BPR


Perubahan Regulasi Mengenai Kepemilikan Asing atas BPR Berdasarkan UU P2SK dan POJK No. 7 Tahun 2024

Standard Post with Image

BPRNews.id - Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 7 Tahun 2024 tentang Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) membawa sejumlah perubahan penting yang berpotensi mengubah dinamika sektor perbankan di Indonesia. Dalam pembahasan ini, BPR mencakup BPR konvensional dan BPRS, kecuali dinyatakan sebaliknya.

Salah satu perubahan utama adalah penghapusan ketentuan yang sebelumnya mewajibkan kepemilikan penuh BPR oleh warga negara Indonesia (WNI) dan/atau pemerintah daerah, seperti yang diatur dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Peraturan OJK No. 62/POJK.03/2020 tentang Bank Perkreditan Rakyat. Kini, UU P2SK mengubah Pasal 23 UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang sebelumnya mengatur kepemilikan BPR hanya oleh WNI, badan hukum Indonesia dengan seluruh pemiliknya adalah WNI, atau pemerintah daerah. Pasal ini sekarang menyatakan bahwa BPR dapat didirikan oleh WNI dan/atau badan hukum Indonesia, serta dapat melakukan penawaran umum di bursa efek sesuai ketentuan OJK.

Perubahan ini berarti ketentuan dalam Pasal 3 POJK No. 7 Tahun 2024 yang sebelumnya mensyaratkan kepemilikan BPR oleh WNI atau badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya adalah WNI, kini tidak berlaku. Dengan demikian, investor asing dapat memiliki BPR melalui badan hukum perseroan terbatas (PT), asalkan memenuhi semua persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perubahan regulasi ini menawarkan potensi dampak yang signifikan. Salah satu manfaat utama adalah peningkatan modal dan likuiditas BPR, mirip dengan kasus Kookmin Bank dari Korea Selatan yang memperkuat modal dan likuiditas Bank Bukopin. Hal ini berpotensi memperkuat peran BPR dalam mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang merupakan pilar ekonomi Indonesia.

Kepemilikan asing juga dapat membawa transfer teknologi dan pengetahuan baru ke sektor perbankan di Indonesia. Bank asing sering kali memiliki teknologi perbankan canggih dan praktik terbaik internasional yang bisa diterapkan oleh BPR, seperti sistem manajemen risiko yang lebih modern, platform digital untuk layanan perbankan, serta metode baru dalam penilaian kredit.

Keberhasilan investasi asing dapat meningkatkan kepercayaan investor global terhadap stabilitas dan potensi pertumbuhan ekonomi Indonesia, menciptakan iklim investasi yang lebih positif dan menarik lebih banyak modal asing ke berbagai sektor. Ini dapat membantu BPR mengakses pasar modal global untuk pendanaan tambahan yang mendukung ekspansi dan pengembangan layanan.

Namun, perubahan ini juga menimbulkan kekhawatiran, terutama terkait potensi pergeseran fokus BPR dari pengembangan ekonomi lokal menjadi orientasi keuntungan semata. BPR selama ini dikenal karena perannya dalam memberdayakan ekonomi rakyat dan melayani masyarakat yang belum terjangkau oleh bank umum. Dengan adanya investor asing, ada risiko bahwa semangat lokal BPR dapat tergeser oleh fokus pada keuntungan yang lebih besar.

UU P2SK mendefinisikan BPR sebagai bank yang melaksanakan kegiatan usaha baik secara konvensional maupun berbasis prinsip syariah, tanpa memberikan jasa lalu lintas giral. Pembatasan ini bertujuan memastikan BPR tetap fokus melayani usaha kecil dan masyarakat di daerah pedesaan. Untuk menjaga agar semangat lokal tetap terjaga, penting untuk menetapkan persyaratan bahwa investor asing harus mematuhi rencana bisnis yang berfokus pada pemberdayaan ekonomi lokal dan peningkatan akses perbankan bagi masyarakat yang kurang terlayani.

Secara keseluruhan, perubahan regulasi ini berpotensi membawa dampak positif bagi sektor perbankan dan perekonomian Indonesia, namun pengawasan yang ketat dan komitmen untuk mempertahankan fokus pada pengembangan ekonomi lokal sangat penting untuk memastikan BPR tetap efektif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News