Standard Post with Image
BPR

Asuransi Sinar Mas Tingkatkan Bisnis Syariah, Jalin Kerja Sama dengan 7 BPRS di Aceh

BPRNews.id - Asuransi Sinar Mas telah menjalin kolaborasi dengan tujuh Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) yang berada di wilayah Aceh.

 

Kolaborasi ini meliputi penutupan asuransi umum syariah, yang mencakup asuransi kebakaran syariah dan asuransi kendaraan bermotor syariah.

 

Tujuh BPRS yang terlibat dalam kerja sama ini adalah PT BPRS Hikmah Wakilah, PT BPRS Artha Aceh Sejahtera, PT BPRS Taman Indah Darussalam, PT BPRS Baiturrahman, PT BPRS Tengku Chiek Dipante, PT BPR Ingin Jaya, dan PT BPRS Serambi Mekkah.

 

BPRS ini adalah bagian dari kompartemen BPRS Asbisindo (Asosiasi Bank Syariah Indonesia), yang merupakan bagian otonom dari Perkumpulan Bank Syariah Indonesia Asbisindo, dengan anggota dari BPRS yang berada di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

 

Seremonial penandatanganan kerja sama dilaksanakan di Medan, Sumatera Utara, pada Jumat (2/8/2024). Acara ini dihadiri oleh Ketua Kompartemen Asbisindo Aceh Sumut, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT BPRS Hikmah Wakilah, Sugito, bersama dengan direktur dari masing-masing BPRS, Daniel Armagatlie, Kepala Divisi Syariah PT Asuransi Sinar Mas, dan Osnady Rahmat, Pimpinan Cabang Asuransi Sinar Mas Banda Aceh.

 

“Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi semua pihak yang terlibat, khususnya para debitur BPRS dengan adanya perlindungan asuransi syariah. Kami juga berharap sinergi ini dapat terus berlanjut di berbagai bidang asuransi lainnya dan bisa diperluas untuk semua anggota Asbisindo di wilayah Sumut, bahkan seluruh Indonesia,” kata Daniel Armagatlie.

 

Untuk memenuhi kebutuhan nasabah dengan prinsip syariah, Asuransi Sinar Mas telah membuka kantor cabang khusus untuk unit syariah yang berada di Banda Aceh dan Lhokseumawe.

 

Langkah ini sejalan dengan peraturan yang berlaku di Provinsi Aceh melalui Qanun Aceh Nomor 2018 tentang lembaga keuangan syariah, yang mengharuskan semua Lembaga Keuangan Syariah yang beroperasi di Aceh untuk menjalankan operasionalnya berdasarkan prinsip Syariah.

 

“Saat ini, lini bisnis utama kami di Banda Aceh adalah Asuransi Mobil Syariah dan Asuransi Properti All Risk. Ke depan, kami akan mengembangkan lini bisnis lainnya seperti Asuransi Kecelakaan Diri Syariah dan Asuransi Kesehatan Syariah,” ujar Osnady Rahmat, Pimpinan Asuransi Sinar Mas Banda Aceh.

 

Produk-produk unggulan dengan prinsip syariah yang saat ini tersedia diantaranya adalah Asuransi Simas Kebakaran Syariah, Asuransi Simas Kendaraan Bermotor Syariah, Asuransi Travel Syariah, dan Asuransi Simas Kesehatan Syariah (Gold & Executive).

Standard Post with Image
BPR

LPKSM Kepri Satu Kritik Keras Intimidasi Debt Collector Bank BPR Buana Artha Mulia di Karimun

BPRNews.id - Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kepri Satu melontarkan kritik tajam terhadap tindakan intimidasi yang dilakukan oleh debt collector dari Bank BPR Buana Artha Mulia terhadap nasabah di Kabupaten Karimun.

 

Insiden tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 4 Agustus 2024, di sebuah penginapan saat proses penagihan angsuran.

 

Jantro Butar Butar, juru bicara LPKSM Kepri Satu, menyatakan bahwa kejadian ini mencerminkan masalah sistemik yang lebih besar dalam industri perbankan. 

 

“Perlakuan intimidasi oleh debt collector, yang melibatkan dugaan oknum polisi, terhadap Nia adalah contoh dari fenomena yang lebih besar dan mengkhawatirkan,” ujar Jantro dalam konferensi pers pada Jumat, 9 Agustus 2024. Menurutnya, intimidasi yang dialami oleh Nia (25), nasabah BPR Buana Artha Mulia, bukanlah kasus terisolasi, melainkan bagian dari tren yang lebih luas dan berbahaya. Ia menegaskan bahwa tindakan semacam ini merupakan puncak dari masalah yang sering terjadi di lapangan.

