REGULATOR


OJK Dukung Penguatan Permodalan Lembaga Jasa Keuangan dalam Mempertahankan Stabilitas Sektor Keuangan

Standard Post with Image

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan dukungannya terhadap penguatan permodalan lembaga jasa keuangan sebagai langkah penting dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di tengah ketidakpastian global.

Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Isabella Wattimena, menyampaikan bahwa tantangan risiko yang dihadapi sektor jasa keuangan pada tahun 2024 termasuk berakhirnya kebijakan stimulus COVID-19 serta perlunya penguatan permodalan lembaga jasa keuangan.

"Penguatan permodalan diperlukan untuk mendukung transformasi proses bisnis, baik secara mandiri maupun melalui konsolidasi," ujar Sophia di Jakarta, Sabtu.

Sophia juga menyoroti tantangan risiko lainnya yang dihadapi sektor jasa keuangan, seperti penerapan standar akuntansi keuangan baru, penerapan dan penegakan hukum Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT), serta Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal sehubungan dengan keanggotaan penuh Indonesia pada Financial Action Task Force (FATF).

OJK sebagai regulator terus berupaya menguatkan sektor jasa keuangan melalui berbagai kebijakan, termasuk fungsi Governance, Risk, and Compliance (GRC). Kolaborasi dan sinergi antar pemangku kepentingan juga ditingkatkan untuk memperkuat kompetensi di bidang GRC dan teknologi informasi serta memberikan nilai tambah yang optimal bagi seluruh pemangku kepentingan dengan menjaga prinsip governansi yang baik dan integritas.

Sophia menekankan bahwa penguatan peran profesi manajemen risiko sangat penting mengingat perkembangan industri jasa keuangan yang cepat. "Setiap risiko di era kini terkoneksi satu sama lain dan memiliki pola yang kompleks," tambahnya.

Isu terkait keberlanjutan bisnis, cyber security, dan sumber daya manusia (SDM) menjadi fokus utama risiko di organisasi di regional Asia Pasifik. Di Indonesia, risiko perlambatan ekonomi juga menjadi perhatian serius.

OJK berkomitmen untuk mendorong penguatan integritas dan kompetensi profesi bidang manajemen risiko di industri jasa keuangan guna meningkatkan kualitas pencegahan risiko dan menjaga stabilitas sektor keuangan secara keseluruhan.

OJK
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News