BPR


Mantan Pegawai Bank Jago Ditangkap atas Pembobolan Rekening, Perusahaan Rugi Rp 1,3 Miliar

Standard Post with Image

BPRNews.id – PT Bank Jago Tbk tengah menjadi sorotan setelah mantan karyawannya, IA (33), terlibat dalam kasus pembobolan rekening nasabah yang mengakibatkan kerugian perusahaan sebesar Rp 1,3 miliar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memperketat pengawasan dan pemblokiran rekening yang terkait dengan aktivitas ilegal.

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menangkap IA pada Kamis (4/7/2024) dini hari. IA kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dan menghadapi penyelidikan intensif.

Kejahatan ini terjadi antara 18 Maret hingga 31 Oktober 2023. IA, yang bekerja sebagai contact center specialist di Bank Jago, memanfaatkan aksesnya untuk mentransfer dana dari rekening nasabah yang terblokir ke rekening pribadinya. “Pelaku memindahkan uang sebesar Rp 1.397.280.711 dari 112 rekening nasabah Bank Jago yang telah terblokir,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, Rabu (10/7/2024).

IA diduga menyalahgunakan kekuasaannya dalam menyetujui permintaan pembukaan blokir rekening. Dana hasil kejahatannya digunakan untuk membayar utang dan berlibur bersama keluarga.

Kasus ini terungkap setelah beberapa nasabah melaporkan transaksi mencurigakan di rekening mereka. Bank Jago kemudian melakukan investigasi internal dan menemukan bukti yang mengarah pada IA. Bank Jago mengambil tindakan tegas dengan memecat IA dan melaporkannya ke pihak kepolisian. Bank juga memastikan bahwa dana nasabah yang dibobol telah dikembalikan.

OJK terus menggalakkan pemblokiran rekening yang terkait dengan aktivitas ilegal sebagai upaya melindungi nasabah dan meningkatkan keamanan sistem perbankan. Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya pengawasan ketat dan sistem keamanan yang lebih baik untuk mencegah tindak kriminal serupa di masa mendatang.

 

Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News