BPR


Penerbitan POJK 7/2024, Diharapkan Mendorong Kepercayaan Publik terhadap BPR dan BPR Syariah

Standard Post with Image

BPRNews.id - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah, Otto Fitriandy, menyatakan harapannya bahwa penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 atau POJK 7/2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR Syariah) akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR dan BPR Syariah.

"Penerbitan Peraturan OJK ini serta upaya penguatan yang dilakukan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR atau BPR Syariah," ujar Otto pada Jumat, 31 Mei 2024.

Menurut Otto, POJK ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk terus meningkatkan pengawasan secara optimal. Berdasarkan hasil pengawasan, OJK menemukan beberapa kelemahan struktural termasuk kasus fraud, yang menyebabkan beberapa BPR atau BPR Syariah harus ditutup demi penyehatan sistem perbankan dan perlindungan konsumen.

"POJK 7/2024 yang berlaku sejak diundangkan pada 30 April 2024 mengatur aspek kelembagaan BPR dan BPR Syariah mulai dari pendirian, kepemilikan, kepengurusan, jaringan kantor, penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan, hingga pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham," jelas Otto.

Peraturan ini juga merupakan langkah untuk mengakselerasi penguatan aspek kelembagaan industri BPR dan BPR Syariah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

"POJK 7/2024 ditujukan untuk terus mendorong agar BPR dan BPR Syariah dapat bertumbuh dan berkembang menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, adaptif, dan berdaya saing serta diharapkan mampu berkontribusi dalam menyediakan layanan keuangan kepada masyarakat terutama pelaku usaha mikro dan kecil," tambah Otto.

Otto menekankan bahwa ketentuan ini penting karena akan mengubah lanskap industri BPR dan BPR Syariah dalam menghadapi tantangan dan persaingan di masa mendatang.

Dengan penguatan regulasi ini, diharapkan BPR dan BPR Syariah dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap inklusi keuangan di Indonesia serta mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.

 

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News