Standard Post with Image
bank umum

Bank Mandiri Berikan Pinjaman Kredit Rp 2,4 Triliun kepada Anak Usaha Sarana Menara Nusantara

BPRNews.id - PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) telah menyediakan pinjaman kredit korporasi senilai Rp 2,4 triliun kepada entitas anak usaha dari PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR), yakni PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) dan PT iforte Solusi Infotek (Iforte).

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia yang dirilis pada Kamis (14/3), perjanjian pemberian fasilitas kredit antara perusahaan-perusahaan tersebut telah dilaksanakan pada minggu lalu, tepatnya pada tanggal 8 Maret 2024.

"Tujuan pemberian kredit ini adalah untuk pembiayaan korporasi secara umum, termasuk tidak terbatas pada pembiayaan kembali obligasi dan pinjaman bank lainnya," demikian yang ditulis oleh manajemen TOWR dalam keterbukaan informasi tersebut.

Periode jatuh tempo pinjaman ini maksimal tiga tahun sejak tanggal penandatanganan perjanjian kredit dengan Bank Mandiri.

"Protelindo dan Iforte bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap pelaksanaan seluruh kewajiban berdasarkan perjanjian kredit," tambah manajemen TOWR.

Lebih lanjut, disebutkan bahwa transaksi ini tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan.

Standard Post with Image
REGULATOR

OJK Menetapkan Penurunan Bunga Pinjaman untuk Fintech Peer-to-Peer Lending

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan baru mengenai tingkat bunga untuk fintech peer-to-peer lending, dengan penetapan bunga sebesar 0,3 persen per hari mulai Januari 2024. Selanjutnya, bunga tersebut direncanakan akan menurun menjadi 0,2 persen pada tahun 2025, dan seterusnya turun menjadi 0,1 persen. Denda keterlambatan untuk pendanaan juga turut menurun menjadi 0,1 persen di tahun 2024, kemudian menjadi 0,067 persen pada tahun-tahun berikutnya.

Kebijakan penurunan bunga ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat, mengingat banyaknya kasus gagal bayar yang disebabkan oleh tingkat bunga yang tinggi. Namun, meskipun OJK telah menurunkan bunga, masih ada celah bagi penipuan, terutama yang dilakukan oleh pinjol ilegal.

Salah satu korban pinjol ilegal adalah Veri AFI, seorang penyanyi yang menjadi korban penipuan pinjol ilegal. Veri AFI mengunduh beberapa aplikasi pinjol untuk mempelajarinya, tanpa mengetahui mana yang legal dan ilegal. Pada Desember 2023, dia kaget mendapat tagihan dari debt collector karena merasa tidak pernah meminjam uang dari pinjol tersebut. Dia kemudian menelusuri mutasi rekeningnya dan menemukan bahwa oknum pinjol ilegal telah mengirimkan sejumlah uang kepadanya tanpa persetujuan.

"Saya tidak pernah menandatangani aplikasi tersebut, tapi kok bisa langsung ada catatan pinjaman saat saya pertama kali masuk ke aplikasi? Artinya sistemnya seperti otomatis memasukkan data pinjaman," ujar Veri AFI.

Veri AFI pun mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah dan akhirnya menghapus semua aplikasi pinjaman online karena khawatir data pribadinya telah direkam sejak pertama kali mengunduh aplikasi tersebut. Kasus Veri AFI bukanlah satu-satunya, banyak korban lainnya juga mengalami kerugian serupa, terutama dalam menghadapi inkonsistensi bunga yang ditetapkan.

Standard Post with Image
REGULATOR

OJK: Pembagian Dividen Bank Sesuai dengan POJK Tata Kelola

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan ketentuan pengaturan pembagian dividen perbankan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum (POJK Tata Kelola), bulan September lalu. Aturan tersebut bertujuan untuk memperkuat permodalan bank serta mendukung investasi demi meningkatkan daya saing.

Sekitar enam bulan setelah peraturan tersebut diberlakukan, beberapa bank telah mengalokasikan laba bersih tahun buku 2023 untuk pembagian dividen. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa pembagian dividen perbankan secara umum sudah sesuai dengan rencana bisnis bank (RBB) mereka.

"Mereka secara umum sudah sesuai dengan RBB mereka. Kita sudah melakukan pertemuan prudensial, dan mereka telah menegosiasikan rencana pembagian dividen mereka. Dan ini sesuai dengan yang mereka rencanakan," ungkapnya di Gedung DPR.

Ditanya mengenai kemungkinan pembagian dividen yang terlalu besar, Dian menegaskan bahwa tidak ada yang berlebihan. Sebaliknya, banyak bank cenderung menurunkan jumlah pembagian dividen mereka setelah diberlakukannya POJK 17.

"Sebaliknya, mereka cenderung menurunkan jumlahnya karena menjadi lebih concern dengan ketentuan POJK dan kesehatan bank. Pemegang saham, termasuk BPD dan bank BUMN, semakin memperhatikan masalah-masalah tersebut," tambahnya.

