BPRNews.id - Plh Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Virgojanti, menekankan pentingnya keterlibatan semua pemerintah daerah (pemda) di Banten, baik kabupaten maupun kota, untuk mempercayakan pengelolaan rekening kas umum daerah (RKUD) kepada Bank Banten. Hal ini diharapkan dapat memperkuat bank tersebut dan mengoptimalkan perputaran uang di dalam daerah.
Virgojanti, dalam sebuah acara di Serang pada hari Kamis, menyatakan bahwa dengan mendukung Bank Banten, diharapkan bank tersebut bisa menjadi unggulan dalam hal pembangunan dan perekonomian di Provinsi Banten. "Dengan demikian, kita dapat mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Pada hari yang sama, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kota Serang bersama PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dalam pengelolaan RKUD yang sebelumnya sudah disepakati. "Saya mengapresiasi PKS ini. Mudah-mudahan bisa menjadi motivasi bagi kita semua, termasuk kabupaten dan kota lainnya, untuk bersama-sama memperkuat Bank Banten," kata Virgojanti.
Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami, menyatakan bahwa setelah PKS tersebut ditandatangani, pengelolaan RKUD, termasuk penerimaan pembayaran pendapatan pajak dan retribusi daerah, akan dilakukan oleh Bank Banten. "Kami telah menyiapkan semua infrastrukturnya, mulai dari mesin ATM hingga layanan digital lainnya untuk memudahkan layanan keuangan bagi para nasabah, termasuk Pemkot Serang," ujarnya.
Busthami juga menambahkan bahwa Bank Banten siap menjadi mitra semua pemda di Provinsi Banten dalam pengelolaan keuangan. "Pengelolaan keuangan Pemprov Banten oleh Bank Banten berjalan baik dan tanpa kendala, termasuk pengelolaan RKUD Pemkab Lebak, di mana mulai hari ini pembayaran gaji ASN juga dilakukan melalui Bank Banten," kata dia.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Serang, Hari Pamungkas, menambahkan bahwa PKS ini merupakan langkah lanjutan dari kesepakatan sebelumnya dengan BPKAD, yang mencakup pengelolaan RKUD serta semua layanan pajak dan retribusi daerah oleh Bank Banten. "Kami akan menyesuaikan sistem dan sumber daya manusia kami sesuai dengan linimasa yang telah disepakati, dengan waktu persiapan sekitar satu bulan," ujarnya.
BPRNews.id - Pada Rabu, 31 Juli 2024, PT Bank Lampung mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) di Hotel Sheraton. Agenda rapat ini meliputi pengesahan modal setor, tindak lanjut KUB Bank Lampung, dan laporan mengenai akhir masa jabatan pengurus. Rapat ini dipimpin oleh Fahrizal Darminto, Sekretaris Daerah Lampung yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT Bank Lampung. Hadir dalam rapat tersebut Pjs Gubernur Lampung Drs. Samsudin, para kepala daerah Kabupaten/Kota atau perwakilannya sebagai pemegang saham, serta seluruh Dewan Komisaris dan Direksi PT Bank Lampung.
Menurut Humas Bank Lampung, salah satu hasil dari RUPS-LB ini adalah disetujuinya penambahan modal sebesar 1 miliar dari Kabupaten Way Kanan. Selain itu, juga dibahas tindak lanjut kerja sama usaha bersama (KUB) antara Bank Lampung dan Bank Jatim.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Bank Lampung, Presley Hutabarat, menyampaikan pengunduran dirinya dengan alasan keluarga, dan masa jabatannya yang akan berakhir tahun ini. "Saya merasa sudah cukup dalam mengabdi selama 34 tahun 5 bulan, baik di BRI maupun di PT Bank Lampung," ujarnya. Pengunduran dirinya bukan karena adanya tekanan atau masalah lainnya.
RUPS-LB juga menunjuk Mahdi Yusuf, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Kepatuhan, untuk menjadi Pjs. Direktur Utama sekaligus menjalankan fungsi Direktur Operasional. Sementara itu, Indra Merviana, Direktur Operasional, ditunjuk untuk sementara menjalankan tugas sebagai Plt. Direktur Kepatuhan.
BPRNews.id - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa sebagian besar Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang tutup disebabkan oleh adanya indikasi kecurangan atau penipuan.
"Mayoritas alasan BPR bangkrut adalah Fraud. Bukan akibat dari kondisi ekonomi," ujar Purbaya.
Hingga Juli 2024, tercatat sudah ada 14 BPR yang mengalami penutupan. Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan tahun 2023. Seiring dengan itu, jumlah BPR yang izinnya dicabut juga meningkat, dengan rata-rata 6 hingga 7 BPR tutup setiap tahunnya.
Melihat situasi ini, LPS berencana untuk memperkuat pengawasan terhadap manajemen BPR di Indonesia. Salah satu caranya adalah dengan mengembangkan sistem informasi dan teknologi yang mendukung operasional BPR.
Hal ini dikarenakan beberapa BPR hingga saat ini belum memiliki sistem informasi dan teknologi yang memadai untuk mendukung operasional mereka.
"Oleh karena itu, ke depan kami sedang merancang program terkait IT untuk melatih manajemen BPR," jelasnya.
