Standard Post with Image
BPR

Ribuan nasabah BPR BJA di Jepara melakukan penarikan simpanan sejak pekan lalu

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melarang PD BPR BJA menyalurkan kredit atau menghimpun dana. Antrean nasabah terlihat di kantor BPR, dan setiap nasabah dibatasi penarikan maksimal Rp10 juta. Hingga saat ini, transaksi penarikan uang oleh nasabah mencapai sekitar Rp8 miliar.

Direktur Utama PD BPR BJA, Jhendik Handoko, menegaskan bahwa dana nasabah aman dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kebijakan OJK diterapkan karena adanya lebih dari 80 bidang agunan kredit yang bermasalah, seperti nama agunan tidak sesuai dengan nama debitur dan agunan berada di luar Kabupaten Jepara.

"Masyarakat tidak usah takut. Dananya aman. BPR BJA dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)," kata Jhendik di Jepara, Rabu, 20 Desember 2023.

Dosen Pasca Sarjana Universitas Nahdlatul Ulama, Rifqi Roosdhani, menyampaikan semestinya PD BPR BJA menjaga pemasaran agar tidak muncul sentimen negatif. Karena sentimen negatif bakal berdampak ke rush, terjadi penarikan besar-besaran dalam waktu bersamaan.

"Kalau ada pembatasan (penarikan) kan berarti sudah ada upaya berdarahnya tidak terlalu banyak. Sehingga memang harus banyak uang yang harus dikeluarkan,” ujar Rifqi.

PD BPR BJA diberi waktu tiga bulan oleh OJK untuk menyelesaikan masalah tersebut. Saat ini, sebagian masalah agunan sudah terselesaikan, namun kondisi ini menyebabkan kekhawatiran di kalangan nasabah, yang kemudian melakukan penarikan simpanan secara masif.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melarang PD BPR BJA menyalurkan kredit atau menghimpun dana. Antrean nasabah terlihat di kantor BPR, dan setiap nasabah dibatasi penarikan maksimal Rp10 juta. Hingga saat ini, transaksi penarikan uang oleh nasabah mencapai sekitar Rp8 miliar.

Direktur Utama PD BPR BJA, Jhendik Handoko, menegaskan bahwa dana nasabah aman dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kebijakan OJK diterapkan karena adanya lebih dari 80 bidang agunan kredit yang bermasalah, seperti nama agunan tidak sesuai dengan nama debitur dan agunan berada di luar Kabupaten Jepara.

"Masyarakat tidak usah takut. Dananya aman. BPR BJA dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)," kata Jhendik di Jepara, Rabu, 20 Desember 2023.

Dosen Pasca Sarjana Universitas Nahdlatul Ulama, Rifqi Roosdhani, menyampaikan semestinya PD BPR BJA menjaga pemasaran agar tidak muncul sentimen negatif. Karena sentimen negatif bakal berdampak ke rush, terjadi penarikan besar-besaran dalam waktu bersamaan.

"Kalau ada pembatasan (penarikan) kan berarti sudah ada upaya berdarahnya tidak terlalu banyak. Sehingga memang harus banyak uang yang harus dikeluarkan,” ujar Rifqi.

PD BPR BJA diberi waktu tiga bulan oleh OJK untuk menyelesaikan masalah tersebut. Saat ini, sebagian masalah agunan sudah terselesaikan, namun kondisi ini menyebabkan kekhawatiran di kalangan nasabah, yang kemudian melakukan penarikan simpanan secara masif.

 

 

Standard Post with Image
BPR

Deny Frangklin telah mengembalikan dana senilai Rp 72 miliar, Aset Bank Jatuh ke Sony

Bprnews.id - Sidang lanjutan BPR Bank Modern Express telah digelar, dengan melibatkan ahli perbankan dari Bank Maluku, Geraldus Yohanes Alputila. Momen krusial dalam sidang ini terjadi ketika JPU A. Sangadji dari Kejaksaan RI menyatakan adanya kerugian yang timbul dalam perkara ini.

