Standard Post with Image
bank

PN Kudus Perintahkan Bank Segera Bayar Kerugian Hilangnya uang nasabah sebesar Rp 5,8 M

bprnews.id - Kasus raibnya uang nasabah sebesar Rp 5,8 miliar, Pengadilan Negeri Kudus memanggil sebuah bank milik pemerintah.

"Ini baru diingatkan dan diperingatkan. Untuk mematuhi isi putusan, nanti dia (pihak bank) tidak mau (menaati putusan) ada proses berikutnya," jelas juru bicara Pengadilan Negeri Kudus, Rudi Hartoyo kepada wartawan lewat sambungan telepon, Rabu (13/9/2023).

Menurutnya, pertemuan tersebut berlangsung di PN Kudus pada siang tadi. Selain pihak bank, perwakilan dari pihak nasabah selaku penggugat juga hadir dalam pertemuan tersebut.


Tabungan Rp 5,8 M Raib, Nasabah Bank BUMN Ajukan Eksekusi ke PN Kudus
Menurut Rudi, pihak bank menyampaikan bahwa mereka meminta waktu 8 hari untuk melaksanakan kewajibannya itu.

"Ini waktunya sampai dua kali, itu kewenangan ketua yang melaksanakan, ini SOP pertama dikasih waktu delapan hari, itu nanti dilaksanakan apa tidak," jelas Rudi.

"Ya nanti ada pelaksanaan eksekusi, tapi setelah ada penghukuman sejumlah bayaran uang, nanti kalau tidak mau mengembalikan ada proses namanya kalau itu contoh per orangnya misalnya punya utang, nah kalau tidak membayar akan disita barang-barang sesuai dengan nominal," dia melanjutkan.

Namun kata Rudi ada mekanisme sendiri jika pihak perbankan tidak mematuhi putusan kasasi. Sebab tergugat merupakan BUMN.

"Ini kan BUMN, ini badan hukum berupa PT, ini BUMN. Ini nanti ada mekanisme tergantung dari Ketua PN," ungkap dia.

Kuasa hukum penggugat, Musyafak berharap agar termohon melaksanakan amar putusan. Di mana termohon untuk membayar kerugian yang diderita oleh penggugat atas raibnya uang nasabah senilai Rp 5,8 miliar.

"Kami juga meminta secara tertulis kepada kantor OJK perwakilan Jateng-DIY untuk menegur dan memberikan perintah kepada termohon untuk melaksanakan amar putusan yang berkekuatan hukum tetap," jelasnya ditemui di PN Kudus siang tadi.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini nasabah bernama Imam Rofii mengaku tabungannya senilai Rp 5,8 miliar raib. Diduga pembobolan uang tersebut diketahui pada 31 Mei 2021. Awalnya Imam akan mengambil uang Rp 20 juta di bank Cabang Karanganyar, Kabupaten Demak. Namun saat itu kartu ATM-nya terblokir.

Imam lalu diminta untuk mengganti kartu ATM baru oleh pihak bank. Setelah diganti ATM baru, Imam mengambil uang senilai Rp 20 juta. Saat itu diketahui saldonya tersisa Rp 128,68 juta. Padahal seharusnya ada saldo Rp 5,95 miliar.

Standard Post with Image
BPR

Izin BPR Karya Remaja Indramayu Dicabut, Bagaimana Nasib Nasabah?

bprnews.id Nasib Nasabah terkait dana simpanan dipastikan tetap aman walaupun Izin BPR  Karya Remaja Indramayu telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan membayar seluruh klaim penjaminan simpanan nasabah, sekaligus melakukan likuidasi terhadap BPR KRI.

"Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank zdilakukan setelah izin usaha BPR KRI dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 12 September 2023," kata Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto dalam siaran pers, Selasa (12/9/2023).

Dalam rangka membayar klaim penjaminan simpanan nasabah BPR KRI, LPS menjelaskan akan memastikan bahwa simpanan dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. LPS mengatakan kedua proses itu bakal selesai paling lama 90 hari sejak izin usaha BPS KRI dicabut. Artinya sekitar 19 Januari 2024. "Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut," ujar Dimas.

nasib BPR KRI, LPS mengatakan akan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang para pemegang saham BKP RI. Kemudian, LPS akan membentuk tim likuidasi yang akan menyelesaikan berbagai hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum BKP RI

"Pengawasan pelaksanaan likuidasi BPR KRI sendiri akan dilakukan oleh LPS," tambahnya.

