Standard Post with Image
BPR

OJK Sebut ada 1.213 BPR yang Telah Penuhi Modal Inti Minimum 6 Miliar

BPRnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sudah ada 1.213 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang memenuhi ketentuan modal inti Rp 6 miliar per Maret 2024. Di mana, batas pemenuhan ketentuan tersebut pada akhir 2024 ini.

Dengan capaian tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan bahwa kini tersisa sekitar 5% BPR maupun BPRS yang belum memenuhi ketentuan permodalan. Di periode yang sama, sudah ada 8 pengajuan penggabungan yang terdiri dari 25 BPR/S.

Seperti diketahui, Peraturan OJK (POJK) Nomor 5 Tahun 2015 Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perkreditan Rakyat telah mengatur kewajiban pemenuhan modal inti minimum BPR sebesar Rp6 miliar yang wajib dipenuhi pada 31 Desember 2024.

Tujuan dari kebijakan tersebut untuk penguatan dan konsolidasi BPR. Adapun tujuan konsolidasi BPR dalam rangka memperkuat peran BPR dalam pembiayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat.

Karena itu, lanjutnya, upaya pengembangan BPR dan BPRS akan terus dilakukan ke depan yang memungkinkan untuk melakukan kegiatan antara lain transfer dana, penukaran valuta asing, dan menggalang dana di pasar modal.

Selama tahun 2023, terdapat 13 pengajuan penggabungan yang terdiri dari 40 BPR dan BPRS yang telah mendapatkan pengajuan penggabungan. Pada tahun 2024 hingga bulan Maret, telah terdapat 8 pengajuan penggabungan yang terdiri dari 25 BPR dan BPRS.

“Dengan terbitnya ketentuan konsolidasi pada triwulan II tahun 2024 ini, diharapkan proses konsolidasi itu dapat semakin dipercepat dan diakselerasi untuk menuju industri BPR dan BPRS yang semakin solid,” kata Mahendra.

Dalam kesempatan tersebut, Mahendra juga menyampaikan bahwa pihaknya baru saja menerbitkan POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS yang sedang dalam status proses pengundangan dan pembuatan salinan.

POJK ini merupakan penyempurnaan atas POJK Nomor 21 Tahun 2019 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Bank Perkreditan Rakyat Dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Kemudian sekaligus juga POJK Nomor 62 Tahun 2020 tentang BPR dan POJK Nomor 26 Tahun 2022 tentang BPRS.

“POJK ini merupakan tindak lanjut dan penyelarasan dari Undang-Undang P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan), terutama mengenai penyesuaian nomenklatur Bank Pengkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah. (Ini) terkait juga dengan hal-hal, termasuk pihak-pihak yang mendirikan BPR dan BPR Syariah, persyaratan mengenai BPR dan BPR Syariah yang dapat melakukan penawaran umum untuk badan hukum BPR dan BPR Syariah, penggabungan lembaga keuangan mikro dengan BPR dan BPR Syariah, dan konsolidasi industri BPR dan BPR Syariah,” ungkap dia.

 

Standard Post with Image
BPR

OJK Membangun Kesiapan BPR di Bali Menyambut UU P2SK

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus melakukan upaya untuk memperkuat sektor Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Bali, sejalan dengan arahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pada Seminar tentang UU P2SK yang diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Daerah Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (DPD Perbarindo Bali) di Denpasar pada hari Selasa, 30 April 2024, Ananda R. Mooy, Direktur Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan untuk Provinsi Bali, menekankan pentingnya upaya tersebut. Ananda memberikan sambutan atas nama Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, yang juga hadir dalam acara tersebut.

Ananda menjelaskan bahwa sesuai dengan mandat UU P2SK, OJK terus mengawasi industri BPR untuk memastikan bahwa mereka beroperasi dengan kekuatan dan kesehatan yang baik, memenuhi fungsi perantara dengan baik sambil tetap melindungi nasabah.

"OJK telah mengarahkan agar BPR yang memenuhi persyaratan diizinkan untuk melakukan penawaran umum dan harus mematuhi prinsip-prinsip perilaku pasar yang baik," tambah Ananda.

UU P2SK memberikan peluang signifikan bagi BPR, namun diperlukan upaya untuk memperkuat tata kelola, manajemen risiko, sumber daya manusia, dan modal sehingga BPR dapat menjadi lebih kuat, unggul, dan kompetitif. OJK akan terus memperkuat sinergi dengan pelaku usaha jasa keuangan, pemerintah, regulator, kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menciptakan industri BPR yang stabil dan kontributif.

