bprnews.id - Nasib Nasabah terkait dana simpanan dipastikan tetap aman walaupun Izin BPR Karya Remaja Indramayu telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan membayar seluruh klaim penjaminan simpanan nasabah, sekaligus melakukan likuidasi terhadap BPR KRI.
"Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank zdilakukan setelah izin usaha BPR KRI dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 12 September 2023," kata Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto dalam siaran pers, Selasa (12/9/2023).
Dalam rangka membayar klaim penjaminan simpanan nasabah BPR KRI, LPS menjelaskan akan memastikan bahwa simpanan dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. LPS mengatakan kedua proses itu bakal selesai paling lama 90 hari sejak izin usaha BPS KRI dicabut. Artinya sekitar 19 Januari 2024. "Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut," ujar Dimas.
nasib BPR KRI, LPS mengatakan akan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang para pemegang saham BKP RI. Kemudian, LPS akan membentuk tim likuidasi yang akan menyelesaikan berbagai hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum BKP RI
"Pengawasan pelaksanaan likuidasi BPR KRI sendiri akan dilakukan oleh LPS," tambahnya.
Dia mengimbau agar nasabah BPR KRI tetap tenang dan tidak terpancing melakukan hal-hal yang bisa menghambat proses pembayaran klaim penjamin dan likuidasi bank.
Selain itu, Dimas juga mengingatkan agar nasabah tidak percaya jika ada oknum yang mengaku-ngaku dapat membantu biaya pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan. Apalagi dengan permintaan imbalan atau biaya kepada para nasabah.
Setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah, nasabah yang ingin melihat status simpanan dapat mendatangi kantor BPR KRI secara luring, atau mengakses secara daring di situs resmi LPS yakni www.lps.go.id.
Sementara bagi debitur bank, dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR KRI dengan menghubungi Tim Likuidasi. Nasabah pun dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 154 jika membutuhkan informasi lanjut terkait pelaksanaan penjaminan likuidasi BPR KRI.
bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Mahkamah Agung untuk menyusun Peraturan tentang Tata Cara Pemeriksaan Gugatan Perdata (Perma Gugatan Perdata) dengan upaya penguatan pelindungan konsumen dan masyarakat.
"Dalam Undang-Undang nomor 21 tahun 2011 tentang OJK (UU OJK), terdapat kewenangan untuk melakukan gugatan perdata. Kemudian kami melihat maraknya pelanggaran oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang menyebabkan kerugian konsumen, di sanalah perlunya kehadiran negara untuk memastikan hak konsumen dan masyarakat,"kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK Friderica Widyasari Dewi dalam keterangan tertulis, Selasa (12/9/2023).
"Harapan kami hadirnya Perma Gugatan Perdata akan membantu kami dalam melakukan gugatan perdata ini," lanjutnya.
Friderica juga menyampaikan bahwa selain memenuhi amanat Pasal 30 UU OJK, ke depannya pelaksanaan gugatan perdata ini akan menjadi "warning" yang kuat bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang melanggar ketentuan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Senada, Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia I Gusti Agung Sumanatha menyampaikan aturan yang disusun ini diharapkan dapat menyelesaikan persoalan formalistik hukum acara seperti persoalan legal standing, gugatan kabur dan lain sebagainya.
"Jangan sampai proses persidangan yang sudah berjalan berbulan-bulan berakhir dengan putusan akhir yang masih mempersoalkan formalistik," kata Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha.
Menurutnya, dengan adanya Perma Gugatan Perdata yang diajukan oleh OJK ini diharapkan dapat memperkuat upaya pelindungan konsumen dan masyarakat khususnya di sektor jasa keuangan.
bprnews.id - Pada September 2023 Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) melalui Deputi Bidang Perkoperasian meluncurkan kegiatan magang bagi koperasi yang akan dimodernisasi untuk merealisasikan 500 koperasi modern dan pencapaian kontribusi koperasi terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 5,5 persen sampai 2024.
