Bprnews.id - Guru Besar Universitas Kristen Indonesia (UKI), Prof. Lis Sintha, menyampaikan pentingnya peran Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) dalam menawarkan pinjaman online sebagai opsi produktif untuk masyarakat, terutama generasi milenial dan Z. Hal ini diungkapkan dalam orasi ilmiahnya yang berjudul ‘Masyarakat Wajib Paham Manajemen Risiko (Kajian Terhadap Dampak Meningkatnya Pinjaman Online)’.
Prof. Lis Sintha mengakui bahwa pinjaman online membawa dampak positif berupa peningkatan inklusi keuangan, yang menjadi salah satu target utama pemerintah. Namun, ia juga menyoroti dampak negatif dari pinjaman online ilegal yang merugikan masyarakat. Meskipun banyak upaya untuk menutup pinjaman online ilegal, tetap muncul pinjaman ilegal lainnya.
Dalam orasinya, Prof. Lis Sintha menjelaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan regulasi, yaitu Peraturan OJK Nomor 10/Pojk.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI/fintech P2P Lending 2023-2028.
“Peraturan dan Dokumen ini menjadi acuan bagi semua pihak terkait di industri fintech P2P lending untuk menciptakan lingkungan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang sehat, berintegritas, fokus pada inklusi keuangan, perlindungan konsumen, dan memberikan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional,” Ujar Prof. Lis Sintha
Hal ini mencerminkan komitmen OJK untuk memperbaiki serta mendorong kontribusi industri fintech lending terhadap perekonomian nasional, terutama dalam pembiayaan sektor produktif.
Prof. Lis Sintha juga mengingatkan tentang risiko tinggi yang dihadapi generasi milenial dan Z terkait pinjaman online, termasuk skor kredit yang buruk dan masuk daftar hitam di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Data statistik menunjukkan bahwa peminat pinjaman online berasal dari kelompok usia 19-34 tahun, dengan jumlah pinjaman mencapai Rp 27,56 triliun pada September 2023.
Untuk mengurangi risiko, Prof. Lis Sintha menekankan perlunya literasi keuangan dan pemahaman manajemen risiko. Ia berpendapat bahwa masyarakat harus mempertimbangkan secara cermat tujuan penggunaan pinjaman online dan memastikan informasi yang akurat untuk menghindari risiko gagal bayar.
Prof. Lis Sintha juga mengingatkan akan peran regulator dalam perlindungan konsumen. Meskipun pengajuan pinjaman online lebih mudah, perjanjian yang bersifat baku dan kurangnya transparansi dapat merugikan penerima pinjaman. Oleh karena itu, regulasi yang ketat mengenai penagihan diperlukan untuk melindungi konsumen.
Dalam mengakhiri orasinya, Prof. Lis Sintha mengajak OJK untuk mendorong BPR dan BPRS agar mengadopsi teknologi dan menawarkan pinjaman online dengan suku bunga yang kompetitif. Dengan demikian, masyarakat memiliki alternatif yang lebih sehat dan tetap menjaga prinsip pemberian kredit yang sehat.
Prof. Lis Sintha juga menyarankan pendirian koperasi mahasiswa sebagai solusi penghimpunan dana yang berkelanjutan. Pendidikan dan literasi keuangan dianggap krusial untuk memahamkan masyarakat, khususnya generasi milenial dan Z, tentang manajemen risiko. Hal ini dianggap sebagai tanggung jawab bersama untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045.
Bprnews.id - Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (PERBARINDO) Komisariat Cirebon mencapai kesuksesan dalam menghimpun dana pihak ketiga (DPK) melalui program Tabungan Ciremaiku.
Bersama 13 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di wilayah Cirebon, program tabungan berhadiah ini berhasil mengumpulkan DPK senilai Rp22,9 miliar.
Koordinator PERBARINDO Komisariat Cirebon, Agus Spurayinto, menyampaikan bahwa sejak diluncurkan pada Juli 2023, program tabungan ini, yang melibatkan 13 BPR, berhasil membuka 4.147 rekening dengan saldo outstanding mencapai Rp22,9 miliar hingga akhir Desember 2023.
"Dari 18 BPR yang berada di bawah naungan PERBARINDO, hanya 13 BPR yang ikut dalam program Tabungan Ciremaiku. Dan kita bersyukur dari 13 BPR tersebut telah menghimpun sebanyak 4.147 rekening dengan saldo outstanding sebesar Rp22,9 miliar hingga Desember 2023," ungkap Agus Rabu, 24 Januari 2024.
