juga menegaskan bahwa setelah menyelesaikan tinjauan tersebut, OJK akan membuat keputusan terkait pembukaan kode broker yang tidak real time. "Apabila diperlukan, kami tentunya terbuka untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan ini," katanya.
Lebih lanjut, OJK menekankan bahwa mereka akan selalu transparan dalam melakukan penyesuaian kebijakan jika memang diperlukan. "Jika ada penyesuaian, kami akan mengumumkannya dan melakukan sosialisasi yang tepat kepada publik," tegasnya.
BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi rencananya untuk mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan pencabutan izin usaha dan sanksi administratif terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna, atau yang dikenal sebagai Kresna Life.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, langkah banding ini diambil demi melindungi konsumen asuransi jiwa tersebut, serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
"Dalam menghormati putusan PTUN Jakarta yang membatalkan pencabutan izin usaha terhadap Kresna Life, OJK akan menempuh upaya hukum banding sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Ogi dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Februari 2024 secara virtual, Senin (4/3).
Ogi menegaskan bahwa langkah pencabutan izin terhadap Kresna Life telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena selama proses pengawasan, tidak terlihat itikad baik dari perusahaan tersebut, termasuk dalam proses likuidasi.
Sanksi administratif yang diberikan juga merupakan respons bertahap terhadap pelanggaran yang terjadi, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun, tidak terlihat adanya upaya perbaikan yang signifikan dari pihak perusahaan.
"OJK akan menjalankan langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku serta melindungi konsumen asuransi jiwa," tambahnya.
Langkah serupa juga akan diambil terkait pembatalan sanksi administratif kepada PT Kresna Asset Management dan individu terkaitnya. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, menegaskan bahwa OJK akan mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta terkait hal tersebut.
Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan terhadap keputusan OJK terkait pencabutan izin usaha dan sanksi administratif terhadap Kresna Life. Namun, OJK memandang bahwa langkah ini tidaklah sejalan dengan upaya menjaga stabilitas dan kepatuhan dalam industri asuransi jiwa.
Dengan demikian, langkah hukum banding akan diambil demi menjaga konsistensi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, serta memastikan keamanan dan kesejahteraan bagi konsumen asuransi jiwa.
BPRNews.id - DPD Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat (Perbarindo) Sumatera Utara menyelenggarakan pelatihan Menghitung Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) terhadap Aset BPR bagi Direksi, Pejabat Eksekutif, dan Accounting BPR di Sumut.
Kegiatan ini diadakan di Karibia Boutique Hotel, Jalan Timor Medan, pada Sabtu (02/03/2024), bekerjasama dengan Zpro Consulting dan menghadirkan Ir Zinsari MM MBA sebagai pemateri.
Dalam sambutannya, Kepala Bagian Pengawasan Perbankan dari Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara yang diwakili oleh Abdul Muin Akmal Padang menyampaikan apresiasi atas terlaksananya pelatihan ini.
"Kami mengapresiasi terlaksananya acara ini. Dimana tujuan acara ini adalah meningkatkan pemahaman kita terhadap khususnya perhitungan CKPN yang berlaku sejak 1 Januari 2025," kata Abdul Muin.
Abdul Muin menjelaskan bahwa BPR/BPRS harus menyajikan laporan keuangan yang akurat dan komprehensif sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku. Implementasi perhitungan CKPN ini akan mendukung BPR dalam memperoleh gambaran yang sesuai dengan kebutuhan, dengan menggunakan data yang valid dan aplikasi pendukung yang terstruktur.
Ketua Perbarindo Sumut, Hardey Sabar Silaban, menyampaikan harapannya agar BPR/BPRS di Sumut terus mengalami perkembangan dan kemajuan, serta mengucapkan terima kasih kepada OJK Sumut atas pembinaannya.
"Saya mengharapkan para peserta pelatihan memperhatikan dengan baik dan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menghitung CKPN," ujar Hardey.
Sekretaris Perbarindo Sumut, Mery Sulianty Sitanggang, menjelaskan bahwa pelatihan ini bertujuan agar BPR dapat menetapkan konsep atau metode perhitungan CKPN yang sesuai dengan karakteristik portofolio aset, terutama kredit yang diberikan.
