Standard Post with Image
UMKM

Peta Jalan OJK untuk Pengembangan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru meluncurkan peta jalan untuk pengembangan dan penguatan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) yang berlaku dari 2024 hingga 2028. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penyaluran kredit, terutama bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan pentingnya peran LPIP dalam memperluas akses UMKM ke layanan keuangan. Peluncuran peta jalan ini menjadi tonggak pencapaian dalam memajukan LPIP agar dapat mendukung sistem perbankan lebih baik di masa depan.

LPIP berfungsi mengumpulkan dan mengolah data kredit untuk membantu perbankan menilai kelayakan kredit dengan lebih akurat. Ke depan, LPIP akan didorong untuk lebih banyak menyediakan informasi perkreditan guna memperkuat penyaluran kredit bagi UMKM. Strategi ini juga akan diintegrasikan dalam Sistem Pelaporan Kredit nasional.

Namun, Bank Indonesia baru-baru ini melaporkan pelambatan dalam pertumbuhan kredit UMKM. Pada Agustus 2024, penyaluran kredit UMKM hanya tumbuh 4,3 persen secara tahunan, lebih rendah dibandingkan 5,1 persen pada bulan sebelumnya. Salah satu penyebabnya adalah tingginya kredit macet atau Non-Performing Loan (NPL) UMKM, yang menurut pengamat perbankan Paul Sutaryono, mendekati ambang batas 5 persen. Hal ini membuat bank lebih berhati-hati dalam memberikan kredit. Data OJK menunjukkan tingkat NPL UMKM meningkat dari 3,71 persen pada akhir tahun lalu menjadi 4,04 persen pada Juli 2024, didorong oleh berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit akibat pandemi.

Standard Post with Image
UMKM

Kisah Tiga UMKM Tangguh di Tengah Pandemi dan Tantangan Ekonomi

BPRNews.id - Banyak pelaku UMKM yang harus terus berjuang dan beradaptasi, terutama saat menghadapi berbagai rintangan yang tak terduga. Tiga usaha, yaitu K-Wan, Ahza Patchwork, dan Reydi Snack, berhasil bertahan dan berkembang di tengah pandemi dan tantangan ekonomi. Berkat dukungan program J&T Connect Run 2024, mereka mendapat bantuan operasional untuk memperkuat usaha.

Ibu Ning, pemilik K-Wan, memulai usahanya dari rumah dengan menggabungkan hasil rajutannya dengan kain tradisional Indonesia, terutama dari daerah Banten. "Saya bangga bisa menonjolkan budaya Indonesia lewat produk saya," ujarnya. Kegigihan Ibu Ning membuat K-Wan mampu menjangkau pasar yang lebih luas, termasuk galeri UMKM di hotel dan bandara. Namun, Ibu Ning menghadapi kesulitan dalam hal tenaga kerja. "Tidak semua orang bisa merajut atau menjahit, jadi saya sering kali bekerja sendiri," tambahnya. Dengan adanya bantuan mesin bordir dari J&T Express, ia berharap bisa meningkatkan efisiensi produksi.

Ibu Inggrid, yang mendirikan Ahza Patchwork, juga memiliki kisah inspiratif. Setelah keluar dari pekerjaannya untuk fokus pada keluarga, ia belajar menjahit secara otodidak melalui YouTube. Ia pun jatuh cinta pada keterampilan patchwork dan mulai membangun usahanya pada 2015. "Saya suka membuat sesuatu dari bahan sisa. Patchwork ini juga jadi salah satu cara saya untuk mengurangi limbah kain," katanya. Meskipun menghadapi tantangan dalam menemukan tim yang tepat, ia terus mengembangkan usahanya dan menghasilkan berbagai produk, seperti dompet, tas, dan topi.

Cerita inspiratif lainnya datang dari Ibu Lastri, pemilik Reydi Snack, yang memulai usahanya pada 2017 setelah kehilangan suaminya. Meski mengalami banyak tantangan, termasuk kecelakaan yang menyebabkan patah kaki dan rumah produksinya terkena banjir, ia berhasil mengembangkan bisnis cheese stick-nya hingga memiliki 30 reseller di Bekasi. "Semua kalau dilakukan dengan hati yang senang, tidak akan terasa beban. Syukurlah selalu ada berkatnya," kata Ibu Lastri.

Melalui program J&T Connect Run 2024, J&T Express berharap dapat terus mendukung UMKM seperti Ibu Ning, Ibu Inggrid, dan Ibu Lastri untuk tumbuh dan bersaing di pasar yang lebih luas. Bantuan operasional yang diberikan tidak hanya berupa barang, tetapi juga memupuk semangat dan tekad untuk terus maju.

Standard Post with Image
bank umum

Mulai 31 Oktober, Bank Wajib Laporkan Strategi Anti Fraud

BPRNews.id  -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya penerapan sistem kebijakan anti-fraud di industri perbankan yang rentan terhadap penipuan. Mulai 31 Oktober 2024, bank umum diwajibkan melaporkan strategi anti-fraud sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) No. 12 tahun 2024 tentang Strategi Kebijakan Anti Fraud atau POJK SAF LJK. Aturan ini merupakan penyempurnaan dari ketentuan sebelumnya, POJK No. 39/POJK.03/2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Bank Umum.

"Ini merupakan integrasi ketentuan OJK terkait penerapan strategi anti-fraud yang berlaku di beberapa sektor jasa keuangan dan perluasan cakupan menjadi seluruh sektor jasa keuangan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, Senin (30/9).

