BPR


Perda Kadaluarsa, Wakil Bupati Wonogiri Ajukan Raperda Baru untuk BPR Giri Suka Dana

Standard Post with Image

BPRNews.id - Payung hukum yang mengatur operasional Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Giri Suka Dana di Wonogiri telah kadaluarsa dan tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini. Wakil Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno, menegaskan pentingnya mengganti peraturan daerah (Perda) tersebut dengan yang baru, sesuai dengan tuntutan zaman.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Setyo Sukarno dalam rapat paripurna DPRD Wonogiri, yang membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda): Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Wonogiri.

Rapat paripurna ini dihadiri oleh 35 dari 50 anggota DPRD, dipimpin oleh Ketua DPRD Sriyono dengan didampingi tiga Wakil Ketua, yakni Sugeng Achmady, Krisyanto, dan Siti Hardiyani. Selain itu, hadir juga Penjabat Sekda FX Pranata bersama para pimpinan perangkat daerah dan pihak terkait lainnya.

Di hadapan forum legislatif, Setyo Sukarno menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan telah mengubah konsep Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat peran bank dalam menggerakkan perekonomian daerah dan pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

“Bank Perekonomian Rakyat diperkuat peranannya untuk menggerakkan perekonomian daerah dan pengembangan UMKM. Pengaturan mengenai Bank Perekonomian Rakyat juga diarahkan pada perluasan kegiatan usaha perbankan, yang muaranya ditujukan untuk menggerakkan ekonomi nasional,” ujar Setyo Sukarno.

Sejalan dengan itu, pihak eksekutif mengajukan Raperda tentang Bank Perekonomian Rakyat ke DPRD sebagai langkah untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kebutuhan masyarakat terhadap layanan perbankan yang lebih baik.

Wakil Bupati juga menyoroti bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 314 huruf b dan Pasal 338 UU Nomor 4 Tahun 2023, Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2019 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, Perda tersebut perlu disesuaikan dan diganti dengan Perda yang baru.

Untuk memberikan tanggapan atas pengajuan dua Raperda tersebut, rapat paripurna DPRD Kabupaten Wonogiri akan dilanjutkan pada Hari Selasa, 25 Juni 2024.

Dengan pembaruan payung hukum ini, diharapkan BPR Giri Suka Dana dapat terus beroperasi secara optimal, memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian daerah, dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan layanan perbankan yang andal dan modern.

 

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News