Standard Post with Image
REGULATOR

Dialog Akhir Tahun OJK Dorong Kontribusi Sektor Keuangan yang Konkret

BPRNews.id - Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengapresiasi komunikasi yang terjalin baik serta masukan dari industri jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini ia sampaikan dalam Dialog Akhir Tahun 2024 Dewan Komisioner OJK bersama Industri Jasa Keuangan (IJK) yang berlangsung pada 2-3 Desember 2024 di Jakarta.

“Kontribusi sektor jasa keuangan kami harap tidak terbatas pada pencapaian angka pertumbuhan yang baik, namun juga dibutuhkan langkah konkrit industri jasa keuangan untuk mendukung program Pemerintah,” ujar Mahendra. Ia mencontohkan kontribusi seperti perluasan akses pembiayaan untuk UMKM dalam mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG), akselerasi pembiayaan hijau (green finance), dan pengembangan instrumen keuangan untuk hilirisasi serta penyediaan 3 juta rumah setiap tahun.

Industri jasa keuangan juga memberikan masukan agar ekosistem properti mendapat perhatian lebih, termasuk produsen semen, baja, dan bahan konstruksi lainnya, untuk mendukung program tersebut. Selain itu, pendalaman pasar dan likuiditas mata uang asing juga dianggap penting agar Indonesia dapat memanfaatkan peluang hilirisasi dan menarik investasi perusahaan multinasional.

Dialog Akhir Tahun OJK bersama IJK adalah forum komunikasi tahunan antara Dewan Komisioner OJK dan pimpinan industri jasa keuangan. Acara ini dimulai sejak Desember 2022 dan kini telah digelar untuk ketiga kalinya.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, menyebut pertemuan ini juga menjadi tindak lanjut dari diskusi sektoral selama Oktober 2024. “Kami menangkap harapan industri agar OJK melanjutkan diskusi dengan action penyempurnaan kebijakan ke depan,” ujar Mirza.

Kegiatan ini diikuti lebih dari 100 peserta, termasuk pimpinan IJK, perwakilan asosiasi pelaku jasa keuangan, profesi pendukung, serta pemangku kepentingan eksternal dari berbagai bidang pengawasan.

 

Standard Post with Image
Bisnis

OJK Dukung Inklusi Keuangan, BPS 24,3% Penyandang Disabilitas Punya Rekening

BPRNews.id - Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) mengungkapkan bahwa pada tahun 2023, hanya 24,3% penyandang disabilitas berusia 15 tahun ke atas yang memiliki rekening bank. Angka ini sangat rendah jika dibandingkan dengan 47% ari kelompok non-disabilitas pada usia yang sama. Temuan ini juga mencatatkan bahwa penyandang disabilitas memiliki akses terbatas terhadap fasilitas kredit dan pembiayaan dari lembaga keuangan formal. Hanya 14% rumah tangga yang memiliki penyandang disabilitas yang dapat mengakses kredit, jauh lebih rendah dibandingkan dengan 20% rumah tangga non-disabilitas.

Menanggapi hal ini, Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meluncurkan Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya (Setara). Pedoman ini bertujuan untuk mendorong peningkatan inklusi keuangan bagi penyandang disabilitas agar dapat mengejar ketertinggalan mereka dalam hal akses keuangan.

"Pedoman Setara dapat menjadi pedoman bagi pelaku usaha sektor keuangan dalam menerapkan amanat POJK No. 22/2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, untuk memastikan akses yang setara bagi calon  konsumen/konsumen penyandang disabilitas," ujar Kiki sapaan akrabnya dalam keterangan tertulis pada Minggu 8 Desember 2024. Ini juga selaras dengan Pasal 9 Undang-undang No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menegaskan hak difabel untuk memperoleh akses layanan perbankan maupun non-perbankan.

Lebih lanjut, Kiki menambahkan bahwa peluncuran pedoman ini juga merupakan bentuk dukungan terhadap visi pemerintah dalam memperkuat pembangunan berbagai sektor, termasuk penguatan peran penyandang disabilitas, perempuan, dan pemuda. "Pedoman Setara bertujuan untuk menyediakan kerangka dan panduan bagi PUSK untuk menerapkan inklusi disabilitas secara strategis dan praktis," tambahnya.