LPS telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,2 triliun untuk pemulihan BPR pada tahun ini. LPS juga menegaskan bahwa proses rekonsiliasi dan verifikasi dalam penanganan bank bangkrut tidak memerlukan waktu yang lama.
Sebagai contoh, ketika ada BPR yang izin usahanya dicabut oleh OJK, LPS rata-rata dapat membantu dengan pembayaran hingga 80% dalam waktu hanya 5 hari
BPRNews.id - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia tahun 2024, BPR Natasha Bintang Anugrah kembali meluncurkan program Kredit Merdeka 3, setelah sebelumnya sukses dengan program Kredit Merdeka 2 pada tahun 2023. Program ini adalah bentuk komitmen bank dalam mendukung pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Direktur Utama PT BPR Natasha Bintang Anugrah, Bagus Setya Mulyawan SE, menyatakan bahwa bank ini telah berkontribusi pada tahun ketiga. Kredit Merdeka 3 ditujukan untuk pelaku UMKM dengan pinjaman mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 300 juta.
"Kami telah menyediakan produk kredit usaha ringan mikro dengan bunga yang sangat kompetitif. BPR Natasha ingin berperan aktif dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi, khususnya untuk usaha mikro, kecil, dan menengah, terutama di Yogyakarta. UMKM yang bergerak di berbagai sektor seperti perdagangan, jasa, dan produksi dapat mengajukan pinjaman ini," kata Bagus.
Bagus menambahkan bahwa suku bunga Kredit Merdeka 3 sangat kompetitif, dengan prosedur yang mudah dan persyaratan yang ringan. "Program Kredit Merdeka 3 adalah inisiatif berkelanjutan dari BPR Natasha Bintang Anugrah yang bertujuan memberikan akses pembiayaan yang lebih mudah dan terjangkau bagi pelaku UMKM," ujarnya
BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Tengah terus mendorong Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) untuk memperkuat modal melalui konsolidasi, guna meningkatkan daya saing dan kontribusi mereka terhadap perekonomian.
Hal ini disampaikan oleh Kepala OJK Jawa Tengah, Sumarjono, dalam sambutannya pada acara "Evaluasi Kinerja BPR/S dan Pertemuan Forum Pemegang Saham Pengendali (PSP) Tahun 2024" yang dihadiri oleh PSP BPR/BPRS se-Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
“BPR memiliki peran penting dalam pengembangan ekonomi daerah. Oleh karena itu, mereka harus memiliki kapasitas yang memadai untuk menghadapi tantangan internal dan eksternal, serta memanfaatkan peluang baru, terutama dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK),” ungkap Sumarjono.
Untuk mengatasi tantangan dan memanfaatkan peluang tersebut, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 pada 25 April 2024, yang mengatur tentang penguatan modal melalui konsolidasi BPR/BPRS.
Peraturan tersebut menetapkan bahwa BPR atau BPR Syariah yang dimiliki atau dikendalikan oleh pemegang saham pengendali (PSP) yang sama dan berada dalam satu wilayah pulau, wajib melakukan konsolidasi melalui penggabungan atau peleburan.
Batas waktu untuk pelaksanaan penggabungan atau peleburan ini adalah paling lambat pada 30 April 2026 untuk BPR/BPRS milik PSP non-pemda, dan 30 April 2027 untuk BPR/BPRS milik pemda.
BPR/BPRS yang memenuhi syarat konsolidasi ini harus menyusun rencana tindak lanjut melalui penggabungan atau peleburan dan menyampaikannya kepada OJK paling lambat pada 30 Agustus 2024.
Selain memperkuat modal, perbaikan tata kelola juga menjadi perhatian utama sebagaimana tercantum dalam Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2024, yang diterbitkan pada 16 Juli 2024. Peraturan ini mendorong BPR/BPRS untuk tumbuh dan berkembang menjadi lembaga keuangan yang memiliki integritas, adaptif, dan berdaya saing dalam memberikan layanan keuangan, terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil di wilayah mereka.
“Penguatan tata kelola ini juga sejalan dengan kebijakan konsolidasi bagi BPR dan BPR Syariah yang berada di bawah kepemilikan PSP yang sama, sehingga dapat menjadi industri yang lebih efisien dan berkontribusi positif bagi perekonomian dan masyarakat,” jelas Sumarjono.
Acara evaluasi kinerja BPR/S dan Pertemuan Forum PSP tersebut berfungsi sebagai wadah untuk berbagi informasi dan berdiskusi dengan para PSP, sekaligus sebagai upaya dalam meningkatkan modal, tata kelola, dan kinerja BPR/S agar industri BPR dan BPR Syariah semakin kompetitif dan memberikan kontribusi lebih besar bagi perekonomian dan masyarakat.
OJK meminta dukungan dari pemegang saham, pengurus, dan semua pemangku kepentingan BPR/S dalam proses konsolidasi ini. OJK juga menegaskan bahwa tidak perlu khawatir terkait proses perizinan, termasuk Penilaian Kemampuan dan Kepatutan pada BPR hasil konsolidasi.
“Dengan adanya konsolidasi BPR/S, dana simpanan nasabah tetap dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Sumarjono.