Dia mengimbau agar nasabah BPR KRI tetap tenang dan tidak terpancing melakukan hal-hal yang bisa menghambat proses pembayaran klaim penjamin dan likuidasi bank.

Selain itu, Dimas juga mengingatkan agar nasabah tidak percaya jika ada oknum yang mengaku-ngaku dapat membantu biaya pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan. Apalagi dengan permintaan imbalan atau biaya kepada para nasabah.

Setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah, nasabah yang ingin melihat status simpanan dapat mendatangi kantor BPR KRI secara luring, atau mengakses secara daring di situs resmi LPS yakni www.lps.go.id.

Sementara bagi debitur bank, dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR KRI dengan menghubungi Tim Likuidasi. Nasabah pun dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 154 jika membutuhkan informasi lanjut terkait pelaksanaan penjaminan likuidasi BPR KRI.


 

Standard Post with Image
ojk

Aturan Digodok, OJK Siap-siap Gugat Pelaku Usaha Jasa Keuangan Nakal

bprnews.idOtoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Mahkamah Agung untuk menyusun Peraturan tentang Tata Cara Pemeriksaan Gugatan Perdata (Perma Gugatan Perdata) dengan upaya penguatan pelindungan konsumen dan masyarakat.

"Dalam Undang-Undang nomor 21 tahun 2011 tentang OJK (UU OJK), terdapat kewenangan untuk melakukan gugatan perdata. Kemudian kami melihat maraknya pelanggaran oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang menyebabkan kerugian konsumen, di sanalah perlunya kehadiran negara untuk memastikan hak konsumen dan masyarakat,"kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK Friderica Widyasari Dewi dalam keterangan tertulis, Selasa (12/9/2023).
"Harapan kami hadirnya Perma Gugatan Perdata akan membantu kami dalam melakukan gugatan perdata ini," lanjutnya.

Friderica juga menyampaikan bahwa selain memenuhi amanat Pasal 30 UU OJK, ke depannya pelaksanaan gugatan perdata ini akan menjadi "warning" yang kuat bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang melanggar ketentuan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Senada, Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia I Gusti Agung Sumanatha menyampaikan aturan yang disusun ini diharapkan dapat menyelesaikan persoalan formalistik hukum acara seperti persoalan legal standing, gugatan kabur dan lain sebagainya.

"Jangan sampai proses persidangan yang sudah berjalan berbulan-bulan berakhir dengan putusan akhir yang masih mempersoalkan formalistik," kata Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha.

Menurutnya, dengan adanya Perma Gugatan Perdata yang diajukan oleh OJK ini diharapkan dapat memperkuat upaya pelindungan konsumen dan masyarakat khususnya di sektor jasa keuangan.


 

Standard Post with Image
UMKM

KemenKopUKM fasilitasi transfer pengetahuan wujudkan koperasi modern

bprnews.id Pada September 2023 Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) melalui Deputi Bidang Perkoperasian meluncurkan kegiatan magang bagi koperasi yang akan dimodernisasi untuk merealisasikan 500 koperasi modern dan pencapaian kontribusi koperasi terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 5,5 persen sampai 2024.

Asisten Deputi Pengembangan SDM Perkoperasian dan Jabatan Fungsional KemenKopUKM Nasrun Siagian mengatakan, kegiatan magang ini sebagai salah satu model pembelajaran dalam transfer pengetahuan, yakni dengan metode Amati, Tiru dan Modifikasi/Reflikasi (ATMR).

