BPR


Korupsi di PD BPR Bestari, Arif Firmansyah dan Staf Palsukan Tanda Tangan Nasabah

Standard Post with Image

BPRNews.id — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi senilai Rp5,9 miliar di PD. BPR Bestari Tanjungpinang kembali digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang dengan terdakwa Arif Firmansyah. Saksi PE Kepatuhan PD. BPR Bestari, Dewi, mengungkapkan bahwa pembobolan dana nasabah dilakukan atas kerjasama antara terdakwa Arif Firmansyah, teller Suci Ratnasari, dan customer service (CS) Anggita Wahyu.

Dewi menyatakan bahwa Arif Firmansyah bersama staf lainnya memalsukan tanda tangan nasabah untuk mencairkan dana tabungan dan deposito. "Terdakwa Arif Firmansyah memerintahkan Suci untuk melakukan penarikan tanpa tanda tangan nasabah dengan alasan 'kas gantung'," ujarnya di persidangan.

Selain itu, Dewi juga menambahkan bahwa terdakwa memalsukan tanda tangan untuk mencairkan dana deposito nasabah. "Arif Firmansyah bersama CS Anggita Wahyu dan teller Suci Ratnasari mengisi slip kosong kemudian memalsukan tanda tangan nasabah dalam pencairan dana," ungkap Dewi.

Saksi lain, Melita, yang bertanggung jawab atas pembukuan di PD. BPR Bestari, menyatakan bahwa ia menemukan slip penarikan dana nasabah senilai Rp500 juta di meja kerja terdakwa. Slip tersebut kemudian dipindahbukukan ke tabungan atas nama Juliana Hartika. "Terdakwa juga memalsukan tanda tangan nasabah Siti Hajar Siregar untuk mencairkan dana deposito lebih dari Rp4 miliar," kata Melita.

Penarikan dana tanpa izin nasabah ini juga melibatkan pemalsuan tanda tangan pada beberapa rekening nasabah lain di PD. BPR Bestari. Pada 29 Mei, ditemukan pencairan deposito nasabah sebesar Rp2 miliar yang dilakukan oleh terdakwa dan diketahui oleh customer service. "Proses pencairan ini juga disertai tanda tangan langsung dari Direktur Elfin Yudista," jelas Melita.

Selain itu, pada 11 Mei 2023, Arif Firmansyah mencairkan dana Rp500 juta dari rekening atas nama Nv dan mentransfernya ke rekening Rizki di Bank BCA menggunakan internet banking.

Saksi Melita juga menyebut bahwa terdakwa melanggar SOP perbankan dengan menggunakan User ID dan otorisasi pencairan dana tanpa memo persetujuan dari Direktur. "Staf IT Aji yang memegang User ID Direktur seharusnya mendapatkan memo persetujuan dari Direktur untuk menaikkan limit pencairan dana nasabah," tambahnya.

Setelah mendengarkan kesaksian tersebut, Ketua Majelis Hakim Ricky Ferdinand, didampingi Hakim Syaiful dan Fauzi, memutuskan untuk menunda sidang pada pekan depan dengan perintah agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi lainnya.

 

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News