Meskipun duit senilai Rp 72 miliar telah dikembalikan oleh Deny Frangklin, uang tersebut malah jatuh ke tangan komisaris bank Sony Waplauw. Villa mewah yang sebelumnya dimiliki oleh Deny Franklin Saiya juga telah diubah nama menjadi milik Sony Waplauw.

Bukan hanya duit, villa mewah yang awalnya milik Deny Franklin Saiya malah dibaliknamakan atas nama Sony Waplauw. "Deny Saiya sudah kasih pulang uang lebih dari itu, bukan 67 (miliar) lagi, tapi 72 miliar kalau seng salah,"ungkap kuasa hukum Deny, Anthoine Hatane kepada Kabar Timur Rabu (20/12) sesaat sebelum persidangan dimulai.

Menurut Hatane, mestinya uang bangunan dan tanah yang digunakan oleh kliennya, Deny Franklin jadi aset bank. Bukan malah dialihnamakan ke Sony Waplauw.

Sebelumnya, pengacara Maurits Latumeten bilang ini bukan korupsi uang negara. "Ini uang swasta, bukan bank milik negara," tegas Maurits yang kliennya adalah Alexander Fronsky Sahetapy itu.

Di persidangan, JPU A. Sangadji lebih dulu mencercar saksi ahli perbankan Geraldus Alputila. Menurutnya, di perkara ini mesti ada kerugian bank yang timbul.

"Saksi, apakah di perkara ini, ada kerugian? jika ada siapa yang dirugikan," telisik JPU Sangadji.

Yang dijawab saksi Geraldus, bahwa bank perkreditan rakyat ini semua bertumpu pada SKAI sebagai ujung tombak. Jika SKAI tidak profesional maka hancurlah bank itu.

Karenanya ada kewajiban lapor ke pihak Otoritaas Jasa Keuangan (OJK). Jika diduga ada terjadi kejahatan perbankan, maka dampaknya ke nasabah bank, juga masyarakat di suatu daerah.

Menurutnya, jika SKAI tidak mampu laksanakan fungsi auditnnya maka dampaknya adalah kerugian bagi bank itu sendiri. Karena bank ini lembaga kepercayaan masyarakat, yang dapat berdampak pada perekonomian masyarakat.

"Jadi beda satu rupiah saja harus lapor ke bagian pengawasan internal, " jelas saksi dari Bank Maluku itu.

Tetapi yang terjadi hal ini dibiarkan selama 5 tahun tidak dilaporkan oleh SKAI. hal ini jadi tanda tanya bagi SKAI. "Dia (SKAI) harus tanggungjawab," ujar Maurits usai persidangan.

Menurutnya, ada oknum tertentu di internal bank sengaja ingin menguras habis uang bank. Dia menduga persoalan ini muncul dari pihak bank sendiri, bahkan dari OJK.

Di persidangan, ditekankan bahwa SKAI (Satuan Kerja Audit Internal) memiliki kewajiban melaporkan setiap ketidakberesan, namun dalam kasus ini, dibiarkan selama 5 tahun tanpa laporan. Kuasa hukum mengindikasikan adanya oknum tertentu di internal bank yang mungkin memiliki kepentingan terhadap uang-uang tersebut.

"Sony Waplauw? Nah itu dia yang jadi pertanyaan," ujarnya.

Menurutnya, Sony harus dimintai pertanggungjawaban. Tapi sepertinya Sony, bukan komisaris sejati yang mampu menerapkan prinsip-prinsip bank.

"Makanya beta nilai dia ini hanya mau terapkan manajemen toko atau kios, bukan bank," kata Maurits.

 

 

Standard Post with Image
BPR

Gelar Sidang Perkara BPR Indra Candra dan PT. Asuransi Bumi Putera Cabang Singaraja

Bprnews.id - Sidang perkara perdata dengan nomor 364/Pdt.G/2023/PN.Sgr. antara Luh Sueca sebagai penggugat dan PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Candra sebagai tergugat I dan PT. Asuransi Bumi Putera Cabang Singaraja sebagai tergugat II terus berlanjut di Pengadilan Negeri Singaraja.

