BPR


Hakim Sebut Elfin Yudista dan Rekan Terlibat Korupsi Bersama Arif Firmansyah dalam Kasus Dana PD.BPR Bestari

Standard Post with Image

bprnews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang menyatakan bahwa selain terdakwa Arif Firmansyah, Elfin Yudista dan rekan-rekannya juga terlibat dalam korupsi dana PD.BPR Bestari Tanjungpinang senilai Rp5,7 miliar.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim dalam pertimbangan vonis terhadap Arif Firmansyah.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ricky Ferdinand, dengan anggota hakim Ad Hoc Tipikor Syaiful Arif dan Fausi, menegaskan bahwa terdakwa Arif Firmansyah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hal ini sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan bahwa terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim menyatakan bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Arif Firmansyah bersama Elfin Yudista, Suci Ratnasari, Anggita, dan Farid Aji Adam merupakan suatu perbuatan yang saling mendukung dan melengkapi satu sama lain.

"Perbuatan ini dilakukan secara bersama-sama dan telah memenuhi unsur delik dakwaan Jaksa Penuntut Umum, khususnya Pasal 55 KUHP," ujar Hakim.

Majelis Hakim juga menegaskan pentingnya agar para saksi yang terlibat turut diproses sebagai tersangka atau terdakwa, dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan kepastian hukum. Hakim menekankan bahwa penuntutan ini sepenuhnya merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, Arif Firmansyah telah ditetapkan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri sebagai tersangka tunggal dalam kasus korupsi dana PD.BPR Bestari Tanjungpinang sebesar Rp5,7 miliar yang terjadi antara tahun 2022 hingga 2023.

Namun, dalam dakwaan yang diajukan, JPU Kejati Kepri menuduh Arif Firmansyah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan mantan Direktur PD BPR Bestari Elfin Yudista, Teller Suci Ratnasari, CS Anggita Wahyu, dan IT Farid Aji Adha.

Korupsi ini dilakukan melalui pencairan dana nasabah tanpa mengikuti prosedur dan standar operasional (SOP). Dana yang telah dicairkan kemudian digunakan oleh Arif Firmansyah untuk berjudi online, membeli mobil, serta berlibur bersama keluarganya ke Bali dan luar negeri.

Arif Firmansyah akhirnya dijatuhi hukuman 13 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas korupsi sebesar Rp5,9 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hukuman tersebut juga mencakup kewajiban untuk mengembalikan uang negara yang telah dikorupsi.

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News