Pada acara yang dihadiri oleh pengurus, PSP BPR, dan BPRS di Provinsi Bali, serta narasumber dari Lembaga Penjamin Simpanan, OJK juga menyoroti tantangan lain yang dihadapi oleh BPR/BPRS di Bali, termasuk berakhirnya kebijakan stimulus perbankan pada 31 Maret 2024.

OJK berharap bahwa semua BPR dan BPRS di Provinsi Bali telah siap untuk kembali ke kondisi normal tanpa stimulus dan menghadapi tantangan struktural lainnya seperti cukupnya pengelolaan, pemanfaatan teknologi informasi, dan peningkatan kontribusi terhadap ekonomi regional.

 

Standard Post with Image
BPR

Pendaftaran Tahara di BPR Cicurug Sukabumi Tetap Dibuka, Prediksi Meningkat Pasca Libur Lebaran

Bprnews.id - Setelah masa libur Lebaran 2024, Perumda BPR Sukabumi cabang Cicurug masih membuka paket Tabungan Hari Raya (Tahara) yang telah tersedia sejak awal bulan kerja. Paket ini akan tetap tersedia hingga Rabu, 8 Mei 2024.

Kepala Perumda BPR Sukabumi Cabang Cicurug, Yayah Nurasiah, melalui Kepala Seksi Pemasaran, Jujun Junaedi, menyatakan bahwa Tahara telah dibuka beberapa minggu yang lalu. Tahara, yang merupakan tabungan berjangka selama 10 bulan yang akan dicairkan sebelum hari raya Lebaran, telah menjadi pilihan favorit di cabang Cicurug.

"Alhamdulillah, Tahara merupakan tabungan yang paling diminati di setiap cabang Perumda BPR Sukabumi, baik di Cabang Cicurug maupun di kantor kas Cidahu," katanya kepada sukabumiupdate.com, Kamis (2/5/2024).

Jujun menjelaskan bahwa Tahara adalah paket tabungan yang memberikan keamanan dan kenyamanan bagi nasabah karena akan dicairkan dalam bentuk uang dua minggu sebelum Lebaran. 

"Tabungan Tahara sangat membantu masyarakat, karena mereka dapat menyisihkan sejumlah uang setiap bulannya sesuai dengan paket yang dipilih," ujarnya.

Paket Tahara tersedia dalam berbagai nominal, mulai dari yang terkecil hingga yang terbesar, dengan persyaratan yang tetap sama seperti foto copy KTP dan KK. 

"Ikut Tahara tidak rugi, karena jika nasabah mogok menabung di tengah jalan, uang pokok bisa kembali tanpa mendapatkan bunga, dan tidak ada persyaratan khusus," jelasnya.

Jujun juga mengungkapkan bahwa jumlah pendaftar Tahara hingga hari ini masih seimbang dengan tahun sebelumnya, namun diprediksi akan meningkat pesat menjelang hari terakhir pendaftaran karena program Tahara banyak dipromosikan melalui mulut ke mulut.

"Begitu ada nasabah yang mencairkan, ada obrolan lagi ke tetangga dan saudara-saudaranya, sehingga diprediksi di hari terakhir pendaftaran akan sangat banyak calon nasabah yang mendaftar," pungkasnya.

 

Standard Post with Image
BPR

Bank Jatim (BJTM) Membuka Suara Mengenai Wacana Pengalihan BPR Milik Pemda kepada BPD

Bprnews.id - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (BJTM) memberikan tanggapan terhadap wacana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengusulkan pengalihan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) milik Pemerintah Daerah (Pemda) kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD), sebagai langkah sentralisasi antara BPR dan BPD.

Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman, menyatakan bahwa perseroan telah melakukan antisipasi dengan memetakan kondisi kesehatan BPR.

"Kita perlu memetakan terlebih dahulu, karena tidak semua BPR memiliki kondisi yang sehat," ujarnya dalam Paparan Kinerja Kuartal I/2024 pada Senin (29/4/2024).

Meskipun demikian, Busrul menyatakan bahwa wacana ini bisa menjadi peluang bagi Bank Jatim dan BPR di Jawa Timur. Dia melihat adanya sinergi yang lebih kuat antara keduanya, yang dapat memperluas pangsa pasar.

