REGULATOR


Memperkuat Kerja Sama, OJK Gelar Evaluasi Kinerja BPR dan BPRS di Kepulauan Riau

Standard Post with Image

BPRNews.id - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengadakan evaluasi kinerja untuk seluruh BPR dan BPRS di wilayah tersebut pada tahun 2024.

Langkah ini diambil untuk terus memperkuat sinergi Sektor Jasa Keuangan (SJK) secara berkelanjutan. Selain itu, OJK Kepri juga mengadakan Sosialisasi Implementasi Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK-EP).

Kepala OJK Kepri, Sinar Dananjaya, menyatakan bahwa BPR dan BPRS di Kepri kembali mencatat kinerja positif. Total aset mereka meningkat sebesar Rp 590 miliar (5,80 persen ytd) dari Rp 10,169 miliar pada Desember 2023 menjadi Rp 10,759 miliar pada April 2024.

Peningkatan total aset ini didukung oleh kenaikan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar Rp 501 miliar (6,45 persen ytd) dari Rp 7,779 miliar (Desember 2023) menjadi Rp 8,280 miliar (April 2024). Kontribusi DPK BPR/BPRS Kepri terhadap DPK BPR/BPRS Nasional mencapai 5,13 persen.

"Sebagian besar dana nasabah ditempatkan dalam Deposito sebesar Rp 7,772 miliar (88,4 persen dari total penghimpunan dana) dan Tabungan sebesar Rp 1,009 miliar (11,56 persen)," ujar Sinar pada Jumat (14/6/2024).

Sinar melanjutkan, peningkatan DPK tersebut sejalan dengan pertumbuhan penyaluran kredit BPR/BPRS yang mencatat kinerja baik setelah berakhirnya masa relaksasi Covid-19. Penyaluran kredit tumbuh 6,45 persen ytd, melebihi pertumbuhan Kredit Nasional sebesar 2,32 persen ytd.

Penyaluran kredit BPR/BPRS Kepri per April 2024 mencapai Rp 8,280 miliar dengan kontribusi 5,13 persen terhadap total kredit BPR/BPRS Nasional. "Sektor rumah tangga, konstruksi, serta perdagangan besar dan eceran menjadi sektor dengan penyaluran kredit terbesar," tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Sinar Dananjaya juga menyampaikan isu strategis kepada BPR dan BPRS di Kepri, termasuk kewajiban pemenuhan modal inti minimum sebesar Rp 6 miliar yang harus dipenuhi sebelum 31 Desember 2024.

"Selain itu, perubahan nomenklatur 'Bank Perkreditan Rakyat' menjadi 'Bank Perekonomian Rakyat' dan 'Bank Pembiayaan Rakyat Syariah' menjadi 'Bank Perekonomian Rakyat Syariah' harus diselesaikan dalam waktu maksimal 2 tahun sejak UUP2SK diundangkan," tegas Sinar Dananjaya.

Pada kesempatan yang sama, Patricia, Analis Eksekutif Direktorat Pengaturan Prudensial dan Integritas Sistem Keuangan OJK, menjelaskan bahwa sosialisasi implementasi SAK-EP kepada seluruh BPR/BPRS di Kepri bertujuan untuk meningkatkan pemahaman atas SAK-EP yang akan berlaku efektif pada 1 Januari 2025.

Peralihan dari sistem akuntansi SAK-ETAP ke SAK-EP bertujuan untuk meningkatkan kualitas pencatatan keuangan yang lebih adaptif dan mendukung operasional BPR/BPRS menjadi lebih optimal.

"Ke depan, OJK Provinsi Kepri bersama BPR/BPRS di Kepri akan terus bersinergi memperkuat Industri Jasa Keuangan agar selalu berkontribusi kepada masyarakat dengan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku," kata Patricia.

 

OJK
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News