 

LPKSM Kepri Satu mencatat bahwa kasus intimidasi seperti ini bukan yang pertama kali mereka tangani. Sejak tahun 2020-2021, lembaga ini telah menerima berbagai keluhan terkait perilaku premanisme dari debt collector, termasuk tindakan kasar, teror di tempat kerja, dan bahkan kekerasan fisik. 

 

“Keterlibatan debt collector lebih banyak untuk kepentingan pidana, sementara masalah pidana adalah urusan kepolisian,” jelas Jantro. Ia berharap Polres Karimun dapat mengusut kasus ini dengan perspektif yang lebih luas, tidak hanya dari sudut pandang pidana biasa tetapi juga sebagai tindak pidana korporasi. Jantro juga mendorong agar polisi mempertimbangkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) sebagai dasar normatif dalam penyelidikan.

 

Direktur BPR Buana Artha Mulia, Kusnaidi, yang dihubungi pada Jumat (9/8/2024), meminta agar semua pertanyaan disampaikan melalui surat resmi. Pada Sabtu (10/8/2024), awak media berkoordinasi dengan pimpinan redaksi untuk mengirimkan Surat Keterangan Nomor: 012/SK/SEB/2024 kepada Direktur BPR Buana Artha Mulia untuk meminta klarifikasi. Kusnaidi kemudian menyatakan melalui WhatsApp bahwa kuasa hukum mereka akan menghubungi media.

 

Pada Senin (12/8/2024), surat resmi disampaikan ke satpam BPR, namun diberitahukan bahwa pimpinan sedang berada di Batam. Pada Selasa (13/8/2024), Kusnaidi menyatakan bahwa bukan kapasitasnya untuk menjawab surat tersebut dan menyarankan agar pertanyaan diarahkan kepada nasabah, yang menurutnya telah menyelesaikan kewajibannya.

 

Setelah pemberitaan media online, aparat hukum di Polres Karimun mulai mencari tahu identitas oknum polisi yang terlibat, meskipun Jantro Butar Butar menolak memberikan informasi lebih lanjut.

 

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan dan diharapkan dapat menjadi perhatian serius dari semua pihak terkait, terutama aparat penegak hukum di Indonesia.

 

Standard Post with Image
BPR

BPR Sukabumi Luncurkan Sahabat Mikro, Pinjaman Lunak untuk Pedagang Kecil di Cicurug dan Cidahu

BPRNews.id - Perumda Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sukabumi, cabang Cicurug, telah meluncurkan produk pinjaman baru bernama "Sahabat Mikro" yang dirancang khusus untuk mendukung pedagang kecil di Kecamatan Cidahu dan Cicurug. Program ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di kalangan pelaku usaha kecil di wilayah tersebut.

 

Kepala Cabang BPR Sukabumi Cicurug, Yayah Nurasiah, menjelaskan bahwa Sahabat Mikro menawarkan pinjaman dengan bunga ringan sebesar 6 persen per tahun. Meskipun demikian, ada batasan maksimal untuk jumlah pinjaman yang bisa diajukan serta jangka waktu pengembalian yang telah ditetapkan.

 

"Maksimal pinjaman yang bisa diberikan adalah Rp 10 juta, tergantung pada jangka waktu pengembaliannya. Jika nasabah memilih jangka waktu terpanjang, yaitu 24 bulan atau 2 tahun," kata Yayah.

 

Yayah juga menambahkan bahwa untuk mendapatkan pinjaman ini, calon penerima harus memiliki usaha yang sudah berjalan. Pihak bank akan melakukan survei terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan mengenai persetujuan pinjaman.

 

Selain itu, Yayah menyebutkan bahwa para calon nasabah perlu melampirkan dokumen seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Usaha (SKU), serta hasil BI checking untuk memastikan tidak adanya pinjaman aktif di bank lain.

 

"Jika nasabah sudah memiliki kredit di bank lain, kemungkinan besar mereka tidak akan mendapatkan pinjaman dengan bunga ringan ini, karena dianggap sudah mampu," jelasnya.

 

Lebih lanjut, Yayah menegaskan bahwa program ini difokuskan untuk membantu pedagang kecil, seperti pemilik warung dan pedagang kaki lima, dalam mengembangkan usaha mereka sekaligus mengurangi ketergantungan pada rentenir, termasuk Bank Emok, yang sering kali menimbulkan masalah dalam keluarga.