Dengan adanya pedoman ini, diharapkan penyandang disabilitas dapat memperoleh akses yang lebih luas terhadap layanan keuangan dan berpartisipasi lebih aktif dalam perekonomian digital dan tradisional.

 

Standard Post with Image
Bisnis

Bank Mandiri Dukung Livin' by Mandiri di Galesong Trail Run 2025

BPRNews.id -Bank Mandiri kembali memperkuat peranannya sebagai agen perubahan dalam dunia keuangan dengan menjadi sponsor utama dalam acara "Livin’ by Mandiri Galesong Trail Run 2025". Sebagai bentuk komitmen perseroan untuk menjadi mitra finansial utama, Bank Mandiri mengusung konsep 'one stop solution for all your lifestyle', dengan menghadirkan fitur Livin' Sukha yang memungkinkan nasabah melakukan transaksi finansial secara praktis, termasuk pembelian tiket untuk acara trail running yang unik ini.

Acara Livin’ by Mandiri Galesong Trail Run 2025 akan berlangsung pada 4 Mei 2025 di Pattalassang, Kabupaten Gowa, dan menariknya, lokasi lomba tidak menggunakan stadion atau lintasan atletik konvensional, melainkan medan alam terbuka yang dipenuhi bebatuan dan lumpur, menantang para peserta untuk berlari dengan tantangan yang lebih ekstrem.

Nasabah yang ingin ikut berpartisipasi dapat dengan mudah membeli tiket melalui fitur Livin’ Sukha, yang akan tersedia mulai Februari 2025. Pembayaran tiket dapat dilakukan menggunakan aplikasi Livin’ by Mandiri melalui Mandiri Virtual Account, dengan sumber dana yang dapat dipilih dari Tabungan Mandiri, Kartu Kredit Mandiri, atau Pay Later Mandiri. Fitur Livin’ Sukha ini dirancang untuk mempermudah nasabah dalam memenuhi kebutuhan gaya hidup mereka secara digital.

Pada konferensi pers yang berlangsung pada Sabtu, 7 Desember 2024, Atta Alva Wanggai, Senior Vice President Bank Mandiri, mengungkapkan bahwa partisipasi Bank Mandiri dalam acara ini merupakan bentuk kepedulian terhadap komunitas runners yang semakin berkembang di Indonesia, khususnya di Sulawesi Selatan. "Fitur Livin’ Sukha ini semakin melengkapi super apps Livin’ by Mandiri yang selain menyediakan layanan perbankan yang lengkap, juga menjangkau berbagai kebutuhan gaya hidup nasabah secara digital," ujarnya.

Pak Atta menambahkan, "Kami berharap acara ini dapat berkembang lebih besar dan lebih meriah di tahun berikutnya. Selain itu, adaptasi bisnis kami ke arah digitalisasi transaksi untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup ini diharapkan dapat semakin memperluas pasar Livin’ by Mandiri, serta mewujudkan layanan yang lebih dari sekadar perbankan atau beyond banking."

Selain itu, Mandiri Group turut berkontribusi dalam suksesnya acara ini dengan menyediakan berbagai layanan keuangan yang komprehensif. Beberapa entitas yang berkolaborasi dalam acara ini antara lain Axa Mandiri Financial Services, Mandiri Utama Finance, Mandiri Tunas Finance, dan Mandiri Sekuritas.

Dengan dukungan kuat dari Bank Mandiri dan rekan-rekannya, diharapkan Livin’ by Mandiri Galesong Trail Run 2025 akan menjadi acara yang menginspirasi dan mempererat komunitas lari di Indonesia.