Majelis hakim yang dipimpin oleh IGP Juliartawan menggelar sidang lokasi atau pemeriksaan setempat di Gedung PT. BPR Indra Candra. Tujuannya adalah untuk mengetahui batas gedung yang dimiliki oleh tergugat I (BPR Indra Candra) yang diajukan sebagai objek sita jaminan.

 “Hari ini, kita gelar pemeriksaan setempat, lokasi untuk mengetahui batas gedung milik tergugat I (BPR Indra Candra,red) yang dimohonkan sebagai objek sita jaminan,” tandas IGP Juliartawan pada sidang lokasi di Gedung PT. BPR Indra Candra, Selasa (19/12/2023).

Dihadapan para pihak, Juliartawan menegaskan setelah pemeriksaan setempat/lokasi, persidangan perkara No : 364/Pdt.G/ 2023/PN.Sgr. Setelah pemeriksaan setempat, persidangan ditunda dan akan dilanjutkan pada 2 Januari 2024. Pada tanggal tersebut, para pihak diminta untuk menyampaikan kesimpulan melalui e-Court. Sidang selanjutnya akan dijadwalkan untuk penyampaian putusan.

“Silahkan, para pihak untuk menyampaikan kesimpulan masing- masing melalui e-Court, kemudian dua minggunya lagi kita agendakan sidang untuk penyampaian putusan,” tandas Juliartawan diapresiasi Harja Astawa selaku advokat penggugat dan tim hukum PT. BPR Indra Candra.

Tim hukum PT. BPR Indra Candra yang enggan berkomentar menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum di PN Singaraja Kelas IB.

Sementara Harja Astawa mengapresiasi pemeriksaan setempat/lokasi yang digelar majelis hakim sebagai bentuk penghargaan bagi kliennya selaku pencari keadilan.

Gugatan yang diajukan mencakup wanprestasi dan permohonan sita jaminan atas gedung PT. BPR Indra Candra. Gugatan tersebut muncul setelah upaya mediasi tidak berhasil, dan Luh Sueca tidak mampu membayar cicilan kredit setelah suaminya meninggal dunia.

“Pendampingan hukum kita lakukan setelah Ibu Sueca selaku istri almarhum Made Sutama yang memiliki kredit senilai Rp 150 Juta dengan jaminan SHM No 2837/Desa Tejakula di BPR Indra Candra tidak mampu membayar cicilan yang semestinya tidak dilakukan setelah suaminya meninggal dunia tanggal 8 November 2018 sesuai akte kematian No. 5108-KM-04122018-0007, tertanggal 4 Desember 2018,” ungkapnya.

Karena, sesuai perjanjian pinjaman selama 140 bulan, sejak 1 April 2014 sampai dengan 3 Maret 2024 telah diasuransikan.

Memperhatikan rentang waktu sejak diajukan kredit tanggal 3 Maret 2014 sampai dengan Astawa meninggal dunia tanggal 8 November 2018 atau 4 tahun 8 bulan, kata Harja, maka sesuai polis asuransi nomor : 55682 penjaminan kredit masih menjadi tanggungan atau dicover oleh asuransi selaku tergugat II.

 “Namun faktanya, tergugat I tetap menagih sisa pinjaman alm Made Sutama kepada penggugat selaku istri alm, bahkan disertai ancaman melakukan penyitaan terhadap rumah sejak Bulan November 2018 sampai dengan Maret 2023 atau sebanyak 64 kali senilai Rp 3.125.000,- sehingga totalnya mencapai Rp 200 Juta,” terangnya.

