bank umum


Kasus Pembobolan Bank, Mantan Pimpinan Bank Mandiri Semarang Didakwa Terima Rp500 Juta

Standard Post with Image

BPRNews.id  -  Pimpinan Bank Mandiri Cabang Semarang, Bambang Suprabowo, menghadapi dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan penerimaan uang sebesar Rp500 juta dalam kasus pembobolan bank yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp112 miliar. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin, 2 September 2024, JPU Nur Azizah menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi ini bermula dari kredit modal kerja yang tidak sesuai dengan peruntukannya pada tahun 2016. Kasus ini melibatkan Bambang Suprabowo serta dua debitur Bank Mandiri, Agus Hartono dan Donny Iskandar Sugiono.

Menurut JPU, Agus Hartono dan Donny Iskandar Sugiono, sebagai pimpinan PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama, mengajukan pinjaman dengan dokumen yang diduga fiktif. "Dana pinjaman yang cair tersebut tidak sesuai dengan tujuan pemberian kredit," ungkap JPU. Dalam prosesnya, Agus Hartono diduga menikmati dana kredit sebesar Rp89 miliar, sementara Donny Iskandar Sugiono sebesar Rp5 miliar.

Bambang Suprabowo, yang diduga membantu pencairan kredit tersebut, didakwa menerima bagian sebesar Rp500 juta yang diberikan dalam bentuk cek. Kerugian Bank Mandiri mencapai Rp112 miliar, terdiri dari pokok pinjaman sebesar Rp94,8 miliar dan bunga Rp17,7 miliar.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sidang pembacaan dakwaan ini diikuti oleh para terdakwa dari dalam tahanan di Lapas Semarang

Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News