Asisten Deputi Pengembangan SDM Perkoperasian dan Jabatan Fungsional KemenKopUKM Nasrun Siagian mengatakan, kegiatan magang ini sebagai salah satu model pembelajaran dalam transfer pengetahuan, yakni dengan metode Amati, Tiru dan Modifikasi/Reflikasi (ATMR).
“Target dari kegiatan magang ini adalah koperasi peserta magang diminta mengadopsi sistem pengelolaan, model bisnis yang ada di koperasi tempat magang untuk diterapkan pada koperasi yang mereka kelola, tentu dengan metode ATMR ini, tetap harus menyesuaikan dengan kearifan lokal dan kemampuan koperasi,” kata Asisten Deputi Pengembangan SDM Perkoperasian dan Jabatan Fungsional KemenKopUKM Nasrun Siagian dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan Koperasi Nelayan di KUD Mino Saroyo yang berdiri sejak 1942 dan beranggotakan 8.322 orang telah berhasil dalam mengembangkan usahanya melalui unit-unit bisnis dan menyejahterakan nelayan.
KUD Mino Saroyo juga merupakan koperasi yang berhasil dalam Program Solar untuk Koperasi (Solusi) Nelayan yang ditujukan agar penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi khusus nelayan dapat tepat sasaran.
Sementara itu, Kopsyah BMI dengan jumlah anggota sebanyak 270.341 orang dan aset Rp1.110 triliun, telah menjadi pelopor Program Hibah Rumah Siap Huni yang diberikan ke anggota dan non anggota yang kurang mampu dengan total 426 unit rumah.
KemenKopUKM sendiri saat ini tengah mendorong KSP untuk membentuk holding company model close loop economy dengan cara melakukan spin off atau pemekaran. Pendekatan holding company untuk meningkatkan nilai Promosi Ekonomi Anggota koperasi yang sebagian besar merupakan pelaku usaha mikro dan kecil.
bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan atau (OJK) bekerja sama dengan Mahkamah Agung RI menyusun Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Pemeriksaan Gugatan Perdata yakni Perma Gugatan Perdata oleh OJK
"Dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang OJK (UU OJK), terdapat kewenangan untuk melakukan gugatan perdata," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Otto Fitriandy dalam rilisnya pada Rabu, 13 September 2023.
Sementara itu, Menurut Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, pihaknya melihat maraknya pelanggaran oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang menyebabkan kerugian konsumen, di sanalah perlunya kehadiran negara untuk memastikan hak konsumen dan masyarakat.
Mirza Adityaswara Selaku Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, menyampaikan pentingnya keberadaan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia atau SKKNI sebagai pedoman pengembangan SDM guna mendukung kinerja sektor jasa keuangan khususnya industri Pasar Modal, sehingga seluruh pelaku industri Pasar Modal memiliki level of playing field kompetensi yang sama.
"Kami sangat mengapresiasi atas kolaborasi Tim Perumus dan Tim Verifikasi RSKKNI Bidang Pasar Modal yang berpartisipasi aktif untuk pembahasan konsep dalam keseluruhan diskusi yang berlangsung selama ini," kata Mirza.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam sambutannya pada kegiatan Kick Off Meeting Penyusunan Perma Gugatan Perdata OJK, di Gedung MA, Selasa kemarin mengatakan bahwa Penyusunan Perma Gugatan Perdata OJK ini merupakan tindak lanjut atas diterbitkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 139/KMA/SK/VII/2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang Kelompok Kerja Penyusunan Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Pemeriksaan Gugatan Perdata yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam Upaya Pelindungan Konsumen dan Masyarakat, yang terdiri dari pihak MA dan OJK.