Penggugat memohon majelis hakim untuk menghukum tergugat I agar mengembalikan dana sebesar Rp 200 juta. Sita jaminan diajukan untuk memberikan kepastian hukum jika tergugat tidak melaksanakan

“Sita jaminan terpaksa kita mohon untuk memberikan kepastian hukum kepada klien, ketika para tergugat tidak mau melaksanakan putusan hakim,” pungkasnya.

Standard Post with Image
bank umum

Jumlah Perbankan di Jambi Menurun

Bprnews.id - Yudha Nugraha Kurata, Kepala OJK Provinsi Jambi, menyampaikan bahwa jumlah Bank Konvensional di Jambi mencapai 26 bank umum konvensional, 19 BPR Konvensional, dan belum ada BPR Syariah. Ada juga 5 bank umum syariah dan 7 unit usaha syariah.

"Pendorong terjadinya penurunan jumlah jaringan kantor atau layanan fisik perbankan ada beberapa faktor," katanya, Selasa (19/12/2023).

Penurunan jumlah kantor perbankan konvensional disebabkan oleh perubahan gaya hidup masyarakat menuju layanan perbankan digital yang semakin berkembang. Pemanfaatan agen LAKU PANDAI menjadi faktor penting dalam memberikan layanan kepada nasabah. Perkembangan layanan perbankan digital yang baik mulai menggeser pelayanan konvensional.

Akselerasi digital dalam beberapa tahun terakhir dipicu oleh perubahan ekspektasi masyarakat terhadap layanan keuangan yang cepat, efisien, dan aman. Transformasi digital menjadi prioritas perbankan untuk meningkatkan daya saing, membutuhkan perubahan dalam pengelolaan dan operasional.

Pandemi Covid-19 menjadi akselerator perubahan gaya hidup dan layanan keuangan menuju digital, memaksa inovasi di sektor jasa keuangan. Digitalisasi juga mendorong efisiensi perbankan melalui penutupan kantor fisik dan transformasi bisnis ke arah digital.

Kata Yudha, keterbatasan untuk beraktivitas fisik menyebabkan terjadinya inovasi di sektor jasa keuangan agar layanan keuangan tetap dapat diakses oleh masyarakat.

Selain hal tersebut diatas, digitalisasi juga mendorong perbankan untuk melakukan efisiensi dengan salah satu caranya adalah penutupan jaringan kantor dan melakukan transformasi bisnis kearah digital.

Standard Post with Image
bank umum

Kredit Macet di Kepulauan Riau Makin Tinggi

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepulauan Riau (Kepri) mencatat pertumbuhan positif kinerja perbankan di wilayah tersebut. Penyaluran kredit bank umum hingga September 2023 tumbuh sebesar 8,99% (YoY), mencapai Rp 48,56 triliun. Meskipun menunjukkan pertumbuhan positif, tingkat kredit macet (Non Performing Loan/NPL) meningkat menjadi 4,26% per September 2023, naik dari 1,91% pada September 2022.

Kepala OJK Kepri, Rony Ukurta Barus, menyebut bahwa pertumbuhan aset bank umum tumbuh 13,31% (YTD) dan 15,56% (YoY) menjadi Rp 120,16 triliun pada September 2023. Dana Pihak Ketiga (DPK) juga mengalami peningkatan signifikan, tumbuh 15,81% dari Rp 75,64 triliun pada September 2022 menjadi Rp 82,32 triliun pada September 2023.

Meski mengalami kinerja positif, Rony melihat tingkat risiko kredit meningkat, terutama terkait restrukturisasi kredit terdampak Covid-19. Peningkatan NPL sebagian disebabkan oleh penyesuaian kebijakan restrukturisasi kredit dan asesmen terhadap debitur terkait keberlanjutan pemberian restrukturisasi.

"Peningkatan NPL di Kepri antara lain disebabkan adanya penyesuaian kebijakan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19, sehingga perbankan melakukan asesmen terhadap debitur terkait keberlanjutan pemberian restrukturisasi atau dilakukan penetapan kualitas kredit secara normal mengacu POJK Kualitas Aktiva Produktif," tuturnya.

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News