“Target dari kegiatan magang ini adalah koperasi peserta magang diminta mengadopsi sistem pengelolaan, model bisnis yang ada di koperasi tempat magang untuk diterapkan pada koperasi yang mereka kelola, tentu dengan metode ATMR ini, tetap harus menyesuaikan dengan kearifan lokal dan kemampuan koperasi,” kata Asisten Deputi Pengembangan SDM Perkoperasian dan Jabatan Fungsional KemenKopUKM Nasrun Siagian dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan Koperasi Nelayan di KUD Mino Saroyo yang berdiri sejak 1942 dan beranggotakan 8.322 orang telah berhasil dalam mengembangkan usahanya melalui unit-unit bisnis dan menyejahterakan nelayan.

KUD Mino Saroyo juga merupakan koperasi yang berhasil dalam Program Solar untuk Koperasi (Solusi) Nelayan yang ditujukan agar penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi khusus nelayan dapat tepat sasaran.

Sementara itu, Kopsyah BMI dengan jumlah anggota sebanyak 270.341 orang dan aset Rp1.110 triliun, telah menjadi pelopor Program Hibah Rumah Siap Huni yang diberikan ke anggota dan non anggota yang kurang mampu dengan total 426 unit rumah.

KemenKopUKM sendiri saat ini tengah mendorong KSP untuk membentuk holding company model close loop economy dengan cara melakukan spin off atau pemekaran. Pendekatan holding company untuk meningkatkan nilai Promosi Ekonomi Anggota koperasi yang sebagian besar merupakan pelaku usaha mikro dan kecil.

Standard Post with Image
ojk

OJK dan MA Siapkan peraturan Soal Perlindungan Konsumen

bprnews.idOtoritas Jasa Keuangan atau (OJK) bekerja sama dengan Mahkamah Agung RI menyusun Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Pemeriksaan Gugatan Perdata yakni Perma Gugatan Perdata oleh OJK

"Dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang OJK (UU OJK), terdapat kewenangan untuk melakukan gugatan perdata," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Otto Fitriandy dalam rilisnya pada Rabu, 13 September 2023.

 

Sementara itu, Menurut  Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, pihaknya melihat maraknya pelanggaran oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang menyebabkan kerugian konsumen, di sanalah perlunya kehadiran negara untuk memastikan hak konsumen dan masyarakat.

Mirza Adityaswara Selaku Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, menyampaikan pentingnya keberadaan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia atau SKKNI sebagai pedoman pengembangan SDM guna mendukung kinerja sektor jasa keuangan khususnya industri Pasar Modal, sehingga seluruh pelaku industri Pasar Modal memiliki level of playing field kompetensi yang sama. 

"Kami sangat mengapresiasi atas kolaborasi Tim Perumus dan Tim Verifikasi RSKKNI Bidang Pasar Modal yang berpartisipasi aktif untuk pembahasan konsep dalam keseluruhan diskusi yang berlangsung selama ini," kata Mirza.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam sambutannya pada kegiatan Kick Off Meeting Penyusunan Perma Gugatan Perdata OJK, di Gedung MA, Selasa kemarin mengatakan bahwa Penyusunan Perma Gugatan Perdata OJK ini merupakan tindak lanjut atas diterbitkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 139/KMA/SK/VII/2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang Kelompok Kerja Penyusunan Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Pemeriksaan Gugatan Perdata yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam Upaya Pelindungan Konsumen dan Masyarakat, yang terdiri dari pihak MA dan OJK.

Lebih lanjut Friderica juga menyampaikan bahwa selain memenuhi amanat Pasal 30 UU OJK, ke depannya pelaksanaan gugatan perdata ini akan menjadi "warning" yang kuat bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang melanggar ketentuan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan. 

Senada dengan Friderica, Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia, I Gusti Agung Sumanatha dalam sambutannya menyampaikan bahwa aturan yang disusun ini diharapkan dapat menyelesaikan persoalan formalistik hukum acara seperti persoalan legal standing, gugatan kabur dan lain sebagainya.

"Jangan sampai proses persidangan yang sudah berjalan berbulan-bulan berakhir dengan putusan akhir yang masih mempersoalkan formalistik," kata Hakim Agung, I Gusti Agung Sumanatha.

Menurutnya, dengan adanya Perma Gugatan Perdata yang diajukan oleh OJK ini diharapkan dapat memperkuat upaya pelindungan konsumen dan masyarakat khususnya di sektor jasa keuangan. (TESTI PRISCILLA/H)

 

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News