 

"Tujuan utama kami adalah mendukung perekonomian masyarakat kelas menengah ke bawah dan menjauhkan mereka dari jeratan rentenir yang merugikan," tutupnya.

 

Standard Post with Image
bank umum

Implementasi Prinsip ESG, Bank Mandiri Tanamkan Budaya Berkelanjutan di Lingkungan Kerja

BPRNews.id -  Bank Mandiri terus berupaya menerapkan prinsip-prinsip ESG (Environmental, Social, and Governance) di lingkungan kerja. Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengedukasi karyawan untuk menerapkan aspek keberlanjutan dalam operasional sehari-hari. 

Menurut Wakil Direktur Utama Bank Mandiri, Alexandra Askandar, perusahaan mendorong setiap karyawan untuk mengadopsi pola pikir bisnis hijau (Green Business Mindset) dan inisiatif operasional berkelanjutan (Green Operations). Untuk mendukung hal ini, fungsi ESG Internal Engagement dibentuk di bawah ESG Group guna mengkurasi program pengembangan kemampuan karyawan.

Pada tahun 2024, Bank Mandiri telah melaksanakan berbagai inisiatif, termasuk mandatory E-Learning ESG untuk 27.844 pegawai, kampanye rutin melalui desktop wallpaper, serta forum diskusi seperti "Road to NZE 2030 by Operation". Bank Mandiri juga menambahkan topik ESG dalam pelatihan untuk Management Trainee dan pegawai baru.

Perusahaan berencana memberikan penghargaan kepada pegawai yang menunjukkan komitmen terhadap ESG, melalui Mandiri Employee Award  tahunan. Selain itu, Bank Mandiri mendorong digitalisasi proses kerja dan transisi ke energi terbarukan, termasuk penggunaan kendaraan berbasis baterai dan pemasangan panel surya di kantor operasional.

Dengan komitmen yang kuat, Bank Mandiri bertekad mencapai target Net Zero Emission by Operation pada tahun 2030, sekaligus menjadi contoh peran korporasi dalam mengatasi perubahan iklim dan menciptakan masa depan yang lebih hijau.

Standard Post with Image
bank umum

Tingkatkan Pengawasan Perbankan, OJK Perkuat Kerja Sama dengan Hong Kong Monetary Authority

BPRNews.id -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Hong Kong Monetary Authority (HKMA) telah sepakat untuk memperluas kerja sama internasional dalam pengawasan perbankan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait "Mutual Cooperation in Banking Supervision."

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan secara virtual oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dan Deputy Chief Executive HKMA, Arthur Yuen, pada akhir pekan lalu.

"Kerja sama dalam pengawasan bank dengan HKMA diharapkan semakin kuat, termasuk kemungkinan penyelenggaraan supervisory college," kata Dian, sebagaimana disampaikan dalam pernyataan resmi pada Selasa (13/8).

Ia juga menambahkan bahwa kerja sama ini akan meningkatkan kapasitas pegawai kedua lembaga melalui knowledge exchange, pelatihan, serta pertukaran staf, yang akan membantu memperkuat kapabilitas dalam pengawasan perbankan.

Ruang lingkup kerja sama formal dalam pengawasan perbankan yang disepakati meliputi pertukaran informasi, Anti Pencucian Uang/Pencegahan Pendanaan Teroris (APU/PPT), pemeriksaan di lokasi (on-site examination), manajemen krisis, serta pengembangan kapasitas (capacity building).

Diketahui bahwa saat ini terdapat dua bank Indonesia yang memiliki Kantor Cabang Luar Negeri (KCLN) di Hong Kong, yaitu Bank Mandiri (IDX: BMRI) dan Bank Negara Indonesia (IDX: BBNI). Selain itu, Bank Central Asia (IDX: BBCA) dan Bank Rakyat Indonesia (IDX: BBRI) juga memiliki kantor perwakilan di Hong Kong.

Di sisi lain, beberapa bank dari Hong Kong, seperti HSBC, juga memiliki operasi di Indonesia.Selama ini, hubungan antara OJK dan HKMA telah berjalan dengan baik, termasuk melalui  knowledge exchange tentang keamanan siber secara virtual pada awal 2024. Dengan adanya MoU ini, diharapkan OJK dan HKMA dapat terus memperkuat kerja sama dan sinergi dalam pengawasan perbankan di kedua yurisdiksi

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News