Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya kebijaksanaan mahasiswa dalam mengambil keputusan terkait penggunaan layanan fintech P2P Lending atau pinjaman online (pinjol). Tidak berhati-hati dalam keputusan ini dapat berpotensi menghadapi risiko kesulitan dalam mencari pekerjaan di masa mendatang.
Halimatus Sa'diyah, Deputi Direktur Pelaksanaan Edukasi Keuangan OJK, menyampaikan bahwa jika ada tunggakan pembayaran pinjol, peminjam berisiko terdaftar dalam daftar hitam (blacklist), yang pada akhirnya dapat menghadapi kesulitan dalam mencari pekerjaan. Keterlambatan pembayaran pinjol ini memiliki dampak pada penilaian kredit yang tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
"SLIK itu berisi info keuangan. Catatan kredit kita di industri jasa keuangan. Jangan sampai kita santai pakai pay later, tapi nggak bayar. Itu tercatat. Kemarin heboh sampai fresh graduate nggak diterima kerja," dalam acara d'Preneur, 'Tetap Eksis Meski Budget Tipis', di Auditorium Bhineka Tunggal Ika, Gedung Rektorat UPN Veteran Jakarta, Pondok Labu, Jakarta Selatan, Senin, 20 November 2023.
Adanya warga dalam daftar hitam dapat menyulitkan peluang mendapatkan pekerjaan, karena Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) mencerminkan integritas seseorang dalam konteks keuangan. Ketika seseorang memiliki kolektibilitas (kol) 1, situasinya dianggap relatif aman. Namun, jika mencapai angka 5, itu dianggap sebagai tingkat kesulitan yang signifikan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Halimatus memberikan peringatan agar masyarakat terutama para mahasiswa untuk mempertimbangkan dengan teliti kemampuan mereka untuk melakukan pembayaran sebelum memutuskan dalam menggunakan layanan pinjol. Secara lebih spesifik, masyarakat diharapkan mampu memenuhi tanggung jawab pembayaran yang diambilnya.
"Sebenarnya kadang dipertanyakan korban atau nggak karena sebenarnya uangnya sudah diterima (konsumen). Dia mungkin nggak ngukur, dia nggak mampu. Memang di balik kemudahan pasti ada resikonya. Ambilnya kan gampang, agunan dan sebagainya. Tapi pasti ada risiko, bunga tinggi, jangka pendek, kita harus hitung bisa bayar lagi nggak sih," ujarnya.
Di sisi lain, ia juga menyarankan agar para mahasiswa melakukan pengecekan berkala terhadap nama mereka di SLIK. Pasalnya, ada kemungkinan bahwa identitas mereka dapat disalahgunakan oleh pihak lain untuk mengajukan pinjol.
"Kadang juga kalau cicilan sudah lunas, tapi kadang ada denda bunga yang belum dibayar. Jadi kita kol 2, 3. Ini kalau kita tahu, segera selesaikan. Jangan sampai kalau pas kita butuh meminjam malah nggak bisa karena skor jelek," tuturnya.
Bprnews.id - Pada awal pekan ini, tren penguatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terus berlanjut. Pada akhir perdagangan Senin, 20 November 2023, IHSG berhasil mencatat kenaikan sebesar 0,25% ke angka 6.994,88. Pergerakan ini membuat IHSG mendekati level psikologis 7.000.
Dilaporkan bahwa nilai transaksi pada hari sebelumnya mencapai Rp8,23 triliun, dengan volume transaksi sebanyak 17,04 miliar. Terdapat 238 saham yang mengalami kenaikan, 281 saham yang mengalami penurunan, dan 238 saham yang stagnan.
Berdasarkan data, investor asing melakukan penjualan bersih (net sell) di seluruh pasar senilai Rp 266,33 miliar, dengan jumlah penjualan bersih di pasar reguler mencapai Rp 309,39 miliar. Meskipun demikian, investor asing juga mencatatkan pembelian bersih (net buy) sebesar Rp 43,07 miliar.
