REGULATOR


OJK Terbitkan Peraturan Baru untuk Memperkuat Strategi Anti Fraud di Lembaga Jasa Keuangan

Standard Post with Image

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan (POJK SAF LJK) untuk memperkuat tata kelola dan manajemen risiko di sektor keuangan. Peraturan ini, yang merupakan bagian dari inisiatif OJK untuk mendukung penguatan Lembaga Jasa Keuangan (LJK), juga menanggapi masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung No.13 Tahun 2016 mengenai penanganan perkara tindak pidana oleh korporasi.

Dalam keterangannya, OJK menjelaskan bahwa POJK SAF LJK mengatur berbagai jenis tindakan yang dianggap sebagai fraud, serta mencakup pihak-pihak yang terlibat, seperti LJK, organisasi yang mereka kendalikan, konsumen, dan mitra kerja, termasuk sektor swasta. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban bagi LJK untuk menyusun dan menyampaikan kebijakan anti fraud, serta melaporkan kejadian fraud, baik secara rutin maupun insidental, dengan sanksi denda bagi keterlambatan yang disesuaikan dengan kompleksitas usaha.

OJK menekankan pentingnya penerapan sistem deteksi fraud dan peningkatan pemahaman terkait di antara pihak internal dan eksternal LJK. Peraturan ini diharapkan tidak hanya untuk mencegah, tetapi juga mendeteksi, menyelidiki, dan memperbaiki sistem sebagai bagian dari strategi integral dalam pengendalian fraud. OJK berharap penerbitan POJK SAF LJK dapat mendorong pelaksanaan anti fraud secara menyeluruh dan memperkuat ekosistem keuangan yang sehat dan kokoh.

 

ojk
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News