Lebih lanjut Friderica juga menyampaikan bahwa selain memenuhi amanat Pasal 30 UU OJK, ke depannya pelaksanaan gugatan perdata ini akan menjadi "warning" yang kuat bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang melanggar ketentuan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Senada dengan Friderica, Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia, I Gusti Agung Sumanatha dalam sambutannya menyampaikan bahwa aturan yang disusun ini diharapkan dapat menyelesaikan persoalan formalistik hukum acara seperti persoalan legal standing, gugatan kabur dan lain sebagainya.
"Jangan sampai proses persidangan yang sudah berjalan berbulan-bulan berakhir dengan putusan akhir yang masih mempersoalkan formalistik," kata Hakim Agung, I Gusti Agung Sumanatha.
Menurutnya, dengan adanya Perma Gugatan Perdata yang diajukan oleh OJK ini diharapkan dapat memperkuat upaya pelindungan konsumen dan masyarakat khususnya di sektor jasa keuangan. (TESTI PRISCILLA/H)
bprnews.id - PT Venteny Fortuna International Tbk (VNTY) mencatatkan pendanaan produktif dengan memberikan pembiayaan kepada lebih dari 9.600 pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).z
Founder dan CEO Grup Venteny Jun Waide mengatakan, perseroan tetap berambisi untuk menyalurkan pembiayaan senilai Rp1,8 triliun untuk sektor UMKM hingga akhir 2023.
"Performa positif ini dihasilkan melalui makin besarnya persebaran pendanaan produktif untuk pelaku UMKM. Saat ini, tercatat sudah lebih dari 9.600 UMKM yang mendapatkan saluran pendanaan dari Venteny," kata Jun Waide melalui keterangan resmi di Jakarta, Rabu. Selain itu, performa positif ini didukung dari kinerja Venteny Employee Superapp yang mengalami peningkatan pesat, didorong dari kenaikan Gross Merchandise Value (GMV) yang signifikan sebesar 1.529 persen pada semester I-2023 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Active rate Venteny Employe selalu berpotensi untuk tumbuh yang mana presentasi sekarang menjadi 25 persen. Mendapatkan laba sebesar Rp9,3 miliar pada semester I-2023, meningkat 2,47 kali lipat dibandingkan semester I-2022 yang tercatat Rp3,8 miliar.
Lonjakan laba tersebut merupakan hasil dari pertumbuhan pendapatan sebesar Rp58,9 miliar pada semester I-2023,
“Lonjakan laba yang terjadi merupakan hasil dari pertumbuhan pendapatan yang diraih Perseroan sebesar Rp29,2 miliar di semester I-2022 menjadi Rp58,9 miliar di semester I-2023, tumbuh 2 kali lipat pada periode yang sama tahun sebelumnya,” ujar Jun Waide.
CFO Venteny Lie Kienata menyampaikan, saat ini Venteny telah mendapatkan corporate rating BBB+ Stable Outlook dari Kredit Rating Indonesia (KRI) untuk periode 22 Agustus 2023 - 1 September 2024.
Menurutnya, rating tersebut dapat menjadi pendorong bagi perseroan untuk terus mengembangkan pangsa pasar UMKM serta penggunaan aplikasi Venteny Employee Superapp dalam pengelolaan program Employee Benefit, dan memperluas jangkauan industri, perseroan menjalin kerja sama dengan beberapa partner strategis.
Pada kesempatan yang sama, COO Venteny Damar Raditya menyampaikan perkembangan ekspansi perseroan bahwa Venteny telah menambah satu kantor perwakilan (representative office) di Palembang, Sumatera Selatan.
“Perluasan ini sejalan dengan visi Pemerintah untuk meningkatkan financial inclusion terutama untuk UMKM dan peningkatan kualitas SDM di daerah sehingga dapat mencapai visi Pemerintah di tahun 2045,” ujar Damar.
Damar menambahkan, Venteny terus berkomitmen menjunjung program keberlanjutan dalam menjalankan bisnisnya dengan berpatokan pada prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) guna mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG) dengan menerapkan strategi People, Planet, Profit (3P).