Dian menjelaskan bahwa POJK SAF LJK disusun dengan memperhatikan urgensi penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di sektor swasta. Sebelumnya, hal ini telah diatur melalui beberapa regulasi seperti Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi dan Surat Edaran KPK No. 19 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Industri Jasa Keuangan.

"POJK SAF LJK ditujukan untuk meminimalisasi terjadinya fraud melalui penguatan sistem pengendalian internal LJK serta mendukung penerapan manajemen risiko di LJK," ungkap Dian.

POJK ini mengatur beberapa hal penting yang harus diterapkan oleh LJK, termasuk penyusunan dan pelaporan kebijakan strategi anti-fraud, kewajiban penerapan sistem deteksi fraud, serta peningkatan pemahaman internal dan eksternal terkait risiko fraud. LJK juga wajib memiliki unit kerja khusus yang menangani penerapan strategi anti-fraud sesuai dengan kompleksitas usaha.

"Bank diwajibkan melaporkan strategi anti-fraud setiap semester dan melaporkan kejadian fraud yang berdampak signifikan paling lambat tiga hari kerja setelah kejadian tersebut," tambah Dian.

Standard Post with Image
REGULATOR

LPS Jamin 99,78% Rekening BPR dan BPRS hingga Agustus 2024

BPRNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat hingga Agustus 2024, pihaknya telah menjamin 99,78 persen atau sekitar 15,81 juta rekening nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Sementara itu, rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya mencapai 99,27 persen dari total rekening atau setara dengan 592,42 juta rekening.

"Cakupan simpanan perbankan tersebut melampaui amanat Undang-Undang LPS (UU No 24/2004) yang minimal harus 90 persen, dan juga berada di atas rata-rata negara anggota International Association of Deposit Insurer (IADI) yang berada di level 80 persen," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Purbaya juga mengungkapkan bahwa hingga September 2024, LPS telah menangani 15 BPR yang mengalami kebangkrutan hingga izin usahanya dicabut. Dari jumlah tersebut, 8 BPR bangkrut setelah penerapan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), ditambah 7 BPR lainnya sehingga totalnya menjadi 15 BPR.

Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono, menjelaskan bahwa total dana yang telah dicairkan untuk membayar simpanan nasabah dari 15 BPR ini mencapai Rp899,37 miliar, mencakup 108.288 rekening nasabah.

"Dari hasil verifikasi, LPS menyatakan 99,23 persen atau 107.457 rekening dari total 108.288 rekening sudah layak dibayar, dengan total simpanan layak dibayar sebesar Rp719,37 miliar," jelas Didik. "Dari jumlah tersebut, kami telah melakukan dropping pembayaran sebesar Rp658,79 miliar," tambahnya.

Sebagai bagian dari upaya memperkuat BPR, LPS saat ini sedang menyiapkan program percontohan penerapan sistem teknologi informasi (IT) untuk 100 BPR yang dipilih, mulai tahun depan. Program ini dirancang untuk meningkatkan daya saing BPR terhadap bank umum dan platform pinjaman daring (pinjol).

"Tahun ini studinya sudah dilakukan, dan kami berencana melakukan pembelian perangkat keras pada tahun 2025," kata Purbaya. Ia menambahkan bahwa LPS juga berencana mengembangkan program pelatihan manajemen jarak jauh bagi BPR, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kompetensi manajemen BPR dalam menghadapi tantangan industri keuangan yang terus berkembang.

 

 

 

Standard Post with Image
bank umum

LPS pertahankan tingkat bunga penjaminan di level 4,25 persen

BPRNews.id  - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat bunga penjaminan perbankan di level 4,25% untuk simpanan rupiah bank umum. Sementara untuk bunga penjaminan simpanan valuta asing (valas) di bank umum dan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) tetap di level 2,25% dan 6,75%.

"Rapat dengan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan di bank umum dan BPR dengan rincian masing-masing sebagai berikut; untuk bank umum 4,25%, valas 2,25%, untuk Bank Perekonomian Rakyat 6,75%," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Tingkat bunga penjaminan ini akan mulai berlaku pada periode 1 Oktober 2024 hingga 31 Januari 2025. Purbaya menjelaskan keputusan ini mempertimbangkan beberapa hal. "Kami mempertimbangkan time lag dan respons penurunan suku bunga simpanan atas kebijakan bunga acuan bank sentral yang masih terbatas," ujarnya. Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) telah memangkas suku bunga acuan sebesar 25 basis poin hingga berada di level 6%.

Purbaya juga menambahkan bahwa cakupan simpanan dari segi nominal maupun jumlah rekening masih memadai. "LPS juga memberikan ruang lanjutan bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga," jelasnya.

Tingkat bunga penjaminan ini merupakan batas suku bunga simpanan maksimal agar simpanan nasabah masuk dalam program penjaminan. "Kami mengimbau agar bank transparan dan terbuka dalam menyampaikan informasi mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini," kata Purbaya. Bank-bank diharapkan dapat menempatkan informasi ini di tempat yang mudah diketahui nasabah.

Ia juga mengingatkan pihak perbankan agar selalu memperhatikan tingkat bunga penjaminan ketika mengelola dana nasabah. "Dalam operasional sehari-hari, bank diminta mematuhi regulasi yang sudah ditetapkan untuk menjaga likuiditas tetap sehat," pungkasnya.

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News