Standard Post with Image
Bisnis

Asuransi Umum Bersiap Hadapi POJK Baru Terkait Asuransi Kredit dan Suretyship

BPRNews.id - Perusahaan asuransi umum tengah mempersiapkan diri untuk menghadapi pemberlakuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur produk asuransi kredit dan suretyship. Regulasi ini akan mulai diterapkan pada 13 Desember 2024 dan membawa perubahan besar dalam persyaratan industri asuransi. Salah satu poin utama yang menonjol adalah kewajiban bagi perusahaan asuransi umum yang ingin memasarkan produk asuransi kredit dan suretyship untuk memiliki ekuitas minimal sebesar Rp250 miliar. Aturan ini diharapkan dapat memperkuat stabilitas keuangan perusahaan asuransi, terutama di tengah meningkatnya klaim asuransi kredit. Selain itu, POJK 20/2023 juga mengatur tentang produk asuransi terkait kredit atau pembiayaan syariah, serta produk suretyship atau suretyship syariah.

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan berharap OJK memberikan kelonggaran dalam penerapan aturan ini. Hal ini disebabkan oleh kesulitan perusahaan asuransi kecil untuk memenuhi persyaratan ekuitas minimum yang dipatok Rp250 miliar dalam waktu dekat. "Suretyship ini kalau kita lihat kontribusi preminya kurang lebih satu tahun di angka Rp1,6 triliun. Dan ironisnya, Rp1,6 triliun ini semuanya adalah pemain-pemain yang ekuitasnya di bawah Rp250 miliar," ujar Budi dalam sebuah webinar yang diselenggarakan oleh Komunitas Penulis Asuransi (Kupasi) pada 4 Desember 2024.

Selain itu, POJK ini juga mewajibkan perusahaan asuransi umum yang menjual produk asuransi kredit dan suretyship untuk memiliki rasio likuiditas minimal 150%. Sementara itu, untuk perusahaan asuransi umum syariah, ekuitas yang harus dipenuhi adalah minimal Rp100 miliar atau 150% dari ekuitas minimal asuransi umum syariah hingga 31 Desember 2028, yang akan naik menjadi Rp500 miliar setelah 31 Desember 2024. Wahyudin Rahman, pengamat asuransi dan Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi), menilai bahwa ketentuan ini akan mengurangi jumlah perusahaan asuransi umum yang mampu memasarkan produk asuransi kredit, sehingga hanya perusahaan-perusahaan dengan struktur permodalan yang besar dan kinerja keuangan yang sangat baik yang bisa bertahan. "Jadi bisa dihitung dengan jari nantinya yang akan bermain asuransi kredit namun ini akan menguatkan industri," kata Wahyudin kepada Bisnis pada 6 Desember 2024.

Wahyudin juga mencatat bahwa, meski banyak perusahaan asuransi yang sedang dalam proses negosiasi dengan bank dan lembaga keuangan untuk menyesuaikan ketentuan ini, tidak mudah untuk mencapai kesepakatan mengingat kepentingan yang berbeda dan ketiadaan POJK yang mengatur pihak bank atau lembaga keuangan terkait hal yang sama. "Tentunya ada beberapa perusahaan asuransi yang tidak bisa menjual dan akan mengalihkan portofolionya karena batasan ekuitas dan rasio likuiditas serta faktor teknis seperti pengaturan cadangan dan term and condition," lanjutnya.

Di sisi positif, Wahyudin melihat bahwa POJK 20/2023 akan membantu menjaga stabilitas keuangan perusahaan asuransi. Data AAUI menunjukkan bahwa pada kuartal III/2024, industri asuransi umum mencatatkan kerugian dengan laba setelah pajak mencapai -Rp1,71 triliun. "Kehadiran POJK ini banyak yang menguntungkan perusahaan asuransi seperti adanya risk sharing, pengeluaran yang wajar, dan periode yang terjangkau," tambahnya.

Selain itu, POJK ini juga mengatur larangan bagi perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi umum syariah untuk memberikan pertanggungan atau pengelolaan risiko terkait meninggal dunia alami. Jika ada pertanggungan terkait risiko tersebut, perusahaan asuransi umum harus bekerja sama dengan perusahaan asuransi jiwa, sementara perusahaan asuransi umum syariah harus bekerja sama dengan perusahaan asuransi jiwa syariah. Aturan ini juga mewajibkan adanya pembagian risiko dengan kreditur dalam produk asuransi kredit dan pembiayaan syariah, dengan kreditur harus menanggung paling sedikit 25% dari nilai saldo kredit atau pembiayaan pada saat terjadi risiko yang ditanggung. Bagian risiko ini juga harus dicantumkan dalam polis asuransi.