Oleh karena itu, saham-saham apa saja yang dibeli oleh investor asing dan memberikan tekanan pada IHSG? Merujuk pada RTI Business, berikut daftar net foreign buy perdagangan pada sesi perdagangan sebelumnya.
Bprnews.id - Persaingan di antara industri perbankan membuat bank digital perlu mencari segmen baru untuk mendorong pertumbuhan.
Senior Faculty dari Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Moch Amin Nurdin, menyatakan bahwa bank digital masih memiliki peluang besar untuk berkembang di tengah persaingan ketat di industri perbankan.
"Cari ceruk pasar yang tidak dimainkan bank konvensional," kata dia saat ditemui di Medan, Minggu (19/11/2023).
Ia menambahkan, pemilihan segmen perbankan digital tersebut juga perlu mempertimbangkan risiko yang ada.
Bank digital pada dasarnya mengandalkan ekosistem dan basis data. Meskipun begitu, bank digital yang merupakan bagian dari Himbara, konglomerasi, dan yang bukan konglomerasi, memiliki tantangan dan perjuangan yang berbeda dalam menjalankan fungsinya.
"Kalau mau, tapi memang risikonya cukup tinggi, ya main yang belum dimainkan sama orang, kita bicara yang unbankable itu," imbuh dia.
Dalam kesempatan yang sama, Head of Consumer Business Customer Value Management Bank Jago, Irene Santoso, menjelaskan bahwa pihaknya berencana untuk mengembangkan ekosistem ke depan. Saat ini, Bank Jago sudah menjalin kolaborasi ekosistem dengan GoTo (Gojek Tokopedia).
Bank Jago juga menggenjot pengumpulan dana murah atau Current Account Saving Account (CASA) yang saat ini mendominasi sampai 73 persen dari total DPK.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui peluncuran GoPay Tabungan bekerjasama dengan GoTo Financial. Layanan tersebut berhasil menarik lebih dari 300.000 nasabah baru.
Sedikit catatan, GoPay Tabungan menawarkan bunga hingga 2,5 persen per tahun.
Pada akhir Oktober 2023 jumlah nasabah Bank Jago mencapai 9,6 juta, termasuk 7,6 juta nasabah funding pengguna Aplikasi Jago.
Jumlah pengguna Aplikasi Jago bertumbuh dibandingkan posisi akhir 2022 yang baru sekitar 5,5 juta nasabah.
Bprnews.id - Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 13, yang merupakan Perubahan Kedua dari PBI nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter. Ketentuan ini resmi berlaku efektif mulai tanggal 16 November 2023.
Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengungkapkan, beleid tersebut untuk mengatur mekanisme dua instrumen moneter baru dari BI.
Asal tahu saja, BI baru saja menerbitkan sekuritas valuta asing Bank Indonesia (SVBI) dan suku valuta asing Bank Indonesia (SUVBI).
“Instrumen tersebut untuk memperkuat kebijakan dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mendukung perkembangan pasar uang,” terang Erwin dalam keterangannya, Senin (20/11).
Sertifikat Bank Indonesia (SVBI) dan Sertifikat Uang Valuta Negara Indonesia (SUVNI) adalah instrumen keuangan yang mengikuti mekanisme pasar atau dikenal sebagai pendekatan pro-pasar. Tujuannya adalah untuk memperdalam pasar uang dalam valuta asing. Langkah ini diambil untuk mendukung efektivitas kebijakan moneter, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan menciptakan sinergi dalam pembiayaan ekonomi.
Selain itu, SVBI dan SUVBI memperluas akses penduduk dan bukan penduduk terhadap instrumen yang diterbitkan oleh BI yang dapat mendukung pay amenarik arus investasi portofolio masuk.
“Yang ini pada akhirnya, akan memperkuat pencapaian stabilitas nilai tukar rupiah,” tambah Erwin.
Erwin merinci karakteristik baik SVBI maupun SUVBI.
Untuk SVBI, pertama, menggunakan underlying asset berupa surat berharga dalam valuta asing.
