BPR


OJK Rencanakan Penutupan 20 BPR pada 2024 Fokus pada Perbaikan Tata Kelola

Standard Post with Image

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa sebanyak 20 Bank Perkonomian Rakyat (BPR) terancam ditutup sepanjang tahun 2024. Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mengatasi masalah mendasar, termasuk penipuan dan tata kelola perusahaan yang buruk. Hingga pekan kelima Juli 2024, OJK telah mencabut izin usaha dari 14 BPR, dengan pencabutan terbaru adalah PT BPR Sumber Artha Waru Agung yang berlokasi di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Ini menunjukkan bahwa penutupan ini terutama melibatkan BPR.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi yang kuat bergantung pada berfungsinya sistem keuangan, termasuk sektor perbankan. "Oleh karena itu jangan terlalu heran kalau Kepala Eksekutif OJK menutup beberapa BPR. Ada sekitar 20 BPR yang akan ditutup, semua itu dalam konteks penguatan di sektor keuangan," ungkap Dian dalam acara Bisnis Indonesia Midyear Challenges 2024 yang berlangsung pada Senin, 29 Juli 2024. Acara ini mengusung tema 'Meneropong Prospek Ekonomi di Tengah Perubahan Geopolitik dan Kebijakan Pemerintah'.

Dian juga menekankan bahwa, meskipun kinerja BPR secara umum baik, ada beberapa BPR yang menghadapi masalah mendasar, seperti penipuan, yang seharusnya berperan penting dalam mendukung UMKM. "Jadi, ada bagian penting yakni bagaimana kita memperkuat pertumbuhan perbankan ke depan, yaitu dengan peningkatan integritas sistem yang harus dilakukan," jelasnya.

Dian menambahkan bahwa sistem keuangan yang berintegritas dan kredibel akan memastikan pertumbuhan perbankan dan dampaknya terhadap ekonomi berjalan dengan cepat. Di tengah semakin terintegrasinya aktivitas ekonomi dan produk perbankan dalam era globalisasi, Dian mengakui bahwa sektor jasa keuangan mungkin menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Namun, OJK optimis bahwa industri perbankan akan tetap stabil dan resilien, seiring dengan pertumbuhan dan stabilitas perekonomian Indonesia.

"Ke depan, bauran kebijakan fiskal, moneter, dan keuangan perlu menjadi fokus perhatian bersama, mengingat tantangan global dan domestik memerlukan penguatan ekonomi yang fundamental," tambah Dian. Sementara itu, pencabutan izin usaha akan diikuti oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang akan menjalankan fungsi penjaminan serta proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

 

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News