REGULATOR


Mulai Januari 2025, Semua Kendaraan Wajib Miliki Asuransi Tanggung Jawab Pihak Ketiga

Standard Post with Image

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan seluruh kendaraan bermotor di Indonesia untuk memiliki asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (TPL) mulai Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan memberikan perlindungan bagi pemilik kendaraan dari risiko kerugian akibat kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga.

Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi), Wahyudin Rahman, menyambut baik rencana ini. "Aturan ini akan diterapkan pada kendaraan roda empat atau lebih, seperti mobil, bus, dan truk. Ini adalah langkah yang sangat tepat," ungkap Wahyudin pada Minggu (28/7/2024).

Wahyudin menjelaskan bahwa tarif asuransi akan mengikuti Surat Edaran OJK Nomor 5/SEOJK.05/2017. "Tarif maksimal untuk asuransi tanggung jawab pihak ketiga adalah 0,15%. Tarif tertinggi akan berlaku untuk bus dan truk, sementara tarif terendah untuk kendaraan penumpang," jelasnya.

Dia menambahkan, “Sebagai contoh, premi untuk kendaraan roda empat akan sekitar Rp250.000 per tahun dengan pertanggungan hingga Rp25 juta. Untuk sepeda motor, premi diperkirakan minimal Rp10.000 dengan pertanggungan Rp1 juta.”

OJK juga memperkenalkan dua model pembayaran asuransi. “Model pertama adalah pasar bebas, di mana pemilik kendaraan dapat memilih perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Pembayaran premi dapat dilakukan bersamaan dengan perpanjangan STNK. Pemilik kendaraan harus menunjukkan polis asuransi saat perpanjangan STNK dan biaya tambahan akan dikenakan selain pajak kendaraan,” kata Wahyudin.

“Model kedua adalah konsorsium, di mana beberapa perusahaan asuransi akan bekerja sama dengan Samsat dalam mengelola asuransi TPL ini. Semua perusahaan yang terlibat akan berbagi risiko dan pengelolaan dengan Samsat,” tambahnya.Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan bagi pemilik kendaraan dan mengurangi risiko kerugian akibat kecelakaan.

 

ojk
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News