Standard Post with Image
REGULATOR

LPS dan UNS Gelar Kuliah Umum Tentang Stabilitas Keuangan dan Peran LPS

BPRNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bekerja sama dengan Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menggelar kuliah umum bertajuk "Dinamika Ekonomi dan Stabilitas Sistem Keuangan: Peran LPS" yang diadakan secara luring di Auditorium GPH Haryo Mataram UNS, Kamis (12/9/2024).

Hadir dalam acara ini Rektor UNS, Prof. Hartono; Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, Ph.D.; serta Wakil Rektor UNS, Prof. Irwan Trinugroho.

Prof. Irwan menjelaskan bahwa kerja sama antara UNS dan LPS telah berjalan sejak lama. "Kerja sama ini dimulai pada tahun 2014 dan telah diperbarui pada tahun 2017 dan 2022. Banyak kolaborasi yang telah dihasilkan, termasuk penelitian bersama, pengadaan mata kuliah terkait LPS, dan program KKN tematik," katanya. Menurutnya, UNS menjadi perguruan tinggi pertama yang menjalin kerja sama formal dengan LPS sejak 2013.

Ia juga menambahkan bahwa ada delapan program studi di UNS yang sudah mengimplementasikan mata kuliah terkait LPS, seperti Ekonomi Pembangunan, Manajemen, dan Ilmu Hukum.

Rektor UNS, Prof. Hartono, menyambut baik kehadiran LPS di UNS dan menekankan pentingnya peran LPS dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. "Saya berharap kuliah ini memberikan wawasan luas tentang pentingnya stabilitas keuangan dan membantu kita menghadapi tantangan ekonomi di masa depan," ujarnya.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, Ph.D., mengapresiasi UNS sebagai mitra lama LPS dan berharap agar kerja sama ini terus berlanjut serta memberi manfaat bagi masyarakat luas.

 

 

Standard Post with Image
BPR

Modal Cekak, OJK Cabut Izin BPR Nature Primadana Capital

bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Nature Primadana Capital pada Jumat (13/9/2024), setelah perusahaan gagal memenuhi persyaratan permodalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pencabutan izin usaha ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.03/2024 pada tanggal yang sama. BPR Nature Primadana Capital beralamat di Jalan Raya Bogor Km.43, Komplek Ruko Graha Cibinong Blok F Nomor 5, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Pencabutan izin ini adalah bagian dari langkah pengawasan OJK untuk memperkuat sektor perbankan dan melindungi konsumen," jelas Roberto Akyuwen, Kepala OJK Jabodebek dan Provinsi Banten, dalam pernyataan resmi pada hari Jumat (13/9/2024).

BPR Nature Primadana Capital sebelumnya telah dinyatakan sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP) pada 29 Januari 2024. Pada saat itu, perusahaan memiliki Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) yang jauh di bawah standar (-31,21%) serta status Tingkat Kesehatan Bank (TKS) dinyatakan “Tidak Sehat”.

Selanjutnya, pada 22 Agustus 2024, status BPR ini berubah menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR), setelah OJK memberikan waktu yang cukup bagi manajemen dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan. Meski demikian, usaha perbaikan tersebut gagal dilakukan.

"BPR dan pemegang saham tidak mampu melakukan penyehatan sesuai yang diharapkan," lanjut Roberto.

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 109/ADK3/2024 tanggal 6 September 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan. LPS kemudian mengajukan permohonan kepada OJK untuk mencabut izin BPR tersebut.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsinya untuk menjamin simpanan nasabah serta melaksanakan proses likuidasi sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, yang telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

"OJK mengimbau nasabah PT BPR Nature Primadana Capital untuk tetap tenang, karena dana nasabah di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai peraturan yang berlaku," tutup Roberto.

 

Standard Post with Image
bank umum

Trenggono kenalkan inovasi coral bond dalam sidang umum ICRI

BPRNews.id  - Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, memperkenalkan inovasi pendanaan biru berkelanjutan "Indonesia Coral Bond" pada sidang umum ke-38 Prakarsa Internasional Terumbu Karang (ICRI) di Jeddah, Arab Saudi. "Kita dihadapkan pada minimnya pendanaan untuk melindungi dan melestarikan terumbu karang. Estimasi kesenjangan pendanaan untuk kawasan perlindungan laut di Indonesia adalah 100 hingga 200 juta dolar per tahun," ujar Trenggono.

Ia juga mengajak pihak swasta, filantropi, dan masyarakat untuk menjadi investor dalam upaya melindungi terumbu karang. "Menjaga terumbu kelola tak bisa dibebankan pada satu negara saja," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Victor Gustaaf Manoppo, menjelaskan, “Coral bond ini adalah model pembiayaan yang pertama di dunia untuk pengelolaan kawasan konservasi melalui pelindungan terumbu karang."

Standard Post with Image
REGULATOR

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK

BPRNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kasus ini telah masuk ke tahap penyidikan.

"KPK saat ini sedang menangani dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023," ujar Asep saat ditemui di Bogor.

Dalam proses penyelidikan di KPK, peningkatan kasus ke tahap penyidikan biasanya disertai dengan penetapan tersangka. Meski demikian, Asep belum mengungkapkan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai konstruksi perkara ini.

 

 

Standard Post with Image
REGULATOR

OJK Beri Sanksi PKU pada Jiwasraya dan Berdikari Insurance

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Berdikari Insurance akibat pelanggaran beberapa ketentuan di sektor asuransi.

"Langkah ini adalah bagian dari upaya pengawasan OJK yang diatur dalam peraturan untuk melindungi hak-hak pemegang polis dan masyarakat," ujar Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam pernyataannya di Surabaya, Jumat.

PT Jiwasraya dan PT Berdikari tetap diwajibkan melaksanakan kewajiban yang sudah jatuh tempo sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, kedua perusahaan dilarang menutup kontrak asuransi baru untuk semua lini bisnis sejak 11 September 2024 hingga permasalahan yang menyebabkan sanksi tersebut dapat diselesaikan.

"OJK meminta kedua perusahaan untuk terus menjalin komunikasi dengan para pemegang polis sebagai bentuk tanggung jawab kepada konsumen," tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa pada April 2024, pihaknya telah mengeluarkan 125 sanksi administratif terhadap berbagai perusahaan jasa keuangan di sektor asuransi dan pensiun. "Kami terus menegakkan hukum untuk melindungi konsumen, termasuk dengan pengawasan ketat terhadap tujuh perusahaan asuransi yang tengah bermasalah," kata Ogi.

 

 

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News