Meskipun target penghimpunan awalnya sebesar Rp26 miliar, Agus optimistis bahwa target tersebut dapat tercapai dalam periode Januari hingga Juli 2024, terutama dengan pendekatan pengundian yang dijadwalkan pada 18 Juli mendatang.
Tabungan Ciremaiku merupakan produk tabungan berhadiah yang diinisiasi oleh seluruh BPR di bawah naungan PERBARINDO Komisariat Cirebon. Program tabungan bersama ini menawarkan hadiah utama berupa satu unit mobil, serta hadiah-hadiah menarik lainnya seperti lemari es, sepeda motor, sepeda gunung, dan berbagai hadiah lainnya.
Ketua Umum PERBARINDO Komisariat Cirebon, Agus Heru Saijago, menegaskan bahwa program tabungan berhadiah ini tidak dimaksudkan untuk menggantikan produk tabungan yang telah ada di setiap BPR. Sebaliknya, tujuannya adalah untuk meningkatkan aset BPR yang selama ini masih tergolong belum begitu besar.
"Dengan program tabungan ini, kami berharap total aset beberapa BPR dapat tumbuh lebih besar," tutupnya.
Bprnews.id - Bank Pembangunan Daerah (BPD) bersiap menghadapi tahun 2024 sebagai tahun yang penuh tantangan, seiring dengan proyeksi perlambatan penyaluran kredit baru dalam industri perbankan yang diramalkan oleh survei Bank Indonesia. Namun, BPD tampaknya menjadi satu-satunya kategori bank yang diprediksi mengalami koreksi signifikan, mencapai hingga 15,3% di awal tahun ini.
Berdasarkan laporan Survei Penawaran dan Permintaan Pembiayaan Perbankan BI, BPD menunjukkan Significantly Below Target (SBT) penyaluran kredit baru per Desember 2023 yang paling kecil di antara Bank Umum konvensional dan Bank Umum Syariah. Dengan SBT sekitar 13,7%, sedangkan Bank Umum konvensional mencapai 76,5%, dan Bank Umum Syariah mencapai 100%.
Menanggapi proyeksi BI, Ketua Umum Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), Yuddy Renaldi, menyampaikan bahwa tantangan BPD dalam menyalurkan kredit baru di tahun 2024 terkait dengan sektor lapangan usaha yang cenderung menunggu dan melihat (wait and see). Kondisi ini mengakibatkan penurunan segmen kredit investasi, karena banyak korporasi yang menahan diri untuk ekspansi bisnis.
"Di tahun 2024 ini kami melihat beberapa segmen akan cenderung wait and see, terutama yang terdampak oleh kebijakan pemerintah seperti kredit investasi, sehingga kami melihat kredit investasi ini akan slow down di tahun 2024," ungkap Yuddy Selasa (23/1).
Yuddy, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB), menilai bahwa penyaluran kredit baru BPD tahun ini akan didorong oleh segmen kredit konsumsi.
Seiring dengan dominannya kredit konsumsi di kelompok BPD, termasuk BJB, Yuddy mengingatkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia masih sangat bergantung pada konsumsi dan belanja pemerintah.
Meskipun proyeksi penyaluran kredit baru menghadapi cobaan, Yuddy melihat potensi pertumbuhan kredit yang baik, terutama dengan fokus pada kredit konsumsi. Kendati demikian, dia menekankan pentingnya selektivitas pada beberapa sektor untuk menghindari dampak buruk pada kualitas aset (NPL).
Tantangan terbesar yang dihadapi BPD di tahun ini adalah seputar permodalan. Yuddy mengungkapkan bahwa masih ada 12 BPD yang memiliki modal inti di bawah Rp3 triliun. Pemenuhan modal ini menjadi kunci sebelum batas waktu Desember 2024, untuk menghindari penurunan status menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
Dengan dukungan dari Asbanda dan Otoritas Jasa Keuangan, Yuddy menyatakan bahwa BPD terus didorong untuk masuk dalam Kelompok Usaha Bank (KUB), yang diharapkan menjadi solusi saling menguntungkan (win-win solution).
Beberapa BPD sudah mulai menjajaki potensi ini. Bagi yang belum mengambil langkah untuk memenuhi modalnya, Yuddy menyarankan agar BPD bergerak cepat, mengingat upaya melalui KUB atau penambahan modal dari pemegang saham existing memerlukan waktu yang tidak sebentar.
Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan Venture Capital (VC) asing yang juga dikenal sebagai angel investor terhadap Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) atau yang lebih dikenal sebagai omnibus law sektor keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menegaskan bahwa UU P2SK menetapkan konsekuensi bagi perusahaan VC asing yang belum memperoleh izin di Indonesia.
"Memang dalam UU P2SK, kalau ada yang belum berizin harus dimintai izin, ada konsekuensinya di sana," ujar Agusman pada konferensi pers di Jakarta, Selasa (23/1/2024).
OJK menyadari bahwa kehadiran perusahaan modal ventura asing memberikan kontribusi positif pada ekosistem startup di Indonesia melalui penyertaan modal pada perusahaan-perusahaan rintisan.
Namun, untuk memastikan keberlanjutan dan ketaatan terhadap regulasi, OJK terus mendorong perusahaan VC asing yang belum berizin untuk mengajukan perizinan di Indonesia.
Agusman menekankan perlunya komunikasi dan koordinasi yang berkelanjutan dengan investor asing yang menyuntikkan modal ke startup lokal. OJK juga akan memanfaatkan peran asosiasi untuk memperkuat koordinasi di lapangan. Terkait dengan aspek pajak, OJK akan melakukan kajian dan berkoordinasi dengan otoritas pajak.
"Kehadiran mereka ini baik dan sangat positif, kami mengharapkan penataan tidak merugikan karena mereka sudah hadir dengan baik. Oleh karena itu, kami akan mengembangkan komunikasi terus menerus dan memperkuat koordinasi serta kolaborasi," tambahnya.
Dalam Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura 2024–2028 yang diluncurkan pada 23 Januari, OJK menyoroti tantangan industri terkait penyelenggara modal ventura yang belum memiliki izin. Data OJK menunjukkan bahwa masih banyak kegiatan modal ventura yang belum diizinkan, dan UU P2SK memberikan sanksi bagi pelanggaran izin.
Awalnya, tidak ada undang-undang yang mengatur spesifik mengenai modal ventura, sehingga kewajiban perizinan tidak memiliki sanksi. Namun, sejak diundangkan UU P2SK pada 2023, sanksi akan diberlakukan bagi setiap pelaku usaha kegiatan pembiayaan melalui penyertaan modal dan/atau pembiayaan tanpa izin usaha.
"Ketentuan sanksi tersebut diberikan masa transisi selama tiga tahun dan mulai berlaku efektif per 12 Januari 2026. Dalam rangka menjalankan amanat UU P2SK tersebut, OJK akan melakukan berbagai langkah agar implementasi kewajiban perizinan usaha modal ventura dapat berjalan baik dan tidak memberikan dampak negatif terhadap industri dan ekonomi," tulis OJK dalam peta jalan.
Bprnews.id - Sebuah tonggak sejarah baru terjadi di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, dengan perubahan nama BPR Perusda menjadi BPR Tuah Karimun. Peresmian ini diwarnai dengan pemotongan pita dan tradisional tumpeng, dihadiri oleh Direktur Utama, Ketua DPRD, dan perwakilan OJK.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim, menyampaikan harapannya agar karyawan BPR Tuah Karimun dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat Kabupaten Karimun.
"Selamat kepada BPR Tuah Karimun, semoga kedepannya semakin baik. Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman, silakan menghubungi BPR Tuah Karimun," ungkap Anwar Hasyim.
Kepala OJK Kepulauan Riau, Zainul, menjelaskan sejarah pendirian BPR ini. Awalnya dikenal sebagai PD BPR Karimun pada tahun 2002, BPR Tuah Karimun kini telah mengalami transformasi.
Zainul juga menyoroti permodalan BPR per 31 Desember 2023, yang tercatat sebesar Rp 3.8 miliar. Dia mengungkapkan bahwa dorongan dan perhatian dari semua stakeholder diperlukan untuk mencapai target pemenuhan modal sebesar minimum Rp 6 miliar pada 31 Desember 2024.
"Terima kasih atas peresmian BPR Tuah Karimun, semoga kiprahnya dapat sesuai dengan harapan masyarakat," tambah Zainul
Dengan peresmian ini, diharapkan BPR Tuah Karimun dapat menjalankan operasionalnya dengan baik dan memberikan pelayanan prima kepada nasabah dan masyarakat Karimun secara keseluruhan.