Beberapa bank BUMN telah mengumumkan pembagian dividen tunai untuk tahun buku 2023:

1. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) akan membagikan 80% dari laba bersih tahun buku 2023 atau Rp 48,1 triliun sebagai dividen, naik dari dividen tahun sebelumnya. Namun, rasio pembagian dividen turun menjadi 80% dari laba bersih tahun 2023.

2. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) memutuskan pembagian dividen sebesar 50% dari laba bersih tahun buku 2023 sebesar Rp10,45 triliun atau setara dengan Rp280,49 per saham.

3. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) akan membagikan 60% dari laba tahun buku 2023 atau senilai Rp33,04 triliun atau setara Rp353,96 per saham.

4. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) akan membagikan 20% dari laba bersih tahun buku 2023, yakni senilai Rp700,19 miliar atau setara Rp49,9 per saham.

Ketentuan pembagian dividen tersebut konsisten dengan kebijakan masing-masing bank sejak beberapa tahun terakhir.

Standard Post with Image
REGULATOR

OJK Segera Terbitkan Peraturan Transparansi Suku Bunga Dasar Kredit untuk Bank Umum Konvensional

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menerbitkan Peraturan OJK (POJK) yang mengatur transparansi dan publikasi suku bunga dasar kredit (SBDK) bagi bank umum konvensional. Kabar tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, setelah menghadiri rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

"Dalam rapat kerja, semuanya berjalan lancar. Sudah di-approve secara keseluruhan," ujar Dian kepada wartawan.

Sebelumnya, OJK telah menargetkan POJK tentang transparansi SBDK akan rampung dan terbit pada akhir tahun 2023. Kini, Dian memastikan bahwa aturan tersebut akan segera diterbitkan setelah melewati proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Dalam penjelasannya, Dian menyebut bahwa POJK tersebut akan mendorong transparansi informasi terkait suku bunga kredit, termasuk komponen dasar pembentuk suku bunga. Aturan tersebut akan memuat ketentuan lebih rinci terkait sanksi bagi perbankan yang melanggar.

"Yang penting adalah transparansi kepada masyarakat. Bank tidak akan boleh menyembunyikan apapun. Komponen suku bunga dasarnya, biaya overhead, margin keuntungan, semuanya akan terlihat," ungkap Dian.

Dengan penerbitan aturan ini, Dian berharap akan tercipta kompetisi antar-bank yang lebih sehat, mekanisme pasar yang lebih efisien, dan nasabah yang lebih teredukasi untuk membandingkan bunga antar-bank dengan mudah.

POJK tersebut merupakan langkah turunan dari Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mewajibkan transparansi atas penetapan suku bunga kredit oleh perbankan.

Kebijakan tentang transparansi SBDK diharapkan dapat membantu dalam pengendalian Net Interest Margin (NIM) perbankan. Data OJK menunjukkan bahwa NIM industri perbankan per Januari 2024 berada di level 4,54 persen, yang menunjukkan sedikit perbaikan dari bulan-bulan sebelumnya.

Standard Post with Image
REGULATOR

OJK Ingatkan Masyarakat untuk Waspada Terhadap Modus Penipuan Selama Bulan Ramadan 2024

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peringatan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan yang sering terjadi selama bulan Ramadan. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen serta anggota Dewan Komisioner (DK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa modus penipuan melalui daring cenderung meningkat saat Ramadan.

Friderica Widyasari Dewi, atau yang akrab dipanggil Kiki, mengungkapkan bahwa dia sendiri telah menjadi korban berbagai modus penipuan yang dilakukan melalui telepon dan pesan WhatsApp, meskipun baru memasuki dua hari bulan Ramadan.

"Saya sendiri pun baru dua hari puasa ini sudah ada beberapa yang menawarkan skema penipuan melalui telepon maupun WhatsApp. Jadi saya mengingatkan terus berhati-hati," ujar Kiki saat membuka acara Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (Gerak Syariah) 2024 di YouTube OJK, Rabu (13/3/2024).

Kiki juga mengimbau masyarakat untuk ikut serta dalam mengingatkan orang-orang di sekitar mereka agar tetap waspada terhadap modus penipuan selama bulan Ramadan.

Beberapa modus penipuan yang kerap dilakukan melalui telepon dan pesan WhatsApp termasuk mengirim undangan pernikahan atau surat tilang elektronik dengan melampirkan file berformat apk. Selain itu, terdapat juga penipuan dengan modus salah transfer dana oleh pinjaman online ilegal, yang kemudian memaksa korban untuk mengembalikan dana dengan bunga yang tinggi.

"Masyarakat perlu berhati-hati dan tidak mengunduh pesan berformat apk dari orang yang tidak dikenal. Juga penting untuk melaporkan ke pihak yang berwajib jika menjadi korban penipuan tersebut," tambah Kiki.

Modus penipuan lainnya yang sering terjadi selama bulan Ramadan adalah penawaran paket dengan harga diskon yang tidak wajar, seperti promo perjalanan umroh dengan harga yang sangat rendah. Masyarakat diminta untuk selalu berhati-hati dan tidak tergoda oleh penawaran yang tidak masuk akal.

Dengan meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari modus penipuan yang merugikan selama bulan Ramadan ini.

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News