Kedua, berjangka waktu paling singkat satu bulan dan paling lama 12 bulan, yang dinyatakan daliam jumlah hari kalender, yang dihitung sejak satu hari kalender setelah tanggal penyelesaian transaksi sampai dengan tanggal jatuh waktu.
Ketiga, diterbitkan dalam valuta asing. Keempat, diterbitkan tanpa warkat.Kelima, diterbitkan dan diperdagangkan dengan sistem diskonto.
Keenam, dapat dipindahtangankan, dan ketujuh, dapat dimiliki oleh penduduk atau bukan penduduk di pasar sekunder.
Sedangkan untuk SUVBI, pertama menggunakan underlying asset berupa sukuk global milik BI.
Kedua, berjangka waktu paling singkat satu bulan dan paling lama 12 bulan yang dinyatakan dalam jumlah hari kalender, yang dihitung sejak satu hari kalender setelah tanggal penyelesaian transaksi sampai dengan tanggal jatuh waktu.
Ketiga, diterbitkan dalam valuta asing. Keempat, diterbitkan tanpa warkat. Kelima, hanya dapat dibeli oleh bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS) di pasar perdana.
Keenam, dapat dipindahtangankan di pasar sekunder, dan ketujuh, dapat dimiliki oleh penduduk atau bukan penduduk di pasar sekunder.
Selanjutnya, pengaturan teknis terkait SVBI dan SUVBI dijelaskan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 15 dan No. 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/22/PADG/2020 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka.
Bprnews.id - PT Zurich General Takaful Indonesia (Zurich Syariah) menyatakan bahwa diperlukan kesiapan dan strategi matang untuk mewujudkan pemisahan unit usaha syariah (UUS) atau spin-off. Pernyataan ini merespons keterangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyebut dua perusahaan asuransi tidak akan melakukan spin-off UUS.
Presiden Direktur Zurich Syariah, Hilman Simanjuntak, menyatakan bahwa regulator memberikan fleksibilitas kepada industri asuransi, dengan menunda jadwal spin-off yang awalnya dijadwalkan pada tahun 2024 menjadi tahun 2026.
“Dari sini setiap perusahaan itu harus melakukan asesmen apakah UUS-nya siap untuk spin off, pertimbangan yang harus dilihat adalah berapa besar bisnisnya kemudian apakah mereka siap untuk investasi,” ujarnya saat ditemui di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (18/11).
“Jadi tentunya mesti siap strateginya bagaimana, fokus bisnisnya seperti apa dan permodalannya, ditambah lagi ada persyaratan batas minimum permodalan yang baru termasuk syariah. Kalau memang ingin spin off UUS-nya harus benar-benar serius, kalau tidak direncanakan dengan matang itu akan sangat sulit,” jelasnya.
Menilik Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan (spin off) Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Di dalam baleid tersebut disebutkan bahwa perusahaan asuransi dan reasuransi yang memiliki unit usaha syariah (UUS) untuk melakukan spin off paling lambat pada 31 Desember 2026.
Salah satu persyaratan untuk spin-off perusahaan asuransi dan reasuransi adalah bahwa nilai dana tabarru’ dan dana investasi peserta unit syariah harus mencapai paling sedikit 50% dari total dana asuransi perusahaan induknya.
Selain itu, ekuitas (modal) minimum unit syariah telah mencapai paling sedikit Rp 100 miliar bagi unit syariah perusahaan asuransi, dan Rp 200 miliar bagi unit usaha syariah perusahaan reasuransi.
Mengacu pada laporan keuangan, Zurich Syariah melaporkan ekuitas Standar Akuntansi Keuangan (SAK) sebesar Rp 340,07 miliar pada Oktober 2023. Dari sisi aset investasi, tercatat sebesar Rp 694,63 miliar.
“Zurich Syariah secara permodalan kita siap untuk memenuhi peraturan, dan dilihat dari posisi sekarang kita on track untuk memenuhi persyaratan minimum bahkan masuk di tier paling atas,” kata Hilman.