BPR


Anggota Direksi Terlibat Kasus Korupsi, BPR Bank Karanganyar Pastikan Dana Nasabah Tetap Aman

Standard Post with Image

Bprnews.id - Perusahaan Umum Daerah (PUD) BPR Bank Karanganyar memastikan operasional perusahaan tetap berjalan lancar meskipun salah satu anggota direksinya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.

Kejari Karanganyar telah menetapkan DS, yang menjabat sebagai Direktur Kepatuhan BPR Bank Karanganyar, sebagai tersangka atas dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,3 miliar.

Kepala Bidang Umum PUD BPR Bank Karanganyar, Didik Maaruf, menegaskan bahwa dana nasabah tetap aman dan tidak terdampak oleh kasus tersebut. Menurutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menjamin simpanan nasabah hingga nilai Rp2 miliar. Ia meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak khawatir.

 "Saya mewakili direksi bagian umum menyampaikan bahwa sampai saat ini, alhamdulillah, BPR Bank Karanganyar tetap beroperasi dengan aman. Tabungan nasabah dijamin oleh LPS hingga Rp2 miliar, jadi meskipun ada masalah, uang nasabah tetap aman," kata Didik, Rabu (11/9/2024).

 Didik juga mengakui bahwa kinerja bank sempat terganggu setelah berita terkait kasus dugaan korupsi mencuat, dengan sejumlah nasabah melakukan penarikan dana, meskipun dalam jumlah kecil. Namun, setelah pengawasan ketat dari direksi dan dewan pengawas, situasi kembali stabil dan kondusif.

 "Pak Hadid selaku dewan pengawas sangat berperan dalam menangani situasi ini. Beliau mengawasi likuiditas kami secara langsung setiap hari, bahkan terkadang seharian penuh di kantor," tambah Didik.

Lebih lanjut, Didik menjelaskan bahwa BPR Bank Karanganyar telah mengadakan pembinaan internal untuk para pegawai, dengan menekankan bahwa kasus tersebut bersifat individual dan tidak melibatkan karyawan lainnya. Dewan pengawas juga meminta seluruh karyawan untuk menjaga ketenangan dan memastikan nasabah bahwa kondisi bank tetap aman.

"Setelah penetapan tersangka, kami mengadakan rapat internal dengan kehadiran dewan pengawas dan pihak perekonomian. Intinya, kami menegaskan bahwa kasus ini adalah masalah individu, dan kepercayaan nasabah tetap menjadi prioritas kami," ujar Didik.

Sebelumnya, berdasarkan laporan RRI, kasus dugaan korupsi ini terjadi dalam periode 2019 hingga akhir 2023. Modus yang digunakan adalah penyalahgunaan dana penyertaan modal dari Pemkab Karanganyar senilai Rp4,3 miliar, yang didepositokan di BPR Syariah Dana Mulya Solo. Dana tersebut kemudian dipindahkan ke rekening lain dan digunakan untuk keperluan lain, sehingga hanya tersisa Rp900.000.

Selain itu, diduga terdapat kredit fiktif senilai Rp3,4 miliar yang digunakan untuk menutupi dana penyertaan modal, seolah-olah telah disalurkan kepada masyarakat.

 

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News