bank umum


keputusan Bank Tarik Ulur untuk memisahkan unit Syariahnya.

Standard Post with Image

Bprnews.id - Pada 12 Juli 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Otoritas Jasa Keuangan Indonesia, menerapkan Peraturan (POJK) Nomor 12 Tahun 2023 tentang pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS).

Peraturan penting ini mengamanatkan setiap UUS, yang memiliki aset sebesar 50% dari Bank Konvensional (BUK) atau yang memiliki aset minimal Rp 50 triliun, untuk melakukan pemisahan wajib.

UUS harus mengajukan permohonan pengesahan atau persetujuan dalam jangka waktu 2 tahun setelah diterbitkannya POJK ini. UUS PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) telah memenuhi kriteria tersebut dengan total aset tercatat sebesar Rp 66,14 triliun per Juni 2023.

Secara mengejutkan, CIMB Niaga, salah satu bank terkemuka di Indonesia, mengumumkan belum ada rencana untuk segera melakukan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS).

Sebaliknya, bank berencana untuk bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meninjau kembali peraturan yang ada. Menurut Pandji P. Djajanegara, Direktur Perbankan Syariah CIMB Niaga, rencana spin off tersebut terlalu dini, apalagi pangsa pasar perbankan syariah saat ini hanya sebesar 7%.

Bank bermaksud mengusulkan agar kekayaan bersih UUS mencapai minimal 50% dari total aset induk sebelum menjalani spin off. Hingga Juni 2023, total aset CIMB Niaga tercatat sebesar Rp323,62 triliun dengan aset UUS menyumbang 20,43% dari total aset bank. Namun, Djajanegara memastikan CIMB Niaga akan mematuhi peraturan hingga akhirnya bisa melanjutkan spin off.

Meskipun begitu, Pandji mengatakan CIMB Niaga akan tetap melakukan spin off sesuai dengan regulasi.

"CIMB Niaga akan ikut dengan regulasi yang ada, yaitu dua tahun lagi maksimal mengajukan ijin untuk spin off. Jadi spin off-nya ya pasti sesudah disetujui okeh OJK," kata Pandji kepada CNBC Indonesia, Rabu (11/10/2023).

Sementara itu, OJK menyatakan bahwa spin off UUS merupakan amanat Pasal 68 Undang-Undang Perbankan Syariah, Syariah Tahun 2008 No. 21, sebagai diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menyoroti berbagai masukan pemangku kepentingan yang dipertimbangkan dan konsultasi dengan DPR dalam penyusunannya.

"Kewajiban pemisahan unit usaha syariah (UUS) dengan syarat tertentu diatur guna membawa perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, berdaya saing, serta berkontribusi signifikan pada perekonomian nasional dan pembangunan sosial. Hal ini dicapai antara lain melalui pengembangan dan penguatan perbankan syariah yang memiliki skala usaha yang lebih memadai, berorientasi pada diferensiasi dan keunikan bisnis, serta lebih berperan dalam pengembangan ekosistem ekonomi syariah," katanya dalam jawaban tertulis, Selasa (11/10/2023).

Dian menyampaikan sampai saat ini belum menerima surat soal keengganan industri perbankan untuk tidak melaksanakan kewajiban pemisahan UUS sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK tersebut.

Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News