Bisnis


CIMB Niaga Siapkan Spin Off Unit Syariah, Fokus pada Infrastruktur dan Pelayanan

Standard Post with Image

BPRNews.id - PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) resmi mengungkapkan strategi pemisahan unit usaha syariah mereka, CIMB Niaga Syariah, melalui rencana spin off dengan mendirikan perusahaan baru. Keputusan ini sejalan dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewajibkan bank memisahkan unit usaha syariah jika asetnya telah melebihi Rp50 triliun. Hingga 30 Juni 2024, CIMB Niaga Syariah mencatatkan aset sebesar Rp64,83 triliun.

Direktur Compliance, Corporate Affairs, & Legal CIMB Niaga, Fransiska Oei, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mematuhi ketentuan OJK, dengan rencana spin off yang akan dilaksanakan pada tahun 2025. "Kita spin off 2025. Kita bikin perusahaan baru, kita tidak akuisisi. Kondisi modalnya pun harus mencukupi," ujarnya pada acara Kejar Mimpi Goes to School, Senin (21/10/2024).

Persiapan infrastruktur yang matang menjadi prioritas CIMB Niaga Syariah menjelang spin off tersebut. Pandji P. Djajanegara, Direktur Syariah Banking CIMB Niaga, menegaskan bahwa layanan kepada nasabah akan tetap dipertahankan pada kualitas yang sama, baik sebelum maupun sesudah pemisahan. "Yang paling penting adalah agar layanan terhadap nasabah akan sama baiknya, baik sebelum dan sesudah spin off," jelasnya.

Pandji juga optimis terhadap prospek bisnis syariah di masa depan, mengingat tingkat inklusivitas masyarakat terhadap perbankan syariah yang masih rendah. Ini membuka peluang besar untuk menarik lebih banyak nasabah baru ke layanan syariah. Selain itu, ia menekankan bahwa produk syariah memberikan nilai tambah (added value) yang signifikan bagi masyarakat dibandingkan produk perbankan konvensional.

Regulasi OJK, melalui POJK No. 12 Tahun 2023, mewajibkan spin off bagi Unit Usaha Syariah (UUS) yang asetnya mencapai 50% dari total aset Bank Umum Konvensional (BUK) induknya atau jika aset UUS mencapai Rp50 triliun. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa bank yang memenuhi kriteria tersebut diberikan waktu maksimal dua tahun untuk mengajukan izin spin off. "Kedua UUS tersebut tentunya dalam proses melakukan berbagai persiapan mulai dari penyesuaian model bisnis, infrastruktur, dan berbagai kebutuhan operasional lainnya dan telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Otoritas dan lembaga terkait, termasuk kepada OJK," ungkap Dian.

Dengan langkah strategis ini, CIMB Niaga Syariah diharapkan dapat memanfaatkan momentum spin off untuk memperkuat posisi di industri perbankan syariah dan terus memberikan layanan unggulan kepada nasabahnya.

Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News