BPR


Krisis di Industri Keuangan: Setelah 15 BPR Tutup, 2 Perusahaan Asuransi Siap Mengembalikan Izin Usaha

Standard Post with Image

bprnews.id - Industri keuangan tampaknya sedang mengalami masa sulit tahun ini. Setelah 15 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) harus tutup, kini giliran dua perusahaan asuransi yang akan menyusul.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa terdapat dua perusahaan asuransi yang sedang mempertimbangkan untuk mengembalikan izin usaha mereka.

Ogi tidak menyebutkan nama perusahaan, namun ia menjelaskan alasan di balik langkah tersebut. Kedua perusahaan tersebut sedang menghadapi kesulitan keuangan serius dan mempertimbangkan penutupan demi efisiensi serta konsolidasi.

"Saat ini ada dua perusahaan asuransi yang mempertimbangkan untuk mengembalikan izin usahanya karena kepentingan efisiensi dan konsolidasi dan atau kemungkinan tidak akan dapat memenuhi persyaratan modal tersebut," jelas Ogi.

Ogi menambahkan bahwa jumlah perusahaan asuransi saat ini cukup banyak, namun modal yang dimiliki terbatas. Oleh karena itu, proses merger, akuisisi, dan konsolidasi menjadi semakin penting, mirip dengan apa yang terjadi di industri perbankan.

"Sebagian besar perusahaan asuransi masih wait and see terkait pemenuhan modal pada 2026 dan 2028," ungkapnya.

Peraturan terkait modal inti asuransi diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023, yang mengatur tentang perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah. Dalam aturan tersebut, perusahaan asuransi baru diwajibkan memiliki modal setoran minimum sebesar Rp1 triliun, sementara untuk perusahaan reasuransi minimum Rp2 triliun.

Untuk perusahaan asuransi yang sudah berdiri, mereka diwajibkan memiliki ekuitas minimum sebesar Rp250 miliar, dan Rp100 miliar bagi perusahaan asuransi syariah paling lambat 31 Desember 2026.

Perusahaan reasuransi diwajibkan memiliki ekuitas minimum Rp500 miliar, dan Rp250 miliar bagi perusahaan reasuransi syariah.

Pada tahap kedua, OJK membagi perusahaan asuransi ke dalam dua kelompok. Untuk kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1, perusahaan asuransi konvensional harus memiliki ekuitas minimum sebesar Rp500 miliar, dan perusahaan asuransi syariah Rp200 miliar paling lambat 31 Desember 2028.

Sementara itu, perusahaan reasuransi konvensional yang termasuk KPPE 1 harus memiliki ekuitas minimum Rp1 triliun, dan reasuransi syariah Rp400 miliar.

Perusahaan asuransi dalam KPPE 2 diwajibkan memiliki ekuitas minimum Rp1 triliun, dan Rp500 miliar untuk asuransi syariah. Sedangkan perusahaan reasuransi KPPE 2 diwajibkan memiliki ekuitas minimum Rp2 triliun, dan Rp1 triliun untuk reasuransi syariah.

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News