REGULATOR


Dosen dan Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU PPSK ke MK untuk Lindungi Kemandirian LPS

Standard Post with Image

BPRNews.id - Dua dosen dan seorang mahasiswa telah mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Giri Ahmad Taufik dan Wicaksana Dramanda, yang merupakan dosen, bersama Mario Angkawidjaja, seorang mahasiswa dan nasabah Bank Perkreditan Rakyat, menguji konstitusionalitas norma pada Pasal 7 angka 57 dan 6 serta Pasal 276 angka 3, 13, dan 24 dari UU PPSK.

Kuasa hukum para pemohon, Miko Ginting, menjelaskan bahwa tujuan dari permohonan ini adalah untuk menjaga kemandirian Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). "Kami ingin memastikan LPS dapat beroperasi secara independen, terutama dalam situasi ketika bank dicabut izin usahanya dan masuk ke tahap likuidasi," kata Miko.

Para pemohon khawatir bahwa norma-norma dalam pasal-pasal yang diuji dapat menghilangkan independensi LPS akibat intervensi pihak luar. Miko menyatakan, “Intervensi semacam itu bertentangan dengan praktik terbaik dalam dunia perbankan, terutama bagi lembaga deposit insurance.

Miko juga mengkritik Pasal 7 angka 57 yang mewajibkan Ketua Dewan Komisioner LPS untuk meminta persetujuan Menteri Keuangan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan LPS. Selain itu, Pasal 7 angka 6 dan Pasal 276 angka 3, 13, dan 24 yang memberikan kewenangan tambahan kepada LPS untuk penempatan dana dalam proses penyehatan bank juga menjadi sorotan. Menurut Miko, hal ini dapat mengakibatkan ketidakjelasan mengenai peran Bank Indonesia dan LPS serta mengarah pada fokus keuangan LPS yang tidak tepat.

Miko menambahkan, “Penambahan kewenangan ini bisa mengakibatkan kemampuan finansial LPS menjadi lebih difokuskan pada kepentingan tertentu daripada penjaminan dana nasabah secara luas, yang pada akhirnya merugikan masyarakat.”

Para pemohon memohon agar MK menyatakan Pasal 7 angka 57 dan 6 serta Pasal 276 angka 3, 13, dan 24 UU PPSK bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Permohonan uji materi ini terdaftar dengan Nomor 85/PUU-XXII/2024 dan sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan pada 1 Agustus 2024.

 

lps
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News