REGULATOR


Kinerja Perbankan di OJK Kediri Meningkat, Likuiditas dan Kredit Terus Bertumbuh Stabil

Standard Post with Image

BPRNews.id - Industri jasa keuangan di wilayah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri menunjukkan kinerja yang stabil dan positif pada April 2024. Data terbaru mengungkapkan bahwa sektor perbankan dan industri BPR/BPRS di wilayah ini mengalami pertumbuhan yang signifikan, didukung oleh likuiditas yang memadai dan permodalan yang solid.

Menurut laporan OJK Kediri, kredit yang disalurkan oleh bank-bank di wilayah ini tumbuh sebesar 5,01 persen (year-over-year/yoy), mencapai total Rp86,67 triliun pada April 2024. Sektor UMKM menerima porsi signifikan dengan 60,43 persen dari total kredit yang disalurkan. Kualitas kredit juga tetap terjaga dengan rasio Non-Performing Loan (NPL) gross sebesar 2,30 persen, mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) juga menunjukkan kinerja positif, tumbuh sebesar 7,59 persen (yoy) menjadi Rp101,45 triliun. Tabungan dan deposito masing-masing mendominasi pertumbuhan DPK dengan persentase 63,46 dan 25,39 persen.

Industri BPR/BPRS di wilayah kerja OJK Kediri juga mencatat kinerja yang stabil. Tingkat Capital Adequacy Ratio (CAR) mencapai 45,16 persen, menunjukkan kekuatan modal yang cukup untuk menghadapi risiko. Tingkat likuiditas terlihat memadai dengan cash ratio sebesar 10,48 persen. Rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) atau Financing to Deposit Ratio (FDR) meningkat menjadi 100,47 persen, dipengaruhi oleh perubahan parameter perhitungan yang mengikuti regulasi terbaru OJK.

OJK Kediri terus menguatkan kegiatan edukasi, inklusi keuangan, dan perlindungan konsumen melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan di wilayah ini.

Dengan kinerja yang positif ini, sektor perbankan di wilayah OJK Kediri diproyeksikan akan terus tumbuh dan mendukung perekonomian lokal, terutama melalui peningkatan akses pembiayaan bagi sektor UMKM dan usaha kecil lainnya.


 

OJK
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News