BPR


Cara AS Gelapkan Dana Nasabah di BPR Bank Cirebon, Kejari Ungkap Modus

Standard Post with Image

bprnews.id - Kejaksaan Negeri Kota Cirebon baru saja menahan tersangka berinisial AS terkait dugaan penggelapan dana nasabah di BPR Bank Cirebon.

Kerugian negara akibat perbuatan AS diperkirakan mencapai Rp3 miliar, dengan modus yang dilakukan sejak tahun 2010 hingga 2020, melibatkan kurang lebih 300 nasabah.

Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Cirebon, Pahmi, mengungkapkan cara AS menggelapkan dana, terutama dalam skema Tabungan Anak Sekolah (TAS). Nasabah membuka rekening TAS melalui formulir yang disediakan oleh AS.

"Setelah nasabah mengisi formulir, AS memproses pembukaan rekening di bank dan menyerahkan sertifikat tabungan kepada nasabah," jelasnya pada Rabu (9/10/2024).

Pahmi melanjutkan, setelah rekening dibuka, nasabah melakukan setoran bulanan melalui AS tanpa perlu datang langsung ke bank.

"AS membawa sertifikat Tabungan dan uang setoran ke bank, mencetak rekapan setoran di sertifikat tersebut, lalu mengembalikannya kepada nasabah," lanjutnya.

Namun, dalam beberapa kesempatan, ketika nasabah ingin melakukan setoran berikutnya, AS tidak menyetorkan uang tersebut ke bank dan tidak mengembalikan sertifikat tabungan kepada nasabah.

"Modus ini dilakukan berulang kali sehingga beberapa setoran tidak tercatat di sistem bank," tambahnya.

Selain itu, AS juga melakukan pengambilan dana di tabungan nasabah sebelum periode tabungan berakhir, dengan menggunakan surat kuasa dan slip penarikan yang diduga dipalsukan. Namun, dana tersebut tidak pernah diberikan kepada nasabah.

Dalam kasus deposito, modusnya serupa. AS membuka deposito untuk nasabah, namun tidak memberikan sertifikat asli kepada mereka.

"Deposito yang seharusnya berjangka waktu satu tahun, oleh AS hanya dibuka selama satu bulan, dari 8 Desember 2021 hingga 8 Januari 2022, dan sertifikat asli dipegang oleh AS," kata Pahmi.

Pada 8 Juni 2022, AS meminta nasabah menandatangani blangko kosong, memanfaatkan kepercayaan penuh nasabah terhadapnya. Ternyata, blangko tersebut adalah surat kuasa khusus yang memberi wewenang kepada AS untuk mencairkan dana deposito.

"Setelah mendapatkan surat kuasa itu, AS mencairkan dana deposito nasabah tanpa sepengetahuan mereka," pungkasnya.

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News