Pelatihan ini diikuti oleh 61 peserta dari 29 BPR di Sumut. Turut hadir dalam acara pembukaan ini pengurus DPD Perbarindo Sumut lainnya, Adi Junianto, Mateus Manik, Katarina Sihombing, M Rais Muis, dan Hamonangan Gultom.
BPRNews.id - Setiap tahunnya, BPR Jawa Timur (Jatim) cabang Pamekasan memberikan bantuan pembinaan dan permodalan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam rangka mendukung percepatan perekonomian masyarakat.
"Kami selalu ada untuk membantu permodalan kepada pelaku UMKM," ungkap Pimpinan Cabang BPR Jatim Pamekasan, Eko Bambang, pada Senin (05/03).
"Eksistensi kami ditujukan untuk memberikan dukungan nyata kepada pelaku UMKM. Tahun kemarin kami memberikan alat pertukangan, dan di tahun 2024 kami berkomitmen membantu pelaku UMKM dengan alat-alat yang mereka butuhkan," jelasnya.
Bantuan alat-alat tersebut bertujuan untuk melengkapi sarana kerja yang diperlukan oleh pelaku UMKM. "Tahun 2024 ini, kami memberikan bantuan kepada pelaku usaha di bidang penjahit dan konveksi baju," tambahnya.
BPR Jatim Pamekasan juga memberikan bantuan pembinaan dan permodalan bagi pelaku usaha dari Dinas Perikanan dan Dinas Koperasi untuk mendukung percepatan perekonomian daerah.
"Kami memberikan pembinaan awal bagi para pengusaha baru agar mereka menjadi pengusaha yang dapat diandalkan dan membantu percepatan perekonomian daerah," ujarnya.
Bambang menambahkan bahwa langkah tersebut akan membuka lapangan kerja dan membantu memenuhi kebutuhan tenaga kerja, sehingga dapat berkontribusi pada perekonomian lokal.
Selain itu, BPR Jatim Pamekasan juga berkolaborasi dengan Dinas Pariwisata dalam memberikan pembinaan kepada pemuda yang memiliki kreativitas atau keahlian tertentu.
"Kami akan melakukan pendampingan dalam pemberian modal dan pembinaan kepada pelaku, baik dari segi keuangan, produksi, maupun pemasaran," tegas Bambang.
Program lainnya yang ditawarkan adalah pemberian kredit permodalan bagi petani dan peternak, serta kerja sama dengan PDAM Pamekasan untuk menerima pembayaran tagihan air.
"Terakhir, kami juga memberikan pembinaan dan permodalan bagi masyarakat nelayan, dengan membantu olahan dan pemasarannya melalui program promosi dan pameran yang melibatkan Dinas Perikanan dan Kelautan," pungkasnya.
BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap alasan di balik pencabutan izin PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Aceh Utara yang berlokasi di Lhokseumawe, Provinsi Aceh, hingga akhirnya menjadi bank bangkrut.
Keputusan ini mengacu pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-27/D.03/2024 tanggal 4 Maret 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Aceh Utara.
"Pencabutan izin usaha PT BPR Aceh Utara merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," tulis OJK dalam keterangan resmi, Rabu (4/3/2024).
Kronologi tersebut terungkap setelah OJK mengungkapkan rangkaian kejadian hingga akhirnya BPR Aceh Utara menjadi bank yang bangkrut pada awal 2024. Pada 30 Maret 2023, OJK menetapkan PT BPR Aceh Utara dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan tingkat kesehatan yang dinilai predikat Tidak Sehat.
Kemudian, pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan BPR Aceh Utara dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi setelah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi dan Pemegang Saham Pengendali BPR untuk melakukan upaya penyehatan, termasuk mengatasi permasalahan permodalan. Namun, upaya penyehatan tersebut tidak berhasil.
Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 34/ADK3/2024 tanggal 28 Februari 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Aceh Utara, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Aceh Utara dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.
"Guna menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Aceh Utara," jelas OJK.
OJK juga mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bangkrutnya bank yang berlokasi di Aceh ini menjadi bank yang tumbang pada awal Maret 2024, menambah daftar bank yang mengalami kebangkrutan dalam tiga bulan terakhir.