BPR


DPD Perbarindo DKI Jaya dan Sekitarnya Bahas Aturan Baru OJK, Ini Dampaknya bagi BPR dan BPRS

Standard Post with Image

 

bprnews.id - DPD Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) DKI Jaya dan Sekitarnya menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) 2024 di Hotel Oakwood, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Pada acara tersebut, DPD Perbarindo mengusung tema "Seminar Dampak Merger/Konsolidasi Terhadap Kondisi Keuangan dan SDM BPR-BPRS". Seminar ini membahas aturan terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024.

Ketua DPD Perbarindo DKI Jaya dan Sekitarnya, Hendry Palthy, menyatakan bahwa Rakerda kali ini diiringi dengan seminar yang membahas soal POJK tersebut, yang mengatur tentang penguatan aspek kelembagaan di industri BPR dan BPRS sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

"Kegiatan hari ini diawali dengan seminar tentang POJK Nomor 7 Tahun 2024. Salah satunya adalah mengenai dampak dari POJK tersebut terkait dengan Single Person Policy (SPP), yaitu satu pemilik, satu BPR, satu pulau," ujar Hendry kepada Radar Depok.

Hendry menjelaskan bahwa aturan baru ini berdampak langsung pada sejumlah BPR di bawah DPD Perbarindo DKI Jaya dan Sekitarnya, sehingga penting untuk mengadakan seminar guna membahas sejauh mana efek dari aturan POJK Nomor 7 Tahun 2024, terutama terkait penggabungan BPR.

"Ada beberapa BPR yang terkena dampak POJK Nomor 7 Tahun 2024 ini, sehingga harus melakukan merger. Jadi seminar ini diadakan untuk mengetahui seberapa besar dampak aturan tersebut terhadap penggabungan," jelasnya.

Dampak positif dari peraturan baru ini, menurut Hendry, adalah meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap industri BPR. "Positifnya adalah menambah kepercayaan masyarakat terhadap industri BPR secara global," tuturnya.

Namun, aturan ini juga membawa dampak negatif, terutama karena penggabungan sejumlah BPR dengan satu pemilik akan menyebabkan pengurangan jumlah direksi setelah merger. "Dalam penggabungan, harus dipilih siapa yang akan tetap menjadi direksi. Sehingga ada kemungkinan direksi yang tadinya menjabat, mungkin tidak lagi menjadi direksi," paparnya.

Secara keseluruhan, Hendry menambahkan bahwa aturan OJK yang baru akan membuka peluang kerja baru karena pertumbuhan industri BPR yang semakin meningkat akan membutuhkan lebih banyak tenaga kerja.

"Dengan meningkatnya kepercayaan terhadap industri BPR, tentu kualitas sumber daya manusia harus ikut ditingkatkan. Karyawan dari level atas hingga paling bawah harus meng-upgrade diri untuk menghadapi penggabungan sesuai POJK Nomor 7 Tahun 2024," pungkasnya.

 

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News