bank umum


Bank Tarik Ulur Keputusan Pemisahan Unit Syariah, OJK Kasih Kesempatan?

Standard Post with Image

Bprnews.id - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) telah menetapkan peraturan Nomor 12 Tahun 2023, tanggal 12 Juli 2023 mengatur pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS). Aturan tersebut mengamanatkan bahwa UUS yang memiliki aset sebesar 50% dari Bank Umum Konvensional atau BUK, atau memiliki nilai aset minimal Rp 50 triliun, wajib melakukan pemisahan (spin-off).

Sesuai dengan peraturan baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemberi pinjaman yang menyediakan UUS (Layanan Tanpa Jaminan Unilateral) wajib mengajukan permohonan persetujuan atau perizinan paling lambat dua tahun setelah kebijakan diterbitkan. Salah satu yang patuh adalah PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) yang telah memenuhi kriteria tersebut, dengan total aset tercatat sebesar Rp 66,14 triliun per Juni 2023.

Di tengah spekulasi pasar, CIMB Niaga mengklarifikasi saat ini pihaknya belum berencana memisahkan Unit Usaha Syariah (UUS) dalam waktu dekat. Sebaliknya, bank tersebut mengungkapkan rencana untuk bertemu dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mempertimbangkan kembali ketentuan terkait langkah ini.

Pandji P. Djajanegara, Direktur Perbankan mengatakan potensi perencanaan awal spin-off di industri perbankan, pangsa pasar perbankan syariah saat ini hanya mencapai 7%, yang menunjukkan bahwa kondisi perbankan syariah belum siap untuk melakukan hal tersebut.

Perlu diketahui juga bahwa lembaga blue-chip CIMB Niaga telah mengusulkan agar nilai aset UUS mencapai maksimal 50% dari total aset bank untuk melakukan spin-off. Hingga Juni 2023, total aset CIMB Niaga tercatat sebesar Rp 323,62 triliun dengan total aset UUS mencapai 20,43% dari aset bank.

Meskipun begitu, Pandji mengatakan CIMB Niaga akan tetap melakukan spin off sesuai dengan regulasi.

"CIMB Niaga akan ikut dengan regulasi yang ada, yaitu dua tahun lagi maksimal mengajukan ijin untuk spin off. Jadi spin off-nya ya pasti sesudah disetujui okeh OJK," kata Pandji kepada, Rabu (11/10/2023).

Mengenai model atau bentuk spin off UUS bank, CIMB Niaga masih membahas secara internal.

"Mungkin baru tahun depan kami sudah lebih tahu jawabannya. Karena issue-issue seputar ini perlu juga dibicarakan dengan stakeholder internal misnya pemegang saham dan sebagainya," ujar Pandji.

Sementara itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa pemisahan UUS (Unit Usaha Syariah) merupakan amanat Pasal 68 Undang-Undang Perbankan Syariah Nomor 21 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Kepala Pengawasan Perbankan OJK Dian Ediana Rae menuturkan, pihaknya telah mempertimbangkan berbagai masukan dari pemangku kepentingan dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pengembangan skema spin-off  ini.

"Kewajiban pemisahan unit usaha syariah (UUS) dengan syarat tertentu diatur guna membawa perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, berdaya saing, serta berkontribusi signifikan pada perekonomian nasional dan pembangunan sosial. Hal ini dicapai antara lain melalui pengembangan dan penguatan perbankan syariah yang memiliki skala usaha yang lebih memadai, berorientasi pada diferensiasi dan keunikan bisnis, serta lebih berperan dalam pengembangan ekosistem ekonomi syariah," katanya dalam jawaban tertulis, Selasa (11/10/2023).

Industri perbankan Indonesia tampaknya menolak peraturan baru yang diberlakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang kewajiban penerapan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS). Kegaduhan yang terjadi setelah penolakan ini menarik perhatian seluruh dunia keuangan.

Dian, salah satu tokoh penting dalam gejolak ini, baru-baru ini mengungkapkan bahwa dirinya belum menerima pernyataan resmi dari industri yang menguraikan keengganan mereka terhadap kewajiban yang diatur dalam peraturan OJK tersebut.

Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News