BPR


Tiga Tersangka Kasus Korupsi di BPR Gemilang Ditahan di Kota, Kerugian Negara Dikembalikan

Standard Post with Image

BPRNews.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Gemilang yang terjadi pada Tahun Anggaran (TA) 2006 - 2010. Tersangka tersebut adalah HM (75), mantan Direktur PD BPR Gemilang tahun 2005-2010, SY (64), mantan Kepala Desa Sungai Rawa tahun 2000-2020, dan JA (62), mantan Kepala Desa Simpang Tiga Daratan Enok tahun 2000-2013.

Kepala Kejari Inhil, Nova Puspita Sari, melalui Kepala Seksi Intelijen, Frederic Daniel Tebing, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 152 saksi yang melibatkan pegawai PD BPR Gemilang, pegawai Pemerintah Daerah (Pemda), dan masyarakat Inhil. Selain itu, pendapat dari tiga ahli, termasuk ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ahli pidana dari Universitas Riau, dan ahli auditor dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, juga digunakan dalam penyidikan ini.

"Tim penyidik juga telah menyita 313 dokumen sebagai barang bukti," kata Frederic Daniel Tebing, Jumat, 28 Juni 2024.

Para tersangka ditahan di kota dengan alasan objektif, yaitu ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun, dan alasan subjektif terkait kesehatan mereka serta pengembalian kerugian keuangan negara yang dinikmati oleh para tersangka. "Para tersangka dikenakan penahanan kota dengan Alat Pengawas Elektronik (APE) yang dipantau oleh Tim Penyidik dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir," tegas Frederic.

Sementara itu, SY sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Puri Husada. Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara para tersangka untuk diserahkan kepada Penuntut Umum. "Jika berkas telah lengkap, tersangka dan barang bukti akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru," jelas Frederic.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil, Ade Maulana, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil dengan PD BPR Gemilang terkait program pengelolaan dan penyaluran dana peningkatan usaha ekonomi desa atau kelurahan. Pemkab Inhil menempatkan dana sebesar Rp13,8 miliar yang kemudian disalurkan oleh HM tidak sesuai dengan petunjuk teknis dari Pemkab Inhil, sehingga memberikan kesempatan kepada SY dan JA untuk melakukan pencairan dana secara fiktif.

"Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPKP Provinsi Riau, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp2.312.774.988," ungkap Ade Maulana. Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News