BPR


Pj Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi, Tanggapi Dugaan Korupsi di BPR Bank Cirebon

Standard Post with Image

BPRNews.id — Pj Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi, memberikan tanggapan terkait dugaan kasus korupsi di Perumda BPR Bank Cirebon yang melibatkan penyalahgunaan dana tabungan dan deposito milik nasabah. Agus Mulyadi telah menerima laporan dari Direksi BPR Bank Cirebon mengenai kasus ini.

Menurut Agus, kasus tersebut telah diketahui sejak tahun 2022 dan melibatkan oknum pegawai yang diduga menyalahgunakan dana. "Saya dapat laporan dari direksi bahwa kasus tersebut sudah kita ketahui dan sudah berproses sejak tahun 2022. Setelah proses penataan di internal BPR, ternyata memang setelah diketahui kita minta proses secara administratif dan tanggung jawab yang bersangkutan untuk menyelesaikan," ujar Agus, Kamis, 27 Juni 2024.

BPR Bank Cirebon awalnya memberi kesempatan kepada oknum pegawai tersebut untuk bertanggung jawab atas tindakannya. Namun, karena tidak ada itikad baik dari oknum tersebut, pihak BPR Bank Cirebon akhirnya melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Kota Cirebon untuk diproses secara hukum. "Tapi ternyata setelah diberi waktu tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan. Karena tidak ada itikad baik, dari direksi melimpahkan kasus tersebut kepada Kejaksaan," tambah Agus.

Berdasarkan laporan yang diterima Agus dari Direksi BPR Bank Cirebon, kerugian yang ditimbulkan akibat kasus ini mencapai sekitar Rp3 miliar. Meski demikian, Agus memastikan bahwa dana milik nasabah tetap aman. "Dana nasabah aman. Sudah diselesaikan oleh BPR Bank Cirebon kepada nasabah-nasabah. Tinggal itikad baik dari yang bersangkutan. Karena tidak ada itikad baik, direksi melimpahkannya ke penegak hukum," kata Agus.

Perumda BPR Bank Cirebon juga telah mengeluarkan surat edaran terkait kasus ini, yang ditandatangani oleh Direksi Perumda BPR Bank Cirebon, Asep Supriatna. Surat edaran nomor 003/493/UK/2024 ini menyatakan dua poin penting. Pertama, BPR Bank Cirebon membenarkan bahwa ada oknum pegawainya yang telah menyalahgunakan wewenangnya dan telah melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Kedua, BPR Bank Cirebon memastikan bahwa simpanan dana nasabah aman karena seluruh nasabah Perumda BPR Bank Cirebon dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Kasus penyalahgunaan dana ini saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, sementara BPR Bank Cirebon terus berupaya untuk menjaga kepercayaan nasabah dan memastikan dana mereka tetap aman.

 

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News