Abitani Taim, Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA), menilai bahwa penerapan POJK 20/2023 dapat menurunkan klaim asuransi kredit yang selama ini mengalami tren peningkatan. Hingga kuartal III/2024, klaim asuransi kredit tercatat melonjak 44,2% secara year on year (yoy) menjadi Rp10,48 triliun. Lonjakan tersebut menyebabkan rasio klaim meningkat menjadi 85,5% dari premi yang terkumpul sebesar Rp12,26 triliun. "Dengan adanya POJK ini, diharapkan klaim rasio untuk produk asuransi kredit akan membaik karena adanya penegasan manfaat apa saja yang dapat di-cover oleh perusahaan asuransi umum, dan adanya bagian risiko yang harus ditanggung oleh kreditur," kata Abitani.

 

Standard Post with Image
BPR

Proses Merger Dua Bank Perekonomian Rakyat Milik Pemkab Karanganyar Semakin Dekat

BPRNews.id - Merger antara dua Bank Perekonomian Rakyat (BPR) milik Pemerintah Kabupaten Karanganyar, yaitu BPR Bank Daerah Karanganyar (Perseroda) dan PUD BPR Bank Karanganyar, kini semakin dekat. DPRD Karanganyar telah mulai membahas perubahan status PUD BPR Bank Karanganyar menjadi BPR Bank Karanganyar Perseroda setelah menerima draft Raperda dalam rapat paripurna pada Jumat, 6 Desember 2024.

Perubahan status ini penting karena, sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), agar kedua bank dapat bergabung, keduanya harus memiliki status yang sama. BPR Bank Daerah Karanganyar sudah berstatus PT atau perseroda, sedangkan Bank Karanganyar sebelumnya berstatus perusahaan umum daerah (PUD), sehingga perlu diubah menjadi perseroan daerah (perseroda).

Ketua Komisi B DPRD Karanganyar, Latri Listyowati, berharap pembahasan Raperda mengenai perubahan status ini dapat segera diselesaikan melalui panitia khusus dan ditetapkan menjadi perda, sehingga pada Februari 2025 Bank Karanganyar dapat berstatus perseroda. "Pekan depan kami mulai mengadakan kunjungan untuk memperoleh gambaran soal perseroda itu dari pakar dan ahli ekonomi daerah," ujar Latri.

Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo, menjelaskan bahwa perubahan status PUD BPR Bank Karanganyar menjadi perseroda merupakan langkah awal sebelum membahas kemungkinan penggabungan. "Yang disebut adalah perubahan PUD Bank Karanganyar menjadi perseroda. Sedang soal penggabungan, itu urusan berikutnya, tapi sekarang belum," ujarnya.

Sementara itu, Kabag Perekonomian Sekda Karanganyar, Sri Asih Handayani, menegaskan bahwa fokus pembahasan DPRD saat ini adalah perubahan status Bank Karanganyar dari PUD menjadi perseroda. Menurutnya, belum ada wacana penggabungan kedua bank tersebut, dan OJK memberikan batas waktu hingga 2027 untuk menyelesaikan proses tersebut.

Sebagaimana diketahui, OJK mengeluarkan regulasi yang mengharuskan BPR dan BPRS dengan kekurangan modal inti untuk melakukan merger jika kesulitan mencari investor. Kebijakan merger ini juga berlaku bagi BPR dan BPRS yang dimiliki oleh pihak yang sama atau lembaga yang sama, termasuk milik pemerintah daerah, seperti BPR Bank Karanganyar dan BPR Bank Daerah Karanganyar.

"Tujuan dari merger atau penggabungan ini adalah untuk penguatan modal selain untuk penguatan kelembagaan," kata Ketua OJK Solo, Eko Hariyanto, beberapa waktu lalu.

 

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News