"Kita dapat menggarap pasar di Jawa Timur secara bersama-sama, karena pemegang sahamnya sama. Pemegang saham BPR daerah juga adalah Bank Jatim, sehingga ini memperkuat posisi kami untuk mendapatkan pangsa pasar yang lebih besar," jelasnya.

Bank Jatim juga telah berkomitmen untuk terus menciptakan nilai tambah agar dapat terus tumbuh sebagai entitas bisnis regional yang berorientasi secara lebih luas. Salah satu upaya yang telah dilakukan adalah melalui pertumbuhan anorganik, seperti kerjasama dengan BPR di Jawa Timur melalui APEX BPR Bank Jatim.

Kerjasama ini mencakup berbagai aspek, termasuk pooling of funds, bantuan keuangan, dan bantuan teknis seperti pengembangan produk dan pelatihan sumber daya manusia.

Dalam skema yang diusulkan, BPD akan memiliki BPR secara institusi, dengan BPR yang tetap menyalurkan kredit kecil. Meskipun demikian, OJK juga tengah menerapkan aturan single presence policy untuk BPR, di mana satu pihak dilarang mengendalikan lebih dari satu bank, demi mempercepat merger sektor BPR.

Dengan fokus pada segmen UMKM dan pendekatan personal kepada nasabah, Bank Jatim dan BPR di Jawa Timur berharap dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perkembangan ekonomi regional, tanpa harus bersaing dengan bank besar.

 

Standard Post with Image
BPR

LPS Membayar Rp237 Miliar kepada Puluhan Ribu Nasabah di 10 BPR yang Bangkrut

Bprnews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan pembayaran klaim simpanan nasabah sebesar Rp237 miliar kepada 42.248 nasabah dari 10 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang dilikuidasi. Pembayaran tersebut dilakukan dalam kurun waktu 1 Januari hingga 29 April 2024.

"Sampai saat ini, proses pembayaran klaim simpanan nasabah berjalan lancar. Tim LPS di lapangan bergerak cepat dalam verifikasi simpanan nasabah, sehingga rata-rata dalam waktu tidak lebih dari 7 hari kerja, simpanan nasabah mulai dibayarkan," ujar Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto.

Dimas menegaskan bahwa pembayaran tersebut bertujuan untuk memberikan ketenangan kepada nasabah BPR/BPRS yang terdampak, serta menjaga kepercayaan nasabah terhadap sistem perbankan. Sejak awal tahun ini, ada 10 BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya oleh OJK dan dilikuidasi oleh LPS.

Berdasarkan data per 29 April 2024, total simpanan nasabah yang dibayarkan oleh LPS mencapai Rp237.179.989.417. Jumlah rekening yang terdampak sebanyak 44.322, sedangkan jumlah nasabah mencapai 42.248. Berikut adalah daftar 10 BPR/BPRS yang dilikuidasi oleh LPS:

  1. BPR Wijaya Kusuma, Madiun
  2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto, Mojokerto
  3. BPR Usaha Madani Karya Mulia, Solo
  4. BPR Bank Pasar Bhakti, Sidoarjo
  5. BPR Bank Purworejo, Purworejo
  6. BPR EDCCash, Tangerang
  7. BPR Aceh Utara, Lhokseumawe
  8. BPR Sembilan Mutiara, Pasaman
  9. BPR Bali Artha Anugrah, Denpasar
  10. BPRS Saka Dana Mulia, Kudus

Dimas juga menyatakan bahwa kejatuhan 10 bank tersebut tidak berdampak signifikan terhadap keuangan LPS. Saat ini, LPS masih memiliki aset sebesar Rp224,66 triliun, yang diprediksi akan terus bertambah hingga akhir tahun. Sumber dana LPS berasal dari berbagai sumber, termasuk modal awal pemerintah, kontribusi kepesertaan, premi penjaminan, dan hasil investasi.

LPS juga telah melakukan langkah preventif bersama asosiasi BPR/BPRS untuk meningkatkan tata kelola perbankan. Meskipun beberapa BPR ditutup karena masalah tata kelola, masih banyak BPR yang sehat dan berprestasi. Nasabah tidak perlu khawatir karena semua bank di Indonesia dijamin oleh LPS. Jika ada bank yang dicabut izin usahanya, LPS akan menjamin simpanan nasabah.

 

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News